Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Dalam Perusahaan Joint Venture Studi Penanaman Modal Asing Di Sumatera Utara
Main Author: | Ginting, Budiman |
---|---|
Other Authors: | Rajagukguk, Erman |
Format: | Doctoral |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/7371 |
Daftar Isi:
- Pada dasarnya perusahaan joint venture didirikan atas adanya perjanjian antara investor asing dan nasional. Perjanjian kerja sarna ini memuat hak dan kewajiban para pihak. Kedudukan para pihak dalam kepengurusan ditentukan berdasarkan prosentase pemilikan saham perusahaan. Presentase saham antara investor asing dan nasional biasanya tidaklah sama. Pada umumnya investor nasional adalah pemegang saham minoritas, sedangkan investor asing adalah mayoritas. Hal ini menyebabkan kelompok pemegang saham mayoritas cenderung menguasai pengelolaan perusahaan joint venture. Dalam UU Perseroan Terbatas, bentuk perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas ini ditempuh melalui hak perseorangan dan hak derivatif atas tindakan direksi, komisaris, dan atau pemegang saham mayoritas yang diduga merugikannya. Penelitian im bermaksud menjawab permasalahan tentang, bagaimanakah bentuk penyetoran saham para invertor pada perusahaan joint venture di Sumatera Utara. Bagaimanakah peralihan saham dari investor asing ke investor nasional pada perusahaan joint venture di Sumatera Utara. Bagimanakah perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam perusahaan joint venture di Sumatera Utara. Bagaimana alih teknologi dari investor asing ke dalam perusahaan joint venture di Sumatera Utara. Bagaimana pola penyelesaian sengketa dalam perusahaan joint venture di Sumatera Utara. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis nonnatif dan empiris, Artinya dilakukan menurut norma-norma hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan dan keputusan-keputusan pengadilan. Penelitian juga melihat kenyataan-kenyataan hukum yang berkembang dimasyarakat. Disamping itu juga dilakukan penelitian perbandingan hukum (comparative law) dengan negara lain yang terkait dengan bidang penanaman modal asing. Dalam penelitian ini data sekunder dijadikan tumpuan utama, alat yang digunakan studi dokumen. Sedangkan data primer sekedar untuk melengkapi data sekunder, yang dalam operasionalnya dilakukan dalam bentuk wawancara dengan nara sumber dengan menggunakan alat berupa pedoman wawancara. Analisis terhadap data sekunder dan primer dilakukan dengan memadukan antara metode kualitatifdan metode kuantitatif yang bersifat holistik. Hasil yang diperoleh berupa, bentuk penyetoran saham investor asing yang ditanam dalam perusahaan joint venture tidak selamanya dalam bentuk modal segar atau fresh capital, dapat juga dalam bentuk aturan lainnya berupa alat-alat pembayaran luar negeri maupun alat-alat untuk perusahaan termasuk hasil-hasil temuan dari negara asing. Sementara itu bentuk penyertaan saham dari investor nasional cenderung dalam bentuk natura terutama tanah dan atau bidang jasa lainnya ke tubuh perusahaan joint venture. Peralihan saham dari investor asing ke investor nasional pada perusahaan joint venture di Sumatera Utara tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, karena kemampuan ekonomi pengusaha lokal masih lemah. Namun demikian peralihan saham ada juga yang dilaksanakan melalui penjualan saham di Pasar Modal. Ada 3 (tiga) PT. PMA dari Sumatera Utara yang telah listing atau menjual sahamnya melalui pasarmodal di Jakarta. Sistem pengambilan keputusan tetap berprinsip pada one share one vote yang menjadikan pemegang saham mayoritas pengendali perusahaan yang utama, Di Sumatera Utara alih teknologi dalam PT. PMA joint venture terjadi melalui training atau workshop di dalam dan luar negeri, penggunaan lisensi paten, lisensi merek dagang dan jasa, bantuan teknik, dan mempekerjakan ahli asing. Penyelesaian sengketa dalam bidang investasi pada perusahaan joint venture di Sumatera Utara pada umumnya cenderung menggunakan lembaga arbitrase, dari pada dibawa ke Pengadilan Negeri. Hal ini dipandang lebih efisien dan praktis, dan rahasia perusahaan lebih terjamin karena tidak ada unsur publikasi dalam penyelesaian sengketanya. Dalam mengoptimalkan perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas, prinsip-prinsip good corporate governance harus diterapkan dalam pengelolaan perusahaan joint venture agar dapat berkembang sesuai dengan harapan para shareholder dan stake holder lainnya. Disamping itu perlu dibentuk lembaga Direktur independen yang dapat direkrut dari XIX perwakilan share holder maupun stake holder dari perusahaan dimaksud. UU tentang alih teknologi harus segera dibuat mengingat pelaksanaan alih teknologi belum berjalan sesuai dengan harapan. Selanjutnya Pemerintah perlu mengawasi praktek PT. PMA joint venture atas penyimpangan-penyimpangan terutama yang berkaitan dengan perizinan.
- 05012464