Daftar Isi:
  • INDONESIA: Perlindungan konsumen tidak hanya masalah perorangan, tetapi merupakan masalah bersama dan masalah nasional yang pada dasarnya semua orang adalah konsumen. Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui keberadaannya oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Dalam menjalankan tugasnya, LPKNI diatur pada Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen. Meskipun sudah diatur secara jelas, namun tetap saja ada penyimpangan yang dilakukan oleh LPKNI terkait penanganan pengaduan konsumen. Penyimpangan ini bisa dilihat dari pengertian konsumen, pelaku usaha, barang dan atau jasa. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan tugas perlindungan konsumen oleh LPKNI Kabupaten Malang menurut Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen serta menurut teori Maslahah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil wawancara serta dokumentasi, kemudian peneliti menganalisis berdasarkan Undang- Undang tentang Perlindungan Konsumen dan teori Maslahah. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh maka dapat disimpulkan bahwa LPKNI Kabupaten Malang dalam menjalankan tugasnya menurut pasal 44 ayat 3 Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, bahwa LPKNI sudah sesuai pada huruf (a), (b), (c) dan (e). Sedangkan menurut huruf (d) LPKNI tidak sesuai dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana diketahui maksud dari pengertian konsumen, pelaku usaha, barang dan jasa. LPKNI menurut teori Maslahah dalam menjalankan tugasnya termasuk dalam harta dan keberadaannya wajib. Sebagaimana diketahui bahwa LPKNI dalam menjalankan tugasnya tidak hanya bergerak dibidang satu hukum saja. Dengan demikian dapat dikatakan LPKNI dalam menjalankan tugasnya sangat sesuai dengan apa yang dimaksud dari tujuan teori Maslahah, yaitu menjaga harta. ENGLISH: Consumerism is not only about individual problem, but also become our problem together and national problem because all of people are consumers. The institute of national consumerism Indonesia(LPKNI) is not public agency that listed and occupied by the government that take a hand in consumerism. In perform; LPKNI regulated in article 44 verse 3 law number 8 about consumerism. Although it has clearly regulated, but there are deviations by LPKNI in handling consumers complaint. These deviations can be seen from the definition of consumer, businessman, commodity and service. This research focuses on knowing the implementation of consumerism order by LPKNI Malang regency based on law about consumerism and maslahah theory. This research is an empirical law research with qualitative approach descriptively. The data collections in this research are by interview and documentation. Based on the result of interview and documentation, researcher analyzes this result based on law about consumerism and maslahah theory. Based on the results obtained it can be concluded that LPKNI Malang in carrying out their duties according to article 44 verse 3 of the Law on Consumer Protection, that LPKNI was appropriate in letter (a), (b), (c) and (e). Meanwhile according to the letter (d) LPKNI not appropriate in carrying out its duties, known as the intent of understanding consumer, businessmen, commodity and service. LPKNI in Maslahah theory in carrying out its duties including the existence of property and compulsory. As we know that LPKNI in their duties not only in the field of the law alone. Thus it can be said LPKNI in carrying out their duties is in accordance with what is meant by Maslahah theory purpose, namely to maintain the property.