Daftar Isi:
  • Seksualitas merupakan fitrah yang dianugrahkan Allah SWT kepada makhluknya tak terkecuali manusia. Keberadaan seksualitas dalam kehidupan manusia telah ada sejak manusia diciptakan. Sejalan dengan dinamika perjalanan kehidupan manusia dimuka bumi, seksualitas menjadi bagian yang mengalami perubahan-perubahan dan terus berkembang sepanjang zaman sebagai akibat dari perkembangan pengalaman, pengetahuan dan peradaban manusia. Di era yang paling mutakhir ini, seksualitas pun menemukan bentuk baru yang tidak terlepas dari kecanggihan teknologi membentuk wajah digitalisasi seksual/ digiseksual. Melalui penelitian ini penulis bermaksud mencari perspektif Al-Qur’an mengenai fenomena digiseksual yang di era post-modern ini telah terjadi di beberapa belahan dunia terutama yang maju dalam teknologi. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dan mengambil data-data dari berbagai literatur (library research). Pada penelitian ini penulis menggunakan dua teori yakni teori continuity and change guna menganalisis perkembangan seksulitas berdasarkan pembabakan sebelum, era dan setelah diturunkannya Al-Qur’an. Teori Maqashid Al-Syar’ah yang digagas oleh Al-Ghazali menjadi teori kedua untuk menganalisis ayat-ayat tentang seksualitas guna memperoleh pandangan Al-Qur’an mengenai digiseksual. Dari penelitian ini, hasil yang ditemukan antara lain: pertama, berkaitan dengan perkembangan seksualitas manusia sejak era pra Al-Qur’an hingga era Al-Qur’an dikatakan bahwa seksualitas manusia semakin kompleks seiring perjalanan waktu yang didalamnya pengalaman, pengetahuan dan kreatifitas manusia terus mengalami kemajuan. Pada era pra Al-Qur’an, penulis menangkap bahwa orientasi seksual manusia baik yang benar maupun menyimpang masih tertuju pada objek natural yakni manusia baik heteroseksual ataupun homoseksual dengan berbagai bentuk dan metodenya namun tanpa mengadakan atau membuat secara sengaja peralatan untuk memediasi hasrat seksual tersebut. Di era Al-Qur’an, berbagai seks yang menyimpang di hapuskan dan Al-Qur’an juga memberikan tuntunan-tuntunan terperinci terkait dengan seksualitas yang baik dan maslahat. Selanjutnya, di era pasca Al-Qur’an, seksualitas manusia semacam akumulasi dari berbagai bentuk yang terjadi dari masa sebelum Al-Qur’an dan era Al-Qur’an serta berbagai bentuk dan cara baru pun muncul hingga pada seksualitas yang sangat canggih di mana teknologi dilibatkan didalamnya. Kedua, digiseksual merupakan perilaku seksual yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an. Perilaku ini jika ditinjau dari aspek-aspek Maqashid Al-Syar’ahantara lain perlindungan terhadap jiwa, akal, agama, keturunan dan harta memiliki banyak kekuarangan serta tidak mencapai maksud seksuaitas yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an. Kata kunci: digiseksual, Al-Qur’an, kesinambungan dan perubahan seksualitas.