Semiotika Sosial Hukum Bertabaruj Pada Kuku Bagi Wanita Muslimah Dalam Program Berita Islami Masa Kini Dan Mozaik Islam Trans Tv

Main Author: Nur Fajri Rahmawati
Format: Bachelors
Terbitan: Sekolah Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Subjects:
Online Access: http://tulis.uinjkt.ac.id/file?file=digital/2018-5/85678-NUR FAJRI RAHMAWATI-FDK.pdf
Daftar Isi:
  • Stasiun televisi swasta Trans TV memiliki program tayangan Islami di antaranya Berita Islami Masa Kini dan Mozaik Islam. Kedua tayangan tersebut menyampaikan seputar tuntunan Islam. Dalam kasus ini tayangan tersebut, menyampaikan tentang hukum memakai pewarna kuku yang halal dan tidak halal, namun terjadi perbedaan dalam hal mengenai hukum memakai pewarna kuku. Berdasarkan latar belakang di atas, penelitian ini memunculkan pertanyaan mayor dan minor. Adapun pertanyaan mayornya adalah bagaimana analisis Semiotika Sosial hukum bertabaruj pada kuku bagi wanita Muslimah dalam program Berita Islami Masa Kini dan Mozaik Islam Trans TV? Sementara, pertanyaan minor adalah Bagaimana program Berita Islami Masa Kini dan Mozaik Islam Trans TV mengonstruksi pemberitaan tentang hukum bertabaruj pada kuku bagi wanita Muslimah dilihat dari segi medan wacana, pelibat wacana, dan sarana wacana? Penelitian yang digunakan adalah paradigma konstruktivis dengan pendekatan kualitatif. Kemudian peneliti menggunakan metode penelitian Semiotika Sosial M.A.K Haliday dalam memaknai teks sebuah berita dan menelaah sistem tanda berupa bahasa yang dihasilkan oleh manusia. Melalui metode Semiotika Sosial M.A.K Halliday, dapat dicari data, berupa: medan wacana yang menggambarkan sistuasi apa yang diwacanakan oleh Berita Islami Masa Kini dan Mozaik Islam mengenai hukum bertabruj pada kuku bagi wanita Muslimah. Pelibat wacana pada berita tersebut dilihat dari siapa saja yang terlibat dalam teks tersebut. Selain itu, bagaimana peran dan kedudukan narasumber yang dicantumkan pada teks tersebut. Sarana wacana menggambarkan bagaimana Beriman dan Mozaik Islam menggunakan gaya bahasa dalam penulisan naskah hukum bertabruj pada kuku bagi wanita Muslimah . Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa medan wacana Berita Islami Masa Kini dan Mozaik Islam, keduanya sama-sama membahas tentang hukum memakai pewarna kuku dan hukum memanjangkan kuku bagi wanita muslimah. Pelibat Wacana di Berita Islami Masa Kini, seluruh sumber yang diambil selalu didiskusikan oleh produser dengan Ustad Badrussalam untuk kebenaran hadits dan ayat al-quran yang digunakan. Mozaik Islam melibatkan ustad apabila terdapat pertanyaan yang sifatnya masih membutuhkan jawaban dari seorang yang ahli. Peran terpenting dalam penentuan naskah mozaik terdapat pada Produser. Tentang hukum memakai pewarna kuku tersebut terdapat ustad Zacky Mirza. Sarana wacana dari kedua program tersebut terdapat majas penjelasan, majas pertentangan dan majas perbandingan.