Kewajiban Pelaporan Data Transaksi Kartu Kredit Perspektif Rahasia Bank Dan PERPU Nomor 1 Tahun 2017
Main Author: | Rohendi, Acep |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Padjadjaran Journal of Law
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/14931 http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/14931/8070 |
ctrlnum |
article-14931 |
---|---|
fullrecord |
<?xml version="1.0"?>
<dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><title lang="id-ID">Kewajiban Pelaporan Data Transaksi Kartu Kredit Perspektif Rahasia Bank Dan PERPU Nomor 1 Tahun 2017</title><title lang="en-US">Reporting Obligation of Credit Card Transaction: Perspective of Bank Secrecy and the Government Regulation in Lieu of Law No 1/2017 on the Access to Information for Taxation Purposes</title><creator>Rohendi, Acep</creator><subject lang="id-ID">Bank; kartu kredit; Laporan; perpajakan; rahasia bank</subject><subject lang="en-US">bank confidentiality; credit card; tax report</subject><description lang="id-ID">Tujuan penulisan untuk mengkaji : 1) ketentuan rahasia  bank di Indonesia sebelum dan sesudah PERPU N.1 Tahun 2017, serta 2)  kewajiban bank dalam pelaporan transaksi Kartu kredit terhadap Direktorat Jendral Pajak (DJP)  dalam perspektif rahasia Bank dan  PERPU N0.1 Tahun 2017. Metode penelitian menggunakan  metode penelitian hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis, pendekatan  yuridis normatif, analisa normatif-kualitatif. Analisis data menggunakan  pendekatan yuridis normatif. Rahasia bank sebelum terbitnya PERPU No.1/2017  hanya berlaku bagi Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya. PERPU No.1 Tahun 2007 menghilangkan sifat rahasia bank untuk Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya untuk kepentinan perpajakan. Pelaporan transaksi kartu kredit ditinjau dari ketentuan rahasia bank baik dalam perbankan konvensional maupun dalam perbankan syariah adalah bukan rahasia bank.  baik sebelum ataupun sesudah lahirnya PERPU No.1 Tahun 2017. Meskipun bukan rahasia bank, dalam aplikasi permohonan kredit perlu diicantumkan ketentuan pembukaan rahasia data yang disetujui pemegang kartu kredit. Sebab perjanjian kredit sebagai lex spesialis   diakui  putusan Mahkamah Agung  No.404 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 terhadap undang-undang sebagai lex generalis. Pembukaan data kartu kredit kepada pihak III tanpa persetujuan tertulis pemiliknya merupakan perbuatan melawan hukum dari bank dan dapat digugat di muka pengadilan oleh pemegang kartu kredit.</description><description lang="en-US">AbstractPrior to the issuance of the Government Regulation in Lieu of Law 1/2017, bank’s secrecy is applied only to depositors or investors. The Government Regulation in Lieu of Law 1/2017 abolished the bank’s secrecy for taxation purposes. According to the provisions of secrecy in Law on Banking, credit card transaction reporting is not bank’s confidential, either before or after the birth of the Government Regulation in Lieu. Although not a bank confidential, the Bank Indonesia Law and the Financial Services Authority Law do not regulate or order the bank to report credit card data to the Directorate General of Taxation. The obligation exists after the Taxation Law were issued. As a lex specialist, the banking authorities need to be given the right to order banks to open access to information for taxation purposes. To avoid unlawful acts, banks need to create customer approval clauses for the purposes of opening credit card data in credit applications. This paper discusses the synchronization between the provisions of secrecy in the Laws relating Banking with the Government Regulation in Lieu of Law 1/2017 in relation to the credit card report obligation. In addition, this paper triggered by the pros and the cons of the parties concerned, the assumption that bank secrecy and credit card data reporting obligation to tax institutions have a weak legal basis since they are opposed to the principle of lex specialist derogat lex generalis.AbstrakRahasia bank sebelum terbitnya Perpu 1/2017 hanya berlaku bagi nasabah penyimpan atau investor. Perpu 1/2017 menghapuskan sifat rahasia bank untuk kepentingan perpajakan. Pelaporan transaksi kartu kredit ditinjau dari ketentuan rahasia bank dalam UU perbankan adalah bukan rahasia bank. Baik sebelum ataupun sesudah lahirnya Perpu 1/2017. Meskipun bukan rahasia bank, baik UU BI maupun UU OJK tidak mengatur atau memerintah bank melaporkan data kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak dan adanya kewajiban bank tersebut setelah terbit peraturan pelaksanan UU Perpajakan. Sebagai lex spesialis baik otoritas perbankan perlu diberi hak memerintah bank atas keterbukaan akses informasi untuk perpajakan. Bank untuk menghindari gugatan perbuatan melawan hukum, maka dalam aplikasi permohonan kredit perlu klausul persetujuan nasabah untuk kepentingan pembukaan data kartu kredit. Tulisan ini dipicu oleh pro kontra dari pihak-pihak terkait serta adanya anggapan sebagai rahasia bank, serta kewajiban pelaporan data kartu kredit oleh bank kepada institusi pajak mempunyai dasar hukum yang lemah sebab bertentangan dengan asas lex spesialis derogat lex generalis. Tulisan ini bermaksud membahas ketentuan rahasia bank di Indonesia, dan sinkronisasi antara UU Perbankan pada Pasal-Pasal Rahasia bank dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 (Perpu 1/2017) terkait kewajiban pelaporan kartu kredit.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v5n1.a8</description><publisher lang="en-US">Padjadjaran Journal of Law</publisher><publisher lang="id-ID">PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)</publisher><contributor lang="id-ID"/><contributor lang="en-US"/><date>2018-05-13</date><type>Journal:Article</type><type>Other:info:eu-repo/semantics/publishedVersion</type><type>Other:</type><type>Other:</type><type>File:application/pdf</type><identifier>http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/14931</identifier><source lang="en-US">Padjadjaran Journal of Law; Vol 5, No 1 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW); 143-163</source><source lang="id-ID">PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law); Vol 5, No 1 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW); 143-163</source><language>eng</language><relation>http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/14931/8070</relation><rights lang="en-US">Copyright (c) 2018 PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)</rights><rights lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0</rights><recordID>article-14931</recordID></dc>
|
language |
eng |
format |
Journal:Article Journal Other:info:eu-repo/semantics/publishedVersion Other Other: File:application/pdf File Journal:Journal |
author |
Rohendi, Acep |
title |
Kewajiban Pelaporan Data Transaksi Kartu Kredit Perspektif Rahasia Bank Dan PERPU Nomor 1 Tahun 2017 |
publisher |
Padjadjaran Journal of Law |
publishDate |
2018 |
topic |
Bank kartu kredit Laporan perpajakan rahasia bank bank confidentiality credit card tax report |
url |
http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/14931 http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/14931/8070 |
contents |
Tujuan penulisan untuk mengkaji : 1) ketentuan rahasia bank di Indonesia sebelum dan sesudah PERPU N.1 Tahun 2017, serta 2) kewajiban bank dalam pelaporan transaksi Kartu kredit terhadap Direktorat Jendral Pajak (DJP) dalam perspektif rahasia Bank dan PERPU N0.1 Tahun 2017. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis, pendekatan yuridis normatif, analisa normatif-kualitatif. Analisis data menggunakan pendekatan yuridis normatif. Rahasia bank sebelum terbitnya PERPU No.1/2017 hanya berlaku bagi Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya. PERPU No.1 Tahun 2007 menghilangkan sifat rahasia bank untuk Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya untuk kepentinan perpajakan. Pelaporan transaksi kartu kredit ditinjau dari ketentuan rahasia bank baik dalam perbankan konvensional maupun dalam perbankan syariah adalah bukan rahasia bank. baik sebelum ataupun sesudah lahirnya PERPU No.1 Tahun 2017. Meskipun bukan rahasia bank, dalam aplikasi permohonan kredit perlu diicantumkan ketentuan pembukaan rahasia data yang disetujui pemegang kartu kredit. Sebab perjanjian kredit sebagai lex spesialis diakui putusan Mahkamah Agung No.404 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 terhadap undang-undang sebagai lex generalis. Pembukaan data kartu kredit kepada pihak III tanpa persetujuan tertulis pemiliknya merupakan perbuatan melawan hukum dari bank dan dapat digugat di muka pengadilan oleh pemegang kartu kredit. AbstractPrior to the issuance of the Government Regulation in Lieu of Law 1/2017, bank’s secrecy is applied only to depositors or investors. The Government Regulation in Lieu of Law 1/2017 abolished the bank’s secrecy for taxation purposes. According to the provisions of secrecy in Law on Banking, credit card transaction reporting is not bank’s confidential, either before or after the birth of the Government Regulation in Lieu. Although not a bank confidential, the Bank Indonesia Law and the Financial Services Authority Law do not regulate or order the bank to report credit card data to the Directorate General of Taxation. The obligation exists after the Taxation Law were issued. As a lex specialist, the banking authorities need to be given the right to order banks to open access to information for taxation purposes. To avoid unlawful acts, banks need to create customer approval clauses for the purposes of opening credit card data in credit applications. This paper discusses the synchronization between the provisions of secrecy in the Laws relating Banking with the Government Regulation in Lieu of Law 1/2017 in relation to the credit card report obligation. In addition, this paper triggered by the pros and the cons of the parties concerned, the assumption that bank secrecy and credit card data reporting obligation to tax institutions have a weak legal basis since they are opposed to the principle of lex specialist derogat lex generalis.AbstrakRahasia bank sebelum terbitnya Perpu 1/2017 hanya berlaku bagi nasabah penyimpan atau investor. Perpu 1/2017 menghapuskan sifat rahasia bank untuk kepentingan perpajakan. Pelaporan transaksi kartu kredit ditinjau dari ketentuan rahasia bank dalam UU perbankan adalah bukan rahasia bank. Baik sebelum ataupun sesudah lahirnya Perpu 1/2017. Meskipun bukan rahasia bank, baik UU BI maupun UU OJK tidak mengatur atau memerintah bank melaporkan data kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak dan adanya kewajiban bank tersebut setelah terbit peraturan pelaksanan UU Perpajakan. Sebagai lex spesialis baik otoritas perbankan perlu diberi hak memerintah bank atas keterbukaan akses informasi untuk perpajakan. Bank untuk menghindari gugatan perbuatan melawan hukum, maka dalam aplikasi permohonan kredit perlu klausul persetujuan nasabah untuk kepentingan pembukaan data kartu kredit. Tulisan ini dipicu oleh pro kontra dari pihak-pihak terkait serta adanya anggapan sebagai rahasia bank, serta kewajiban pelaporan data kartu kredit oleh bank kepada institusi pajak mempunyai dasar hukum yang lemah sebab bertentangan dengan asas lex spesialis derogat lex generalis. Tulisan ini bermaksud membahas ketentuan rahasia bank di Indonesia, dan sinkronisasi antara UU Perbankan pada Pasal-Pasal Rahasia bank dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 (Perpu 1/2017) terkait kewajiban pelaporan kartu kredit.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v5n1.a8 |
id |
IOS4107.article-14931 |
institution |
Universitas Padjadjaran |
institution_id |
16 |
institution_type |
library:university library |
library |
Fakultas Hukum UNPAD |
library_id |
668 |
collection |
Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum |
repository_id |
4107 |
subject_area |
Law/Ilmu Hukum |
city |
BANDUNG |
province |
JAWA BARAT |
shared_to_ipusnas_str |
1 |
repoId |
IOS4107 |
first_indexed |
2018-06-01T02:28:07Z |
last_indexed |
2019-05-07T01:42:02Z |
recordtype |
dc |
_version_ |
1686086329407897602 |
score |
17.60897 |