Tinjauan Hukum Terhadap Tagihan Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham Dalam Perseroan Terbatas (DEBT TO EQUITY SWAP) Suatu Kajian Terhadap Beberapa Putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Main Author: Nasution, Adriyani
Other Authors: Prof.Dr. Bismar Nasution, SH, MH
Format: Masters
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5520
Daftar Isi:
  • Salah satu upaya penyelamatan kebangkrutan perusahaan dapat dilakukan dengan cara yuridis dan non yuridis. Restrukturisasi utang merupakan salah satu bagian yang dapat dikategorikan sebagai kombinasi dari cara yuridis maupun non yuridis, Upaya ini dapat terjadi diluar proses kepailitan dan didalam proses kepailitan (UU No.4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan). Dengan tetap mengacu kepada Pasal 28 UU NO.5 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 15 Tahun 1999 Tentang Bentuk-bentuk Tagihan Yang Dapat Dikompensasikan. Pemahaman yang kurang tepat, rendahnya sosialisasi dan keinginan yang bertentangan antara debitur dan kreditur mengakibatkan kurang terlaksananya pemanfaatan kompensasi utang sebagai setoran saham. Berdasarkan hal tersebut maka perlu dikaji pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tagihan yang dapat dikompensasikan sebagai setoran saham dan pemanfaatan kompensasi utang sebagai setoran saham sebagai salah satu alternatif restrukturisasi utang dalam rangka penyelesaian suatu proses kepailitan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normative. Lokasi penelitian dilakukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari data sekunder dengan menghimpun bahan-bahan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier dan ditambah dengan penelitian lapangan dengan menghimpun informasi dari kasus-kasus Yang ada. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan yang dilakukan dalam rnernperoleh data sekunder serta data primer yang diperoleh dengan penelitian di lapangan, Analisis.data dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tagihan, yang dapat dikompensasikan sebagai setoran saharn secara rnateriil terbagi 3 (tiga). Untuk perseroan yang telah menerima uang atau benda berwujud dan benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang, pihak debitur akan mengalihkan kepada pihak ketiga dan pihak ketiga yang akan melaksanakan pengkompensasiannya. Dalam hal perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari suatu pihak dimana perseroan telah menerima manfaat yang dapat dinilai dengan uang, sering ditemukan dalam lingkungan investasi terutama pada lembaga asuransi atau lembaga keuangan lainnya termasuk pemerintah. Manfaat yang dapat dinilai dengan uang mempunyai makna yang luas bukan hanya dalam bentuk uang tetapi juga dalam bentuk kepercayaan. Misalnya Service Loan Agreement PT. PLN yang ditanggung oleh pemerintah. Pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang dari perseroan telah melakukan kewajibannya membayar lunas utang perseroan berkaitan erat dengan subrogasi yaitu yang diatur dalam Pasal 1400 KUHPerdata Prosesnya terjadi subrograsi yang bervariasi juga berkorelasi dengan proses terjadinya kompensasi utang sebagai setoran saham. Prosedur hak tagih dikompensasikan sebagai setoran modal dalam perseroan, terbagi 3 (tiga) tahapan yaitu Pra RUPS, RUPS, dan Pasca RUPS dengan tetap memperhatikan jenis dan bentuk-bentuk perseroan terbatasnya kompensasi utang sebagai salah satu alternatif restrukturisasi utang dalam rangka penyelesaian proses PKPU (Pasal 212, UU NO.4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan). Kompensasi utang sebagai setoran saham merupakan bagian integral dari beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur hukum bisnis. Khusus pada kompensasi utang sebagai setoran saham dilakukan dalam proses perdamaian pada saat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Secara kwantitas pemanfaatan kompensasi utang sebagai salah satu alternatif restrukturisasi utang dalam rangka penyelesaian proses PKPU (Pasal 212, UU No.4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan) sangat sedikit, dibuktikan dari 179 kasus kepailitan dengan 49 kasus PKPU, dan hanya dilaksanakan 3 (tiga) kasus dengan kompensasi saham. Untuk terlaksananya utang yang dapat dikompensasikan sebagai setoran saham dalam perseroan terbatas disarankan agar dapat memberikan pemahaman yang baik diharapkan pihak-pihak terkait dapat menerbitkan suatu petunjuk tertulis (pedoman) yang terperinci, terpadu dan integral terhadap pilihan kompensasi utang sebagai setoran saham. Diharapkan pada masa yang akan datang, diadakan perubahan penyempurnaan undang-undang kepailitan, restrukturisasi utang terutama pilihan restrukturisasi sebagai setoran saham secara eksplisit dapat di masukan sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Disarankan pada Pasal 28 UU No. 1 tahun 1995 agar dapat direvisi terutama menyangkut kompensasi utang sebagai setoran saham.
  • 04015352