MANAJEMEN ZAKAT DI YAYASAN DANA SOSIAL AL-FALAH (YDSF) CABANG JENBER DALAM PERSEPEKTIF SYARI'AH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

Main Author: Hidayatullah, Haqqi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2005
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/20355/1/jiptummpp-gdl-s1-2005-haqqihiday-4933-PENDAHUL-N.pdf
http://eprints.umm.ac.id/20355/
Daftar Isi:
  • Dalam Skripsi ini menjelaskan tentang kondisi yang sesungguhnya tentang bagaimana Yayasan Dana Sosial Al-Falah Cabang Jember sebagai LAZNAS dengan SK Menteri Agama No. 532 tahun 2001 dalam mengumpulkan, menyalurkan, dan mendayagunakan zakat, infaq, dan shadaqah terhadap dana amanah yang telah dipercayakan oleh para muzaki dengan tujuan agar dapat membantu orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan. Dijelaskan pula faktor yang mendukung dan kendala dalam mengelola zakat. Sehubungan dengan masalah di atas, maka metode yang digunakan peneliti adalah interview/wawancara dan dokumentasi. Dalam menganalisa data yang telah terkumpul dalam penelitian ini penulis menggunakan deskriptif kualitatif, maksudnya sebagai metode yang menguraikan, menggambarkan data yang terkumpul yang diperoleh dari hasil penelitian, atau suatu analisa data yang tidak melakukan perhitungan secara statistik, tetapi dengan jalan menguraikan dan memberikan argumentasi yang logis sehingga menghasilkan kesimpulan yang tepat. Dari hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa dalam pengumpulan ZIS, YDSF menggunakan sistem jemput bola yang berarti petugas YDSF mengambil dana dari para muzaki yang ada dari daftar nama dan alamat yang telah terdaftar sebagai donatur, dan sistem setoran, yang berarti muzakki membayar atau menyetorkan dana ZISnya ke kantor YDSF Al-Furqan Cabang Jember. Manajemen yang diterapkan mengacu pada Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 dan Kepmenag No. 581 Tahun 1999. Pada akhir penulisan skripsi ini, penulis menuangkan saran yang dapat dijadikan sebagai bahan masukan, sehingga kendala yang ada dapat diatasi demi mencapai maksud dan tujuan YDSF untuk kemashlahatan umum.