TINJAUAN YURIDIS NORMATIF PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DALAM JUAL BELI SECARA E-COMMERCE (Studi Komparatif antara Hukum Positif Indonesia dan Hukum Perdagangan Internasional)

Main Author: KUSUMA, INTAN AYU HERI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/29773/1/jiptummpp-gdl-intanayuhe-28586-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/29773/2/jiptummpp-gdl-intanayuhe-28586-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/29773/
Daftar Isi:
  • Transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Oleh karena itu, diambil dua rumusan masalah mengenai perbandingan perlindungan hukum terhadap konsumen dengan membandingkan hak-hak konsumen dan jaminan kepastian hukum dalam jual beli E-Commerce menurut Hukum Positif Indonesia (UU ITE) dan Hukum Perdagangan Internasional (UNCITRAL Model Law on E-Commerce Tahun 1996, serta perbandingan penyelesaian sengketa dalam jual beli E-Commerce dengan membandingkan perjanjian arbitrase, prosedur arbitrase, dan putusan arbitrase menurut Hukum Positif Indonesia (UU Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa) dan Hukum Perdagangan Internasional (Konvensi New York Tahun 1958). Metode Penelitian mengambil pendekatan yuridis normatif dengan metode perbandingan antara Hukum Positif Indonesia dengan Hukum Perdagangan Internasional. Dari hasil penelitian, perbandingan perlindungan hak-hak konsumen pada UU ITE lebih melindungi kepada hak pribadi konsumen, dan jaminan kepastian hukum pada UU ITE juga telah diatur perlindungan hukum terhadap konsumen antara UU ITE dengan UNCITRAL terdapat sedikit perbedaan. Dalam hak-hak konsumen UU ITE, melindungi konsumen terhadap hak pribadi konsumen, sedangkan UNCITRAL lebih melindungi mengenai digital signature dan data messages. Sedangkan mengenai penyelesaian sengketa yang terlihat dalam Konvensi New York tidak dapat dijadikan acuan arbitrase online, dan UU Arbitrase masih dapat menjadi acuan dalam arbitrase online. Kesimpulannya, Hukum Perdagangan Internasional dan Hukum Positif Indonesia dapat dikombinasikan sebagai acuan peraturan Negara jika terdapat suatu permasalahan khusus yang berhubungan dengan hukum dagang. Saran, perlu adanya suatu peraturan di Indonesia khusus berkenaan dengan e-commerce dan diharapkan pemerintah dapat lebih berperan aktif dalam perlindungan hukum konsumen e-commerce.