Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah yang Berhubungan Dengan Pinjam Meminjam yang Dilakukan Dihadapan Notaris (Studi Kasus Putusan No. 26/PDT 2016/PT-MDN)
Main Author: | Riady |
---|---|
Other Authors: | Yamin, Muhammad, Kalo, Syafruddin, Suprayitno |
Format: | Masters application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Sumatera Utara
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/20107 |
Daftar Isi:
- 131 Halaman
- Starting from the loan among individuals based on trust, loan and credit exist between a creditor and a debtor; in this case, the land as the collateral given by the debtor to the creditor is not based on Law on Hypothecation but on the mutual agreement to make a sales contract before a Notary with additional agreement: Power of Attorney and a Declaration which states that if the debtor is incapable of his debt, creditor has the right to arrange the process of Certificate of Transfer by using the sales contract. It is possible that later the debtor denies the sales contract. The research problems are how about the legality of load and credit by using a plot of land as collateral with Notarial Deed, how about the legal protection for the parties and the Notary in this case, ad how about the legal certainty of loan and credit and land transfer in this case. The research used juridical normative and descriptive analytic method. The data were gathered by using secondary data obtained from primary, secondary, and tertiary legal materials. They were processed, analyzed, and interpreted logically, systematically, and deductively. The result of the research shows that the legality of loan and credit is not correct if it is related to a plot of land as collateral by using Notarial Deed, because it has to refer to UUPA No. 4/1996 which has to be registered to the local Land Office. Meanwhile, legal protection for the parties involved in the agreement is that they can make a complaint against the Notary to the Supervisory Council as it is stipulated in Article 73 of UUJN. Those who are harmed can also file a complaint against the Notary, personally, in criminal law, or in civil law. Legal protection for the Notary is in the form of repression as it is stipulated in the Decree of Menkumham No. 7/2016 on Notarial Honorary Council. There is no legal certainty on the position of loan and credit and right transfer because they are two different things and cannot be equalized, as it is stipulated in Article 1754 of the Civil Code, and only limited to loan and credit while right transfer is done buying and selling without the element of loan and credit in it.
- Bermula dari hubungan pinjam meminjam antara orang perorangan yang dilandasi pada hubungan kepercayaan terjadilah perbuatan pinjam meminjam antara kreditur perorangan dan debitur perorangan tetapi pengikatan jaminan hak atas tanah yang diberikan oleh debitur kepada kreditur bukan dilandasi pada ketentuan Undang-Undang Hak Tanggungan melainkan pada kesepakatan bersama membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli di hadapan Notaris dengan perjanjian tambahan yakni surat kuasa dan pernyataan yang menyatakan bila debitur tidak sanggup melunasi hutangnya maka kreditur diberikan hak untuk mengurus proses balik nama sertifikat menggunakan dasar Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut. Berdasarkan hal tersebut dikemudian hari terjadi sengketa hukum dimana debitur menyangkal Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut. Berdasarkan kasus tersebut maka penelitian ini akan berfokus pada permasalahan legalitas pinjam meminjam dengan jaminan hak atas tanah dengan akta Notaris, perlindungan hukum bagi para pihak dan Notaris dalam masalah tersebut dan kepastian hukum kedudukan pinjam meminjam dan peralihan hak atas tanah dalam kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif dan sifat penelitian deskriptif analitis, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder berupa bahan primer, sekunder dan tertier sebagai data utama. Data-data yang diperoleh kemudian diolah, dianalisis dan ditafsirkan secara logis, sistematis dengan menggunakan metode berpikir deduktif. Dari hasil penelitian diketahui legalitas pinjam meminjam tidak tepat bila dikaitkan dengan pengikatan objek jaminan hak atas tanah bila menggunakan akta Notaris sebab pengikatan jaminan hak atas tanah harus mengacu kepada ketentuan UUPA No 4 Tahun 1996 yang prosesnya nanti akan didaftarkan ke Kantor BPN setempat, sementara itu perlindungan hukum bagi para pihak dalam mengadakan hubungan pinjam meminjam dengan jaminan hak atas tanah adalah dapat melaporkan Notaris yang bersangkutan ke Majelis Pengawas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 73 UUJN selain itu para pihak yang merasa dirugikan dapat menggugat Notaris secara pribadi baik pidana maupun perdata, dan perlindungan bagi Notaris adalah berbentuk represif dimana diatur dalam Peraturan Menkumham No 7 tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris dan Kepastian hukum kedudukan pinjam meminjam dan kedudukan peralihan hak tidak didapat sebab kedudukan pinjam meminjam dan peralihan hak merupakan dua hal yang berbeda, tidak dapat dipersamakan, sebagaimana dalam pinjam meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata hanya sebatas pinjam meminjam, sementara peralihan hak dilakukan salah satunya dengan cara jual beli tanpa ada unsur pinjam meminjam didalamnya.