Daftar Isi:
  • Pembiayaan bermasalah merupakan salah satu permasalahan yang dapat menghambat laju pertumbuhan bank. Pada tahun 2017 BRISyariah KCP Purbalingga memiliki 4 nasabah pembiayaan mikro yang terindikasi gagal bayar dalam pembayaran angsuran kewajibannya. Hal tersebut berdampak kepada melonjaknya angka NPF BRISyariah KCP Purbalingga menjadi 11% pada Februari 2018. Dimana kebijakan Bank Indonesia (BI) terkait tingkat NPF adalah agar bank dapat menjaga tingkat NPF diangka 5% untuk dikategorikan sebagai bank sehat. Melihat kondisi tersebut, penyelamatan pembiayaan baik melalui upaya penagihan, restrukturisasi, maintenance, pemberian surat peringatan, somasi, hingga lelang agunan merupakan salah satu solusi bank untuk mengembalikan tingkat kesehatan bank. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi yang digunakan oleh BRISyariah KCP Purbalingga dalam menyelamatkan pembiayaan bermasalah khususnya pada pembiayaan mikro 200 iB. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yaitu dengan mendeskripsikan implementasi yang diterapkan oleh BRISyariah KCP Purbalingga dalam menyelamatkan pembiayaan bermasalah khususnya pada pembiayaan mikro 200 iB. Dalam penelitian ini, sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Kemudian untuk teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya berkaitan dengan model analisis data yang digunakan ialah model analisis data yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman, yakni mereduksi data, menyajikan data, dan verifikasi atau penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa secara umum, penerapan penyelamatan pembiayaan bermasalah di BRI Syariah KCP Purbalingga antara lain dimulai melalui upaya penagihan dan restrukturisasi bagi nasabah yang memiliki itikad baik membayar kewajiban angsurannya namun terhalang kendala usaha. Sedangkan terhadap nasabah yang terindikasi pembiayaan macet dan tidak mempunyai itikad untuk mengcover tanggungan angsurannya, bank akan berupaya untuk melakukan maintenance, pemberian surat peringatan, mediasi, somasi, sampai dengan lelang agunan. Penyelamatan pembiayaan yang diterapkan di BRISyariah KCP Purbalingga terbukti efektif dengan penurunan tingkat NPF pada April 2018 dengan NPF terjaga diangka 3,2%.