Pemberlakuan Asas Retroaktif Dan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Di Indonesia
Main Author: | Silaban, John Slaw |
---|---|
Other Authors: | Kalo, Syafruddin, Marlina |
Format: | Student Papers |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/21007 http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/36093 |
Daftar Isi:
- Pemberlakuan Asas Legalitas bertujuan untuk melindungi Hak Asasi Manusia, karena Hak Asasi Manusia adalah hak yang paling hakiki, yang tidak boleh dikurangi sedikitpun. Salah satu ketentuan dari asas Legalitas adalah melarang berlakunya undang-undang secara surut (retroaktif). Namun dalam kenyataannya masyarakat selalu mengalami perkembangan, dan hukum selalu mengikuti perkembangan masyarakat tersebut. Dalam konteks yang demikian hukum seharusnya tidak selalu tertinggal dengan perkembangan masyarakat. Maka salah satu pergeseran paradigma yang telah dicapai yaitu dengan memberlakukan asas retroaktif (berlaku surut) yang secara nyata menyimpangi asas legalitas dengan tujuan untuk melindungi Hak Asasi Manusia, serta tercapainya suatu rasa keadilan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah Bagaimana pemberlakuan asas retroaktif dalam hukum pidana di Indonesia, bagaimana kedudukan asas legalitas dalam hukum pidana di Indonesia, dan Bagaimana perkembangan asas retroakti dalam tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode pendekatan perundang-undangan (statute aproach) yaitu suatu penelitian normatif yang bertujunan untuk mengetahui dan membuat undang-undang sebagai acuan dalam membuat penulisan skripsi, serta penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan analisais (analisis approach) yaitu menganalisa bahan hukum untuk mengetahui makna yang terkandung dalam perundang-undangan secara konsepsional. Pemberlakuan asas retroaktif di Indonesia sifatnya terbatas, diterapkan pada kejahatan berupa pelanggaran HAM berat atau kejahatan yang tingkat kekejaman dan destruksinya setara dengannya. Indonesia menganut asas Legalitas yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Asas inilah menjadi acuan bagi penerapan peraturan sekaligus perlindungan terhadap Hak Asasi manusia di Indonesia. Perkembangan asas retroaktif dalam tindak pidana korupsi di Indonesia Berdasarkan bagian menimbang huruf a UU No.20 Tahun 2001 bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga telah merupakan pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat luas. Berdasarkan hal tersebut maka korupsi dapat dimasukkan ke dalam extra ordinary crime,sehingga penanganannya pun harus dilakukan dengan cara yang luar biasa, salah satunya dengan menerapkan asas retroaktif.
- 060200144