Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah Dan Masa Kini
Main Author: | Muhammad Tahir Azhary |
---|---|
Format: | Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kencana
, 2003
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://catalog.danlevlibrary.net//index.php?p=show_detail&id=8913 http://catalog.danlevlibrary.net//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/B001060_Negara_Hukum.jpg |
Daftar Isi:
- Boleh dikatakan secara umum dalam pemikiran Barat agama telah dilepaskan dari "wilayah hkum" karena pengaruh rasionalisme dan Aufklarung yang sangat dminan. Tetapi, Friederich Julius Stahl masih mengakui adanya pengaruh agama terhadap hukum. Ia berpendapat bahwa hukum juga memperoleh kekuatan mengikat dari ordonansi Ketuhanan yang menjadi sandaran negara. Sekalipun hukum adalah produk manusia, tetapi hukum digunakan "untuk membantu mempertahankan tata tertib dunia Ketuhanan. Karena tak ada hukum yang tak membantu ke arah itu, maka hukum yang terburuk pun masih mempunyai sanksi Ketuhanan".
- xxii, 340 hlm. ; 15 x 23 cm