ctrlnum 2567
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.uinbanten.ac.id/2567/</relation><title>PENGELOLAAN PAJAK DAN ZAKAT&#xD; (STUDI KOMPARATIF ANTARA UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DAN HUKUM ISLAM)</title><creator>MA&#x2019;RIFAH, MA&#x2019;RIFAH</creator><subject>2x4.14 Zakat</subject><subject>2x4.142 5 Zakat profesi</subject><description>Zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Sedangkan pajak adalah iuran pada negara yang dapat dipaksakan yang terutang oleh wajib pajak membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas pemerintah.&#xD; Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana mekanisme pemungutan dan pendistribusian pajak dan zakat? 2). Bagaimna pandangan hukum positif tentang pemungutan dan pendistribusian pajak dan zakat? dan 3). Bagaimana pandangan hukum Islam tentang pemungutan dan pendistribusian pajak dan zakat?&#xD; Penelitian ini bertujuan untuk 1).Mengetahui mekanisme pemungutan dan pendistribusian pajak dan zakat. 2). Mengetahui pandangan hukum positif tentang pemungutan dan pendistrbusian pajak dan zakat. 3). Mengetahui pandangan hukum Islam tentang pemungutan dan pendistibusian pajak dan zakat.&#xD; Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah: 1) studi kepustakaan (Library Research) 2) tekhnik pengumpulan data: menggunakan data primer dan data sekunder 3) tekhnik pengolahan data dengan cara induktif yaitu mengumpulkan data yang berkaitan dengan masalah penelitian yang bersifat khusus untuk kemudian ditarik dalam keseimpulan yang bersifat umum.&#xD; Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1). Mekanisme pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan, penghasilan neto 1 tahun dikurangi dengan penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sedangkan mekanisme pengumpulan zakat diatur dalam pasal 12 dan 14 Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat. Pendistribusian dana hasil Pajak Penghasilan di alokasikan ke daerah/provinsi /kabupaten/kota untuk pembangunan dan kesejahteraan umum, sedangkan pendistribusian dana zakat diberikan kepada Fakir miskin, amil, muallaf, budak belian (hamba sahaya), gharimin, fii sabilllah dan ibnu sabil baik dalam kota maupun luar kota 2). Mekanisme pemungutan dan pendistribusian pajak penghasilan diatur dalamUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Pengahasilan. Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, pelaksanaan selanjutnya diatur dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999. 3). Pada zaman Rosulallah dan Al-Khulaf 'al-Rasidun zakat dikenakan kepada penduduk yang beragama Islam, sedangkan pajak dikenakan kepada penduduk non-Muslim, tidak ada penduduk yang (berkewajiban rangkap). Besaranya yang harus dikeluarkan ialah seperempat puluh atau 2,5% berdasarkan nash-nash yang diwajibkan zakat pada uang, baik kepemilikannya berlangsung selama setahun penuh maupun belum mencapai setahun pemungutan dan zakat pendistribusian dana zakat telah ditetapkan dalam Al-Qur'an surat At-Taubah (9) ayat 60 disebutkan 8 ashnaf yaitu kepada Fakir miskin, amil, muallaf, budak belian (hamba sahaya), gharimin, fii sabilllah dan ibnu sabil.</description><date>2018-10-24</date><type>Thesis:Bachelors</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>ind</language><rights>cc_by_nc</rights><identifier>http://repository.uinbanten.ac.id/2567/1/COVER%20PENGELOLAAN%20PAJAK%20DAN%20ZAKAT.docx</identifier><type>Book:Book</type><language>ind</language><rights>cc_by_nc</rights><identifier>http://repository.uinbanten.ac.id/2567/2/ZAKAT%20BAB%20I-REVISI.docx</identifier><type>Book:Book</type><language>ind</language><rights>cc_by_nc</rights><identifier>http://repository.uinbanten.ac.id/2567/3/ZAKAT%20BAB%20II-REVISI.docx</identifier><type>Book:Book</type><language>ind</language><rights>cc_by_nc</rights><identifier>http://repository.uinbanten.ac.id/2567/4/ZAKAT%20BAB%20III-REVISI.docx</identifier><type>Book:Book</type><language>ind</language><rights>cc_by_nc</rights><identifier>http://repository.uinbanten.ac.id/2567/5/ZAKAT%20BAB%20IV-REVISI.docx</identifier><type>Book:Book</type><language>ind</language><rights>cc_by_nc</rights><identifier>http://repository.uinbanten.ac.id/2567/6/ZAKAT%20BAB%20V-REVISI.docx</identifier><type>Book:Book</type><language>ind</language><rights>cc_by_nc</rights><identifier>http://repository.uinbanten.ac.id/2567/7/PERNYATAAN%20KEASLIAN%20SKRIPSI%20LETTER.docx</identifier><type>Book:Book</type><language>ind</language><rights>cc_by_nc</rights><identifier>http://repository.uinbanten.ac.id/2567/8/DAFTAR%20PUSTAKA.docx</identifier><identifier> MA&#x2019;RIFAH, MA&#x2019;RIFAH (2018) PENGELOLAAN PAJAK DAN ZAKAT (STUDI KOMPARATIF ANTARA UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DAN HUKUM ISLAM). Diploma atau S1 thesis, Universitas Islam Negeri "SMH" Banten. </identifier><recordID>2567</recordID></dc>
language ind
format Thesis:Bachelors
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author MA’RIFAH, MA’RIFAH
title PENGELOLAAN PAJAK DAN ZAKAT (STUDI KOMPARATIF ANTARA UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DAN HUKUM ISLAM)
publishDate 2018
topic 2x4.14 Zakat
2x4.142 5 Zakat profesi
url http://repository.uinbanten.ac.id/2567/1/COVER%20PENGELOLAAN%20PAJAK%20DAN%20ZAKAT.docx
http://repository.uinbanten.ac.id/2567/2/ZAKAT%20BAB%20I-REVISI.docx
http://repository.uinbanten.ac.id/2567/3/ZAKAT%20BAB%20II-REVISI.docx
http://repository.uinbanten.ac.id/2567/4/ZAKAT%20BAB%20III-REVISI.docx
http://repository.uinbanten.ac.id/2567/5/ZAKAT%20BAB%20IV-REVISI.docx
http://repository.uinbanten.ac.id/2567/6/ZAKAT%20BAB%20V-REVISI.docx
http://repository.uinbanten.ac.id/2567/7/PERNYATAAN%20KEASLIAN%20SKRIPSI%20LETTER.docx
http://repository.uinbanten.ac.id/2567/8/DAFTAR%20PUSTAKA.docx
http://repository.uinbanten.ac.id/2567/
contents Zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Sedangkan pajak adalah iuran pada negara yang dapat dipaksakan yang terutang oleh wajib pajak membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas pemerintah. Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana mekanisme pemungutan dan pendistribusian pajak dan zakat? 2). Bagaimna pandangan hukum positif tentang pemungutan dan pendistribusian pajak dan zakat? dan 3). Bagaimana pandangan hukum Islam tentang pemungutan dan pendistribusian pajak dan zakat? Penelitian ini bertujuan untuk 1).Mengetahui mekanisme pemungutan dan pendistribusian pajak dan zakat. 2). Mengetahui pandangan hukum positif tentang pemungutan dan pendistrbusian pajak dan zakat. 3). Mengetahui pandangan hukum Islam tentang pemungutan dan pendistibusian pajak dan zakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah: 1) studi kepustakaan (Library Research) 2) tekhnik pengumpulan data: menggunakan data primer dan data sekunder 3) tekhnik pengolahan data dengan cara induktif yaitu mengumpulkan data yang berkaitan dengan masalah penelitian yang bersifat khusus untuk kemudian ditarik dalam keseimpulan yang bersifat umum. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1). Mekanisme pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan, penghasilan neto 1 tahun dikurangi dengan penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sedangkan mekanisme pengumpulan zakat diatur dalam pasal 12 dan 14 Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat. Pendistribusian dana hasil Pajak Penghasilan di alokasikan ke daerah/provinsi /kabupaten/kota untuk pembangunan dan kesejahteraan umum, sedangkan pendistribusian dana zakat diberikan kepada Fakir miskin, amil, muallaf, budak belian (hamba sahaya), gharimin, fii sabilllah dan ibnu sabil baik dalam kota maupun luar kota 2). Mekanisme pemungutan dan pendistribusian pajak penghasilan diatur dalamUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Pengahasilan. Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, pelaksanaan selanjutnya diatur dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999. 3). Pada zaman Rosulallah dan Al-Khulaf 'al-Rasidun zakat dikenakan kepada penduduk yang beragama Islam, sedangkan pajak dikenakan kepada penduduk non-Muslim, tidak ada penduduk yang (berkewajiban rangkap). Besaranya yang harus dikeluarkan ialah seperempat puluh atau 2,5% berdasarkan nash-nash yang diwajibkan zakat pada uang, baik kepemilikannya berlangsung selama setahun penuh maupun belum mencapai setahun pemungutan dan zakat pendistribusian dana zakat telah ditetapkan dalam Al-Qur'an surat At-Taubah (9) ayat 60 disebutkan 8 ashnaf yaitu kepada Fakir miskin, amil, muallaf, budak belian (hamba sahaya), gharimin, fii sabilllah dan ibnu sabil.
id IOS3645.2567
institution IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
institution_id 609
institution_type library:university
library
library Perpustakaan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
library_id 672
collection Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
repository_id 3645
subject_area Islamic Religious Education/Pendidikan Agama Islam, Sekolah Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Islamic History/Sejarah Islam
Tafsir Al-Qur'an
city SERANG
province BANTEN
shared_to_ipusnas_str 1
repoId IOS3645
first_indexed 2018-11-24T07:15:21Z
last_indexed 2018-11-24T07:15:21Z
recordtype dc
_version_ 1685991931979497472
score 17.610468