Analisis Yuridis Tentang Ketentuan Wanprestasi Pada Asuransi Konvensional Dan Asuransi Syariah (Studi Komparatif Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 dan Asuransi Takaful)
Main Author: | Roslina |
---|---|
Other Authors: | Prof. Dahlan, S.H., M.H |
Format: | Masters |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5312 |
Daftar Isi:
- Pasal 1239 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) menyatakan bahwa apabila dalam suatu perjanjian salah satu pihak tidak melaksanakan apa yang te1ah diperjanjikan maka pihak yang lain dapat menuntut sejumlah ganti kerugian. Di dalam perjanjian asuransi baik AJB Bumiputera 1912 maupun asuransi Takaful,telah diatur ketentuan tentang hak dan kewajiban para pihak dalam polis asuransi yang merupakan dasar perjanjian. Polis merupakan salah satu bentuk dari perjanjian baku, yang penyusunannya dilakukan oleh perusahaan asuransi sebagai penanggung yang mempunyai posisi ekonomi lebih kuat daripada tertanggung. Di dalam praktek perjanjian pertanggungan jiwa timbu1 suatu masalah dimana pihak penanggung tidak membayar atau melakukan penundaan pembayaran uang pertanggungan. Sementara itu dilain pihak tertanggung menunggak bahkan menghentikan sama sekali kewajibannya membayar premi. Dengan demikian berarti telah terjadi wanprestasi sehingga pihak yang melakukannya wajib mengganti kerugian sebagaimana yang ditentukan Pasal 1239 KUHPdt. Walaupun telah diatur sedemikian rupa, namun dalam kenyataannya di AJB Bumiputera 1912 dan Asuransi Takaful ketentuan tersebut tidak terlaksana sebagaimana diatur Pasal 1239 KVHPdt. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pengaturan dan bentuk wanprestasi dalam perjanjian asuransi jiwa konvensional dan asuransi takaful, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dan cara penyelesaian wanprestasi yang timbul. Penelitian yang bersifat deskriptif analitis ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pene1itian dilakukan di AJB Bumiputera 1912 dan Asuransi Takaful Keluarga Cabang Banda Aceh dengan memilih sampel masing-masing perusahaan 5 orang responden sekaligus informan. Penentuan responden dari pihak nasabah dilakukan secara acak, dengan jumlah seluruhnya 45 orang responden, masing-masing nasabah AlB Bumiputera 1912 sebanyak 23 orang dan nasabah Asuransi Takaful sebanyak 22 orang. Pengumnpulan data sekunder dilakukan melalui penelaahan kepustakaan yang relevan dengan pembahasan tesis ini.Sedangkan data primer dikumpulkan melalui kuesioner dan wawancara dengan responden. Data yang terkumpul diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif Dari penelitian yang telah dilakukan, maka dapat dipaparkan bahwa pengaturan dan bentuk wanprestasi dalam perjanjian asuransi konvensional (AJB Bumiputera 1912) terdapat pada polis asuransi yang merupakan dasar perjanjian. Bentuk wanprestasi yang dilakukan dapat dibedakan dalam 3 bentuk yaitu : 1) Wanprestasi berupa tindakan memberi keterangan-keterangan yang tidak benar atau palsu dalam Surat Permintaan Asuransi diatur dalam Pasal 2 ayat 3 polis AJB Bumiputera 1912. 2) Wanprestasi berupa tindakan menghentikan pembayaran premi dan polis belum mempunyai nilai tunai diaturdalam Pasal 7 polis AJB Bumiputera 1912, dan 3) Wanprestasi berupa tindakan menghentikan pembayaran premi dan polis sudah mempunyai nilai tunai diatur dalam Pasal 8 polis AJB Bumiputera 1912. Pengaturan dan bentuk wanprestasi dalam perjanjian asuransi syariah (Takaful) terdapat pada tindakan memberikan keterangan tidak benar atau palsu pada Surat Pengajuan Asuransi diatur dalam Pasal 2 polis Asuransi Takaful, dan tindakan penunggakan pembayaran premi lanjutan sampai batas masa 1eluasa dan polis dinyatakan batal yang diatur dalam Pasal 4 polis Asuransi Takaful. Faktor-faktor penyebab terjadinya wanprestasi oleh penanggung adalah nasabah terlalu lama mengajukan klaim, syarat-syarat saat pengajuan klaim kurang lengkap, tidak dibayarnya premi oleh tertanggung dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ketidakjujuran tertanggung dalam pengisian Surat Permohonan Asuransi, adanya pengecualian oleh perusahaan asuransi dalam membayar uang pertanggungan dan tertundanya pembayaran karena harus menunggu perintah dari kantor pusat. Sementara faktor-faktor penyebab wanprestasi oleh tertanggung adalah faktor keuangan atau ekonomi keluarga, ketidakdisiplinan petugas asuransi dalam melakukan penagihan atau pengutipan premi dan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang asuransi. Cara penyelesaian wanprestasi baik pada AJB Bumiputera 1912 maupun Asuransi Takaful dilakukan secara musyawarah. Disarankan agar AJB Bumiputera 1912 dan Asuransi Takaful menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan polis asuransi, terutama akibat-akibat yang akan diterima tertanggung jika melakukan wanprestasi. Sehubungan dengan pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Asuransi Takaful hendaknya lebih aktif melakukan upaya-upaya dakwah/ penyuluhan sehingga asuransi yang dikelola berdasarkan prinsip Syariah itu merupakan satu-satunya altematif bagi umat Islam. Di samping itu, tertanggung hendaknya mengerti akan hak dan kewajibannya berdasarkan polis asuransi yang merupakan dasar perjanjian.
- D0300513