PELAKSANAAN RETRIBUSI PADA DINAS PASAR KABUPATEN JEMBER
Main Author: | Santi Pramita Rahayu |
---|---|
Format: | Lainnya |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59551 |
Daftar Isi:
- Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan di Dinas Pasar Kabupaten Jember, bidang Pelaksanaan Retribusi Pasar Pada Dinas Pasar Jember yang dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2014 – 11 April 2014, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Pelaksanaan proses kegiatan retribusi pada Dinas Pasar Kabupaten Jember, di awali dengan proses permohonan pengajuan karcis dari mantri pasar kepada Bendahara Dinas Pasar. Setelah proses pernohonan pengajuan karcis selesai dan karcis telah dikeluarkan oleh Dinas Pasar, kemudian karcis tersebut diperiksa terlebih dahulu oleh Dinas Pendapatan. Setelah karcis mendapat persetujuan, karcis tersebut masuk ke unit barang bendahara pasar dan karcis akan dibawa pada pasar yang mengajukan surat permohonan. Setelah proses permohonan, proses selanjutnya yaitu proses operasional. Karcis di distribusikan kepada petugas pemungut (juru tagih) untuk para pedagang sesuai dengan pengenaan retribusi (tarif). Hasil pungutan retribusi kemudian disetorkan kepada mantri pasar masing-masing unit kerja dan selanjutnya disetor ke kas daerah. 2. Proses pembukuan retribusi pasar umum dan pasar hewan diawali dari penyetoran retribusi pasar pada tiap-tiap daerah, maka unit pasar tersebut akan mendapatkan surat tanda setor dan daftar realisasi pendapatan retribusi pasar yang telah diproses oleh kas daerah, yang nantinya akan dilaporkan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Setelah semua setoran diterima maka dilakukan penjurnalan yang bertujuan untuk memudahkan dalam penyusunan laporan realisasi pendapatan tahunan. Selain penjurnalan juga dilakukan pencatatan ke dalam Buku Laporan Harian Khusus Penerima (LHBKP) dan setelah semua proses selesai maka daftar realisasi pendapatan retribusi pasar direkap menurut masing-masing pasar. Daftar pendapatan retribusi pasar umum dan pasar hewan akan dibuat laporan harian bendahara khusus penerima yang pada setiap akhir bulan selalu direkap untuk dijadikan realisasi pendapatan retribusi pasar bulanan. Dan pumungutan retribusi pasar tersebut menjadi input untuk Pendapatan Asli Daerah Kabuapten Jember.