Implementasi Perjanjian Bagi Hasil Perikanan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964 Tentang Bagi Hasil Perikanan Antara Nelayan Pemilik Dan Nelayan Penggarap (Studi Di Desa Karang Agung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban)

Main Author: Effendi, Husein Yusuf
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/22343/1/jiptummpp-gdl-huseinyusu-40777-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/22343/2/jiptummpp-gdl-huseinyusu-40777-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/22343/
ctrlnum 22343
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://eprints.umm.ac.id/22343/</relation><title>Implementasi Perjanjian Bagi Hasil Perikanan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964 Tentang Bagi Hasil Perikanan Antara Nelayan Pemilik Dan Nelayan Penggarap (Studi Di Desa Karang Agung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban)</title><creator>Effendi, Husein Yusuf</creator><subject>K Law (General)</subject><subject>KZ Law of Nations</subject><description>Perjanjian bagi hasil dikalangan masyarakat nelayan di Desa Karang Agung para nelayan penggarap sangat tergantung pada pemilik kapal (nelayan pemilik). Dalam prakteknya penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan pertama kali harus dijual kemudian hasil penjualan tersebut dibagi antara nelayan pemilik dan nelayan penggarap. Perjanjian bagi hasil antara nelayan di Desa Karang Agung dilakukan dengan cara lisan yang dimana juragan mendatangi setiap rumah nelayan penggarap untuk melaut atau miyang ketika nelayan penggarap menyatakan setuju dan datang pada waktu akan berangkat melaut maka sejak saat itu nelayan penggarap sudah terikat oleh sebuah perjanjian dan secara sah dan berkhirnya perjanjian bagi hasil ini yaitu ketika nelayan penggarap mendapat upah sesuai dengan peran masing-masing ketika melaut. Dalam bagi hasil perikanan di Desa Karang agung para nelayan mengunakan sistem maro atau 50:50, juragan mendapat 50% dan nelayan penggarap 50% nelayan penggarap disini kemudian dibagikan lagi kepada nelayan penggarap lainnya sesuai dengan peran masing-masing saat melaut. Didalam perjanjian bagi hasil ini sangat sering terjadi sengketa, terutama sengketa wanprestasi atau suloyo hal ini disebabkan telatnya pembayaran gaji oleh nelayan pemilik atau juragan kepada nelayan penggarap, biasanya perselisihan ini berujung kepada kesenjangan sosial diantara kedua bela pihak. Untuk menyelesaikan masalah sengketa ini biasanya para pihak yang bersengketa mengunakan sistem penyelesaian secara kekeluargaan, meskipun sebaiknya sengketa wanprestasi atau suloyo ini di bawah ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum dan efek jera kepada pihak yang wanprestasi. Dan masyarakat nelayan kebanyakan memilih mediator yang sangat berpengaruh di dalam masyarakat Desa Karang Agung yaitu kepala desa dan ketua Rukun Nelayan, mediator disini tidak untuk menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar akan tetapi memberikan sebuah solusi yang diterima oleh kedua.</description><date>2015-09-16</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://eprints.umm.ac.id/22343/1/jiptummpp-gdl-huseinyusu-40777-1-pendahul-n.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://eprints.umm.ac.id/22343/2/jiptummpp-gdl-huseinyusu-40777-2-babi.pdf</identifier><identifier> Effendi, Husein Yusuf (2015) Implementasi Perjanjian Bagi Hasil Perikanan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964 Tentang Bagi Hasil Perikanan Antara Nelayan Pemilik Dan Nelayan Penggarap (Studi Di Desa Karang Agung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban). Other thesis, University of Muhammadiyah Malang. </identifier><recordID>22343</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Effendi, Husein Yusuf
title Implementasi Perjanjian Bagi Hasil Perikanan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964 Tentang Bagi Hasil Perikanan Antara Nelayan Pemilik Dan Nelayan Penggarap (Studi Di Desa Karang Agung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban)
publishDate 2015
topic K Law (General)
KZ Law of Nations
url http://eprints.umm.ac.id/22343/1/jiptummpp-gdl-huseinyusu-40777-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/22343/2/jiptummpp-gdl-huseinyusu-40777-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/22343/
contents Perjanjian bagi hasil dikalangan masyarakat nelayan di Desa Karang Agung para nelayan penggarap sangat tergantung pada pemilik kapal (nelayan pemilik). Dalam prakteknya penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan pertama kali harus dijual kemudian hasil penjualan tersebut dibagi antara nelayan pemilik dan nelayan penggarap. Perjanjian bagi hasil antara nelayan di Desa Karang Agung dilakukan dengan cara lisan yang dimana juragan mendatangi setiap rumah nelayan penggarap untuk melaut atau miyang ketika nelayan penggarap menyatakan setuju dan datang pada waktu akan berangkat melaut maka sejak saat itu nelayan penggarap sudah terikat oleh sebuah perjanjian dan secara sah dan berkhirnya perjanjian bagi hasil ini yaitu ketika nelayan penggarap mendapat upah sesuai dengan peran masing-masing ketika melaut. Dalam bagi hasil perikanan di Desa Karang agung para nelayan mengunakan sistem maro atau 50:50, juragan mendapat 50% dan nelayan penggarap 50% nelayan penggarap disini kemudian dibagikan lagi kepada nelayan penggarap lainnya sesuai dengan peran masing-masing saat melaut. Didalam perjanjian bagi hasil ini sangat sering terjadi sengketa, terutama sengketa wanprestasi atau suloyo hal ini disebabkan telatnya pembayaran gaji oleh nelayan pemilik atau juragan kepada nelayan penggarap, biasanya perselisihan ini berujung kepada kesenjangan sosial diantara kedua bela pihak. Untuk menyelesaikan masalah sengketa ini biasanya para pihak yang bersengketa mengunakan sistem penyelesaian secara kekeluargaan, meskipun sebaiknya sengketa wanprestasi atau suloyo ini di bawah ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum dan efek jera kepada pihak yang wanprestasi. Dan masyarakat nelayan kebanyakan memilih mediator yang sangat berpengaruh di dalam masyarakat Desa Karang Agung yaitu kepala desa dan ketua Rukun Nelayan, mediator disini tidak untuk menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar akan tetapi memberikan sebuah solusi yang diterima oleh kedua.
id IOS4109.22343
institution Universitas Muhammadiyah Malang
institution_id 136
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Malang
library_id 546
collection UMM Institutional Repository
repository_id 4109
city MALANG
province JAWA TIMUR
repoId IOS4109
first_indexed 2017-03-21T02:45:32Z
last_indexed 2017-03-21T02:45:32Z
recordtype dc
_version_ 1675924295500431360
score 17.60897