Adat Perkawinan Masyarakat Muslim Sinjai (Suatu Tinjauan Sosial Budaya)

Main Author: M, M. Dahlan
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Lembaga Penelitian UIN Alauddin Makassar , 2013
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/3406/1/Adat%20Perkawinan%20Sinjai.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/3406/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini meneliti masalah pokok tentangbagaimanaadat perkawinanmasyarakat muslim Sinjai berdasarkan tinjauan sosial budaya.Adapun rinciansub masalah yang dijadikan obyek penelitian adalahbagaimana bentuk-bentukadat perkawinan masyarakat muslim Sinjai,bagaimanaprosesi dan tahapanadatperkawinan masyarakat muslim Sinjai, bagaimana asimilasi adat perkawinanterhadap ajaran Islam padamasyarakat muslim Sinjai. Penelitian ini bersifat kualitatif yang dilaksanakan di Kabupaten Sinjaidengan menggunakan metode penelitian berdasarkan field research fokus padapendekatan historis, antropologis, sosiologis dan teologis. Pengumpulan datadiperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang diperolehdiolah dandianalisis secara deduktif, induktif, dan komparatif. Hasil penelitian meyimpulkan bahwabentuk adat perkawinan masyarakatMuslim Sinjai ditinjau dari segi sosial buadaya, memiliki ciri khas tersendiriyang dibingkai dalam sistem pangngaderreng dan menekankan unsur sarak.Prosesi perkawinan ideal dalam budaya lokal tersebut berdasar adat dan tradisimelalui beberapa tahap meliputi mammanu’manu’, madduta, mappettuada,mappacci, tudangbotting, dan marola. Prosesi perkawinan tersebut dalamkenyataannya terjadi asimilasi budaya lokal perkawinan bugis terhadap ajaranIslam di Sinjai yangmenghasilkanasmilasi kultural spiritual. Berdasar pada rumusan kesimpulan di atas, kajian ini berimplikasitentang urgennya pemahaman adat perkawinan masyarakat muslim Sinjaiberdasarkan tinjauan sosial budaya, terutama yang berkenaan dengan konsepperkawinan dengan berbagai prosesinya. Dengan demikian penelitian inimerekomendasikan kepada masyarakat dan pemerintah setempat untuksenantiasa mengambil langkah-langkah strategis guna mempertahankan adatistiadat perkawinan yang masih tampak, sambil tetap menyaring unsur-unsurbudaya luaryang bisa diterima, dan dianggap tidak bertentangan dengan konsepperkawinan berdasarkan syariat Islam.