PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA TABUNG GAS LPG 3 KG YANG TIDAK SESUAI DENGAN SNI DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
Main Author: | ENDAH KURNIAWATI |
---|---|
Format: | Lainnya |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2280 |
Daftar Isi:
- Kepedulian terhadap nasib konsumen sudah dibuktikan dengan lahirnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia pada tahun 1973, dan berpuncak dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Namun masalah perlindungan konsumen akhir-akhir ini semakin menuntut perhatian, karena banyak kejadian yang merugikan konsumen. Contohnya adalah konsumen pengguna produk tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg. Namun demikian, setelah terjadinya ledakan yang mengakibatkan timbulnya korban belum ada tindakan nyata atau pertanggungjawaban dari semua pihak terkait baik pemerintah maupun pelaksana di lapangan. Sebelum diberlakukannya SNI Wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 85/M-IND/PER/11/2008, sebenarnya telah dilaksanakan proses pengadaan tabung gas LPG 3 kg sebanyak 9 juta unit dengan berpedoman kepada spesifikasi teknis sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/MIND/PER/1/2007. Pada dasarnya spesifikasi teknis tersebut memiliki parameter yang sama dengan SNI. Tabung baja LPG tersebut akan diuji ulang oleh pengelola tabung baja LPG sesuai dengan ketentuan SNI, sebagaimana diatur dalam Permenperin Nomor 85/M-IND/PER/11/2008. Berdasarkan pada uraian latar belakang masalah di atas maka penulis ingin membahasnya dalam bentuk skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA TABUNG GAS LPG 3 KG YANG TIDAK SESUAI DENGAN SNI DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 85/M-IND/PER/11/2008” Berdasarkan uraian latar belakang di atas, dirumuskan permasalahan sebagai berikut : (1). Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna tabung gas LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan SNI. (2). Apa akibat hukum terhadap pelaku usaha penjual tabung gas LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan SNI. (3). Apa upaya hukum pemerintah terhadap peredaran tabung gas LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan SNI. Tujuan penulisan skripsi ini dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu : tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum penulisan ini yaitu: untuk memenuhi syarat guna mencapai gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu hukum, dan sebagai sumbangan untuk alma mater tercinta. Tujuan khusus yaitu untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah : menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalahnya adalah dengan menggunakan pendekatan undang- undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Skripsi ini menggunakan tiga macam bahan hukum yaitu, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif, yaitu berpangkal dari proses penarikan kesimpulan yang dilakukan dari pembahasan mengenai permasalahan yang bersifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus. Berdasarkan pembahasan dalam skripsi ini akhirnya dapat disimpulkan : pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah diharapkan dapat menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen pengguna tabung gas LPG 3 kg dan sebaliknya, pemenuhan kewajiban-kewajiban pelaku usaha sebagai produsen dapat dipastikan secara tegas. Apabila penggunaan tabung gas LPG 3 kg dirasa tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya, malah menimbulkan suatu kerugian bagi konsumen, maka pelaku usaha akan dituntut dengan alasan adanya perbuatan melawan hukum. Jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi) dipilih sebagai upaya awal penyelesaian sengketa. Apabila tidak berhasil, maka ditempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi). Penulis memberikan beberapa saran terkait dengan penulisan skripsi ini. Sikap dan perilaku konsumen pengguna tabung gas LPG 3 kg yang bertanggung jawab akan mendukung pemenuhan hak-hak konsumen oleh pelaku usaha. Produsen/pelaku usaha tabung gas LPG 3 kg juga harus memenuhi kewajiban- kewajibannya, yaitu dengan memproduksi tabung gas LPG 3 kg yang memenuhi kualitas sesuai dengan SNI agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen. Pemerintah juga harus melaksanakan pengawasan yang lebih ketat dan pembinaan yang intensif terhadap pelaku usaha penjual tabung gas LPG 3 kg.