Petunjuk pelaksanaan tahun 2017 bantuan penyediaan peralatan bahan dan kelengkapan lainnya untuk LKS

Main Author: Amin, M. Mustaghfirin
Format: Monograph NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan , 2017
Subjects:
Online Access: http://repositori.kemdikbud.go.id/4826/1/01-PS-2017%20Bantuan%20Penyediaan%20Peralatan%20Bahan%20dan%20Kelengkapan%20untuk%20LKS%202017.pdf
http://repositori.kemdikbud.go.id/4826/
http://juklak.ditpsmk.net/files/01-PS-2017%20Bantuan%20Penyediaan%20Peralatan%20Bahan%20dan%20Kelengkapan%20untuk%20LKS%202017.pdf
Daftar Isi:
  • Penyelenggaraan LKS SMK XXV Tahun 2017 akan mempertandingkan 53 bidang lomba melibatkan secara aktif unsur dari dunia usaha dan industri, serta kalangan asosiasi profesi pada pelaksanaannya. Kerjasama ini diharapkan ada interaksi yang lebih intensif dan dapat menumbuhkan simbiose mutualistis antara dunia usaha/kerja dengan dunia pendidikan. Pelaksanaan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) SMK Tingkat Nasional, ini akan melibatkan beberapa SMK yang akan berpartisipasi aktif sekaligus sebagai penyedia kebutuhan peralatan, bahan dan kelengkapan lainya selama kegiatan berlangsung. Tujuan dari pemberian bantuan ini adalah untuk mendukung penyediaan peralatan, bahan dan kelengkapan Lomba Kompetensi Siswa SMK Tingkat Nasional XXV. Sasaran Bantuan Penyediaan Peralatan, Bahan, dan Kelengkapan Lainnya Untuk LKS SMK tahun 2017 sebanyak 53 Bidang Lomba. Hasil yang Diharapkan adalah Terpenuhinya penyediaan kebutuhan peralatan, bahan dan kelengkapan LKS XXV untuk 53 bidang lomba. Bentuk Bantuan yang diberikan pemerintah adalah Bantuan dalam bentuk uang secara sekaligus untuk digunakan dalam Kegiatan LKS ke XXV tahun 2017 yang selanjutnya akan dihibahkan kepada SMK Penerima Bantuan. Karakteristik Program Bantuan Pemerintah, yaitu: 1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya); 2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak dilakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun; 3. Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak diterimanya dana tersebut di rekening SMK; 4. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan;