Daftar Isi:
  • ASEAN Community telah diberlakukan sejak 31 Desember 2015. Meskipun baru diberlakukan, tetapi pembentukan ASEAN Community telah digagas dan disepakati negara-negara ASEAN sejak 2003 sebagai upaya merealisasikan Visi ASEAN 2020. Selanjutnya, pada 2007, pemberlakuannya dipercepat menjadi 2015 dari sebelumnya 2020. Karena itu, ada rentang waktu yang cukup panjang untuk menyosialisasikan dan memasyarakatkan ASEAN Community dengan tiga pilarnya, yakni politik-keamanan, ekonomi, dan sosial-budaya. Untuk itu, menjadi penting untuk mengkaji bagaimana pemahaman masyarakat terkait ASEAN Community. Penelitian ini secara spesifik mengkaji mengenai pemahaman mahasiswa perguruan tinggi di Kota Malang tentang ASEAN Community, dengan studi pada pengurus Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional (Himahi) di UMM dan UB. Ditinjau dari tujuannya, penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan potret pemahaman responden tentang ASEAN Community. Data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara terstruktur kepada 60 responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun 96,7 persen responden mengetahui informasi dasar seperti waktu pemberlakuan dan jumlah pilar dari ASEAN Community, namun secara umum pemahaman responden tentang ASEAN Community masih rendah. Hal itu ditandai dengan ketidakmampuan responden menguraikan karakteristik/tujuan dari masing-masing pilar dari ASEAN Community. Selain itu, pemahaman responden tentang ASEAN Community dapat dikatakan mengalami reduksi cenderung pada konteks pilar ekonomi. Potret rendahnya pemahaman responden ini menunjukkan bahwa konsep ASEAN Community belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat luas, bahkan oleh mahasiswa Hubungan Internasional yang secara khusus mengkaji tentang ASEAN Community itu sendiri. Hal ini sekaligus menjadi tantangan bagi implementasi ASEAN Community.