Ketentuan Tender Offer Di Dalam Pasar Modal Indonesia

Main Author: M. Arif Syahputra Harahap
Other Authors: Dr. T. Keizerina Devi Azwar, SH. CN. M.Hum.; Sunarmi, SH. M.Hum.
Format: Student Papers
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/12526
Daftar Isi:
  • Skripsi ini membahas tentang ketentuan tender offer di dalam pasar modal Indonesia. Dimana lebih khusus lagi di bahas tentang pengaturan mengenai tender offer, prosedur hukum dari tender offer itu sendiri serta konsekuensi yang terjadi terhadap perusahaan terbuka pasca dilakukannya tender offer. Adapun metode yang dipakai dalam menyelesaikan penulisan skripsi ini adalah metode penelitian normatif, dimana penelitian normarif itu adalah penelitian dengan menggunakan data sekunder ( studi kepustakaan ) untuk memperkuat fakta ilmiah. Tender offer adalah penawaran untuk membeli saham suatu perseroan, biasanya di atas harga pasar saham, dengan pembayaran tunai, sekuritas, atau keduanya. Hal ini sering dilakukan dengan tujuan untuk menguasai perusahaan sasaran. Suatu penawaran tender dapat menimbulkan perlawanan dari perusahaan yang menjadi sasaran. Tender offer merupakan salah suatu cara untuk dilakukannya take over. Sebagai implementasi dari amanah yang terdapat dalam Pasal 83 Undang-undang Pasar Modal Tahun 1995, maka pemerintah, dalam hal ini Bapepam telah mengaturnya lewat Keputusan Ketua Pengawas Pasar Modal No. Kep-85?PM/1996 tentang Penawaran Tender, Pedoman tentang Bentuk dan Isi Pemyataan Penawaran Tender, dan Pihak Lainnya Sehnbungan dengan Penawaran Tender. Ketentuan ini dilengkapi dengan Lampiran 1 berupa Peraturan No. IX.F.1 tentang "Penawaran Tender", Lampiran 2 berupa Peraturan No. IX.F.2 mengenai Pedoman tentang "Bentuk dan Isi Pernyataan Penawaran Tender" dan lampiran 3 berupa Peraturan No. TXF.3 berupa "Pihak Lainnya Sehubungan dengan Penawaran Tender". Di dalam pelaksanaan tender offer terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh pihak yang melakukan tender offer yaitu antara lain tahap pengumuman. Pengumuman rencana penawaran tender dilakukan lewat minimal dua surat kabar, yang memuat identitas pihak pelaku penawaran tender, pernyataan bahwa pihak penawar tender telah mempunyai dana yang cukup, harga penawaran dalam suatu penawaran tender adalah harus lebih tinggi dari harga pasar tertinggi atas efek yang bersangkutan di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 hari sebelum dilakukan pengumuman tentang rencana penawaran tender. Pasca tender offer sedikit banyak terdapat perubahan-perubahan yang terjadi di perusahaan target tersebut. Antara lain adalah berubahnya pengendali perusahaan yang mengakibatkan perubahan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pengendali dalam menjalankan perusahaan. Selain itu tidak tertutup kemungkinan dalam hal terjadinya go private. Peraturan tentang tender offer masih perlu diringkatkan, perm adanya suatu perundang-undangan yang menjadi landasan kegiatan tender offer tersebut, mengingat peraturan tender offer di Indonesia behun terperinci. Dari segi perusahaan, para pengelola perusahaan harus menyadari bahwa sekali perusahaan masuk bursa, maka dia sudah memasuki arena yang setiap saat perusahaannya dapat dijadikan sasaran untuk diakuisisi. Terutama dalam hal kinerja perusahaan sedang menurun.
  • 000200096