PEMBERIAN JAMINAN SECARA FIDUSIA KENDARAAN BERMOTOR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN

Main Author: BASTIAN SITEGAR
Format: Lainnya
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26234
Daftar Isi:
  • Berdasarkan analisa yang penulis lakukan, penerapan perjanjian baku (standard contract) dalam perjanjian pembiayaan konsumen dengan obyek kendaraan bermotor telah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku asalkan perjanjian baku tersebut tidak mengandung klausula eksonerasi dan tidak melanggar Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam praktek, pendaftaran jaminan fidusia tidak selalu dilakukan oleh lembaga pembiayaan dikarenakan berbagai faktor, seperti jangka waktu kredit yang tidak lama, nilai pinjaman yang kecil, debitur sudah dikenal dengan baik oleh lembaga pembiayaan konsumen yang bersangkutan, akta jaminan fidusia yang harus dibuat dalam bentuk akta notaris dan keberadaan Kantor Pendaftaran Fidusia yang hanya terletak di ibukota propinsi, sehingga menyulitkan kalangan notaris terutama yang berada di daerah kabupaten dan kota yang sangat berjauhan dengan ibukota propinsi. Akibat hukum dan eksekusi terhadap barang jaminan fidusia ada 2 (dua) bentuk, yaitu eksekusi terhadap benda jaminan yang didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia dan eksekusi terhadap benda jaminan yang tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia. Agar kosumen selalu meneliti dan membaca dahulu sampai mengerti akan perjanjian baku yang akan ditandatangani kosumen sehingga konsumen dapat mengetahui apakan perjanjian baku tersebut mengandung klausula eksonerasi atau tdak. Konsumen juga harus memahami tindakan kreditor mana yang melanggar hukum dan yang tidak melanggar hukum agar dapat mempertahankan haknya. Lembaga pembiayaan adalah agar perjanjian pembiayaan konsumen yang dibuat tidak melanggar Pasal 18 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perjanjian Konsumen dan Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sehingga masing-masing pihak baik konsumen maupun lembaga pembiayaan konsumen tidak ada yang dirugikan.