Pembelian Agunan Tanah/Bangunan Oleh Bank Umum Dalam Rangka Penyelesaian Kredit Macet

Main Author: Khairil
Other Authors: Prof. Dr. Bismar Nasution, S.H., M.H
Format: Masters
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5582
Daftar Isi:
  • Berdasarkan pengertian tentang kredit, ternyata hubungan yang lahir dan perjanjian kredit adalah perjanjian pirjam meminjam uang antara bank sebagai kreditur dengan pihak lain sebagai debitur.Perjanjian kredit merupakan perjanjian pokok bersifat "riil", artinya terjadinya perjanjian kredit ditentukan oleh penyerahan nang oleh bank kepada debitur. Sebelum bank menyalurkan kredit, bank harus mempunyai keyakinan bahwa kredit yang diberikan dapat dikembalikan debitur, Keyakinan diperoleh dari hasil penilaian kredit dengan menerapkan kriteria-kriteria standar dalam dunia perbankan.Setiap pemberian atau penyaluran kredit oleh bank mengandung resiko, sehingga dalarn pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat Dalam hal iui agunan mernpakan jaminan tarnbahan yang diperlukan dalam pemberian fasilitas kredit, sesnai pengertian agunan dalam Pasal l angka 23 Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perbankan selanjutnya disebut UUTP Nomor 10/1998. Pada prakteknya, pemberian fasilitas kredit lebih mengutamakan agunan dari pada jaminan berupa keyakinan atas kemampuan debitur melunasi hutangnya. Hal demikian wajar saja, karena jaminan merupakan hal abstrak, dimana penilaiannya bersifat subyektif. Agunan dalam perkreditan memiliki fungsi untuk menjamin pembayaran kredit yang dalam kegiatan perbankan bertujuan pula mengamankan dana pihak ketiga, juga memenuhi ketentuan perkreditan yang disyaratkan bank sentral. Bank dituntut untuk setiap waktu memastikan bahwa agunan yang diterima telah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat dipastikan bahwa seluruh aspek yuridis berkairan dengan pengikatan agunan kredit diselesaikan dan memberikan perlindungan bagi bank. Menyadari pemberian kredit mernpakan sumber utama penghasilan bank umum, sekaligus mcrupakan sumber resiko operasi bisnis tertinggi. Maka oleh Undang-undang Hak Tanggungan telah diberikan begitu banyak perlindungan kepada bank sebagai kreditur pemegang Hak Tanggungan jika sewaktu-waktu debitur pemberi Hak Tanggungan cidera janji atau dipailitkan. Keberadaan undang-undang ini telah memberikan semakin banyak jalan keluar sebagai pilihan waktu debitur pemberi Hak Tanggungan cidera janji atau dipailitkan. Keberadaan undang-undang ini telah memberikan semakin banyak jalan keluar sebagai pilihan penyelesaian kredit bermasalah bagi bank. Efektifitas undang-undang ini telah teruji keberadaannya dengan semakin banyaknya pihak bank yang memanfaatkannya sebagai penyelesaian kredit dengan hak yang ada pada Hak Tanggungan. Walaupun Undang-undang telah memberikan salah satu jalan untuk penyelesaian suatu kredit macet, tetapi tatacara penyelesaian tersebut harus tetap mengikuti suatu ketentuan dan prosedur yang benar, Berdasarkan hal tersebut ada beberapa pokok permasalahan yang menjadi kajian, yaitu : Bagaimanakah pengaturan pembelian tanah atau bangunan milik debitur oleh kreditur (bank) dalam rangka penyelesaian kredit macet ? Bagaimanakah ketentuan hukum jual beli agunan tanah atau bangunan antara debitur dengan kreditur (bank)? Bagaimanakah perlindungan hukum atas hak - hak debitur dalam hal pembelian agunan tanah atau bangunan oleh kreditur (bank)? Untuk menyelesaikan tesis ini penulisan dilengkapi dengan bahan dan data yang konkret dan penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif , disebabkan penelitian ini didukung tidak hanya dari data yang diperoleh dati penelitian pustaka, tetapi juga dati data yang diperoleh dati lapangan berdasarkan wawancara dengan narasumber.Sementara sifat penelitian adalah deskriptif analisis yaitu memberikan penjelasan tentang suatu gambaran keadaan, suasana, dan kondisi dari objek penelitian yang dilakukan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan dan disampaikan beberapa saran bahwa pembelian agunan tanah/bangunan oleh bank umum sebagai penyelesaian kredit macer ternyata jauh lebih menguntungkan (lebih baik) dibandingkan penyelesaian kredit macer yang eksekusi hak tanggungan. Jika debitur tidak mampu lagi dan dinyatakan macet, dan tidak ada investor (pembeli) dalam waktu singkat yang ingin mengambil agunan tersebut maka pembelian agunan yang sifatnya sementara rnerupakan jalan yang terbaik, murah dan cepat. Dalam hal ini debitur tidak dirugikan,karena penyerahan ini harus didasarkan penyerahan sukarela dari debitur kepada bank, dan tentunya setelah debitur memberi kesempatan yang cukup untuk menjuaJagunannya tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya. Disamping itu juga diperhatikan Bahwa waktu 1 (satu) tahun yang diberikan oleh undang-undang bagi bank untuk segera menjual secepatnyaagunan tersebut dirasakan terlalu singkat. Sebaiknya diberikan waktu 5 (lima) tahun seperti yang diberikan kepada BPPN dan bahwa perlunya dibuat peraturan tersendiri yang cukup dapat rnengakomodir adanya perlindungan hak debitur dalam pembelian agunan oleh kreditur.
  • 05004935