TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGI TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi di Unit PPA Polres Batu)

Main Author: YAHYA, ROBBY
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/29700/1/jiptummpp-gdl-robbyyahya-28771-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/29700/2/jiptummpp-gdl-robbyyahya-28771-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/29700/
Daftar Isi:
  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukanlah persoalan domestic (privat) yang tidak boleh diketahui oleh orang lain, tetapi merupakan persoalan bersama (publik). KDRT nerupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan sertabentuk diskriminasi yang dihapuskan. Berdasarkan UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapsan KDRT, secara eksplisit dapat dianalisa dan diketahui bahwa bentuk-bentuk KDRT meliputi empat bentuk kekerasan yaitu : kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran rumah tangga. Ancaman sanksi pidana terhadap masing-masing bentuk KDRT berbeda, untuk kekerasan fisik yang diatur dalam pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT yaitu : pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 dan apabila menagkibatkan korban jatuh sakit atau luka berat dipidana dengan penjara paling lama 1o tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000 dan jika mengakibatkan korban meninggal maka pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp. 45.000.000. Ancaman sanksi pidana terhadap masing-masing bentuk KDRT berbeda, untuk kekerasan psikis yang diatur dalam pasal 45 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT yaitu : pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 9.000.000 dan apabila perbuatan KDRT dilakukan tanpa menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian maka dipidana paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp.3.000.0000 Di polresta Batu tahun 2010 dan 2011dalam satu bulan yang mengadukan dan melaporkan kasus KDRT sekitar 2 – 3 orang. Rata-rata kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Ada 3alasan pelapor atau korban KDRT mencabut laporannya yaitu : pertimbangan demi masa depan anak-anak, masih ingin mempertahankan rumah tangga, masih Cinta suaminya sehingga belum siapuntuk menjadi janda. Upaya penyuluhan kepada masyarkat yang dilakukan oleh Unit PPA Polres Kota Batu dengan kampanye program “we can” dengan tujuan : Mencegah terjadinya KDRT, mengajak peserta maupun masyarakat untuk menghindari terjadinya KDRT, menghimbau ibu-ibu dan kaum perempuan untuk berusaha mencegah dan menghindari seorang suami/laki-laki elakukan kekerasan fisik maupun psikis, menghimbau kepada bapak-bapak maupun laki-laki untuk tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap kaum perempuan, agar terwujud keluarga yang sakinah, tentram dan damai. Dalam rangka membuat efek jera bagi pelaku KDRT antara lain : Memberikan penyuluhan khususnya kepada pelaku mengenai bentuk dan sanki KDRT, mengharuskan pelaku membuat surat penyataan.