Aspek Hukum Pemberian Kredit Bagi Pengusaha Kecil Dan Koperasi (Studi Di Pertamina UPPDN-I Medan)

Main Author: Simon
Other Authors: Dr. Tan Kamello, SH. MS.; Syamsul Rizal, SH. M.Hum.
Format: Student Papers
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/12892
Daftar Isi:
  • Guna membantu pengembangan usaha kecil dan koperasi, maka pemerintah berupaya mengadakan pembinaan melalui pola kemitraan maupun pemberian bantuan kredit modal kerja, berupa peminjaman modal kerja dengan bunga yang relatif kecil kepada pengusaha kecil dan koperasi. Permasalahan yang dikemukakan adalah: bagaimana prosedur pemberian bantuan kredit kepada pengusaha kecil dan koperasi oleh PERTAMINA Unit Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri (UPPDN) I Medan ; apakah dalam pemberian kredit iunak kepada pengusaha kecil dan koperasi oleh PERTAMINA Unit Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri (UPPDN) I Medan diperlukan jaminan dan bagaimana tindakan yang dilakukan oleh PERTAMINA Unit Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri (UPPDN) I Medan jika pengusaha kecil dan koperasi wanprestasi. Untuk mengetahui hal tersebut maka metode penehtian yang digunakan adalah melalui pendekatan normatif doktrinal dan non doktrinal. Kesimpulannya adalah : pengaturan dan prosedur pemberian kredit di PERTAMINA UPPDN I Medan kepada pengusaha kecil dan koperasi yang menjadi mitra binaannya telah ditetapkan berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditata sedemikian rupa untuk mendukung kelancaran penyaluran bantuan kredit dalam pedoman prosedur pemberian kredit. Bentuk kredit yang diberikan kepada pengusaha kecil dan koperasi oleh PERTAMINA UPPDN-I MEDAN ialah kredit lunak yang tidak bersifat komersil yang mengutamakan penyalurannya secara merata kepada masyarakat daripada untuk mencari keuntungan semata-mata. Bentuk jaminan tidak ditetapkan berdasarkan besarnya jumlah pinjaman yang diminta, karena tujuan pemberian jaminan tersebut adalah sebagai alat untuk memacu pengusaha kecil dan koperasi untuk mengembalikan pinjaman. Adapun hambatan-hambatan bagi mitra binaan untuk mengembalikan kredit karena adanya beberapa faktor seperti : kesalahan mitra binaan itu sendiri, yang menggunakan dana bantuan untuk kepentingan lain diluar yang telah ditentukan dalam perjanjian ; kondisi usaha/perusahaan yang mengalami kemacetan sehingga perusahaan rugi bahkan ada yang sampai tutup dan akibat langsung maupun tidak langsung dari pengaruh krisis moneter yang melanda perekonomian nasional. Dalam hal terjadinya wanprestasi oleh pengusaha kecil dan koperasi maka PERTAMINA UPPDN-I MEDAN terlebih dahulu menyelesaikannya secara musyawarah dengan menyurati pengusaha kecil dan koperasi untuk melaksanakan kewajibannya. Dan mengenai kelanjutannya pihak PERTAMINA UPPDN-I MEDAN belum mengatumya. Untuk itu disarankan kepada usaha kecil dan koperasi agar mempunyai peranan yang strategis dalam pengembangan perekonomian serta penyerapan tenaga kerja, disamping itu ditekankan pula agar bantuan dana yang diperoleh benar-benar dipergunakan untuk usaha yang ditetapkan dalam perjanjian, dan kepada BUMN/pemberi bantuan disarankan agar menyalurkan dana kepada pengusaha kecil dan koperasi yang benar-benaT membutuhkan dan menetapkan mengenai adanya jaminan kredit untuk menjamin pengembalian pinjaman uang tersebut.
  • 990222041