ANALISIS WAN PRESTASI PERJANJIAN BISNIS PERTUNJUKAN MUSIK(Studi Kasus Wanprestasi dalam Perjanjian Bisnis Pertunjukan Musik antara By The Way Entertainment dengan 09.00 PM Band pada tanggal 11 Februari 2006di Kota Banjarmasin)

Main Author: Rachman, Arief
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2007
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/9806/1/Analisis_Wanprestasi_Perjanjian_Bisnis_Pertunjukan.pdf
http://eprints.umm.ac.id/9806/
ctrlnum 9806
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://eprints.umm.ac.id/9806/</relation><title>ANALISIS WAN PRESTASI PERJANJIAN BISNIS PERTUNJUKAN MUSIK(Studi Kasus Wanprestasi dalam Perjanjian Bisnis Pertunjukan Musik antara By The Way Entertainment dengan 09.00 PM Band pada tanggal 11 Februari 2006di Kota Banjarmasin)</title><creator>Rachman, Arief</creator><subject>K Law (General)</subject><description>Objek penelitian sekaligus menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa saja bentuk wanprestasi dalam Perjanjian Bisnis Pertunjukan Musik antara ByTheWay Entertainment dengan 09.00 PM Band? Serta Bagaimana upaya hukum yang dilakukan para pihak atas terjadinya wanprestasi dalam perjanjian antara ByTheway Entertainment dengan 09.00 PM Band?&#xD; Metode yang digunakan adalah yuridis sosiologis, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata untuk menemukan fakta. Sedangkan analisa data menggunakan deskriptif kualitatif, analisis data dengan menggunakan responden atau narasumber, sehingga tergambar paparan permasalahan yang telah diuraikan dan saling berkaitan baik secara teoritis maupun praktek. Lokasi penelitian bertempat di kota Banjarmasin, dikarenakan ada indikasi terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pertunjukan musik antara ByTheWay Entertainment dengan 09.00 PM Band yang berkedudukan di kota tersebut. Data primer didapat oleh penulis secara langsung dari lapangan, melalui wawancara dengan narasumber yang berkaitan langsung dengan obyek penelitian, sedangkan data sekunder diperoleh melalui bahan-bahan pustaka yang meliputi buku, literatur, peraturan perundang-undangan, serta data resmi dari instansi terkait yang digunakan sebagai bahan penelitian dan untuk mendapatkan jawaban permasalahan yang telah dikemukakan.&#xD; Bisnis pertunjukan khususnya pertunjukan musik berkembang cukup pesat. Dari maraknya perkembangan dunia musik dalam show biz diperlukan perjanjian/kontrak bagi para pihak sebagai instrumen untuk menjamin kepentingan para pihak agar tidak ada yang dirugikan. Dalam kontrak mungkin akan terjadi wanprestasi, bila salah satu pihak wanprestasi atau tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya, maka pihak yang dirugikan dapat meminta pemenuhan haknya. Seperti kasus wanprestasi dalam perjanjian antara ByTheWay Entertainment dengan 09.00 PM.&#xD; Adapun bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian bisnis pertunjukan musik antara ByThe way Entertainment dengan 09.00 PM adalah sebagai berikut:&#xD; 1.Pihak Pertama menganggap Pihak Kedua telah melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan. Dalam perjanjian disebutkan Pihak Kedua akan membawakan 10 lagu, namun hanya membawakan 6 lagu dalam pertunjukan. 2.Pihak Kedua membawa peralatan band yang melebihi kapasitas daya pada tempat pertunjukan yang menyebabkan listrik padam. Sebelumnya disepakati peralatan band dan sound system maksimal 10.000 watt untuk in door. 3.Pihak Pertama tidak mampu menjamin keamanan dan kenyamanan acara. Pihak Pertama dianggap tidak mampu mengendalikan emosi penonton setelah padamnya listrik, yang berakibat kericuhan.&#xD; Upaya hukum yang dilakukan para pihak atas terjadinya wanprestasi dalam kasus di atas adalah dengan melakukan negosiasi. Dalam negosiasi tersebut, Pihak Pertama meminta ganti rugi sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kepada Pihak Kedua, karena mereka hanya membawakan 6 lagu. Untuk membebaskan diri dari hukuman ganti rugi, maka Pihak Kedua mengajukan alasan bahwa Pihak Pertama juga lalai terhadap kewajibannya menjamin keamanan dan kenyamanan pada saat pertunjukan. Adapun betuk pertanggung jawaban para pihak atas terjadinya wanprestasi tersebut, diperoleh beberapa kesepakatan sebagai berikut: 1.Pihak Pertama akan menjaga nama baik Pihak Kedua di depan publik, dengan tidak menggembor-gemborkan masalah tersebut. 2.Pihak Kedua akan mengembalikan sebagian nilai total kontrak yang telah dibayar Pihak Pertama, sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah). 3.Para pihak sepakat menempuh jalan damai dan menganggap masalah sengketa bisnis tersebut telah berakhir.&#xD; </description><date>2007</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://eprints.umm.ac.id/9806/1/Analisis_Wanprestasi_Perjanjian_Bisnis_Pertunjukan.pdf</identifier><identifier> Rachman, Arief (2007) ANALISIS WAN PRESTASI PERJANJIAN BISNIS PERTUNJUKAN MUSIK(Studi Kasus Wanprestasi dalam Perjanjian Bisnis Pertunjukan Musik antara By The Way Entertainment dengan 09.00 PM Band pada tanggal 11 Februari 2006di Kota Banjarmasin). Other thesis, University of Muhammadiyah Malang. </identifier><recordID>9806</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Rachman, Arief
title ANALISIS WAN PRESTASI PERJANJIAN BISNIS PERTUNJUKAN MUSIK(Studi Kasus Wanprestasi dalam Perjanjian Bisnis Pertunjukan Musik antara By The Way Entertainment dengan 09.00 PM Band pada tanggal 11 Februari 2006di Kota Banjarmasin)
publishDate 2007
topic K Law (General)
url http://eprints.umm.ac.id/9806/1/Analisis_Wanprestasi_Perjanjian_Bisnis_Pertunjukan.pdf
http://eprints.umm.ac.id/9806/
contents Objek penelitian sekaligus menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa saja bentuk wanprestasi dalam Perjanjian Bisnis Pertunjukan Musik antara ByTheWay Entertainment dengan 09.00 PM Band? Serta Bagaimana upaya hukum yang dilakukan para pihak atas terjadinya wanprestasi dalam perjanjian antara ByTheway Entertainment dengan 09.00 PM Band? Metode yang digunakan adalah yuridis sosiologis, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata untuk menemukan fakta. Sedangkan analisa data menggunakan deskriptif kualitatif, analisis data dengan menggunakan responden atau narasumber, sehingga tergambar paparan permasalahan yang telah diuraikan dan saling berkaitan baik secara teoritis maupun praktek. Lokasi penelitian bertempat di kota Banjarmasin, dikarenakan ada indikasi terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pertunjukan musik antara ByTheWay Entertainment dengan 09.00 PM Band yang berkedudukan di kota tersebut. Data primer didapat oleh penulis secara langsung dari lapangan, melalui wawancara dengan narasumber yang berkaitan langsung dengan obyek penelitian, sedangkan data sekunder diperoleh melalui bahan-bahan pustaka yang meliputi buku, literatur, peraturan perundang-undangan, serta data resmi dari instansi terkait yang digunakan sebagai bahan penelitian dan untuk mendapatkan jawaban permasalahan yang telah dikemukakan. Bisnis pertunjukan khususnya pertunjukan musik berkembang cukup pesat. Dari maraknya perkembangan dunia musik dalam show biz diperlukan perjanjian/kontrak bagi para pihak sebagai instrumen untuk menjamin kepentingan para pihak agar tidak ada yang dirugikan. Dalam kontrak mungkin akan terjadi wanprestasi, bila salah satu pihak wanprestasi atau tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya, maka pihak yang dirugikan dapat meminta pemenuhan haknya. Seperti kasus wanprestasi dalam perjanjian antara ByTheWay Entertainment dengan 09.00 PM. Adapun bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian bisnis pertunjukan musik antara ByThe way Entertainment dengan 09.00 PM adalah sebagai berikut: 1.Pihak Pertama menganggap Pihak Kedua telah melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan. Dalam perjanjian disebutkan Pihak Kedua akan membawakan 10 lagu, namun hanya membawakan 6 lagu dalam pertunjukan. 2.Pihak Kedua membawa peralatan band yang melebihi kapasitas daya pada tempat pertunjukan yang menyebabkan listrik padam. Sebelumnya disepakati peralatan band dan sound system maksimal 10.000 watt untuk in door. 3.Pihak Pertama tidak mampu menjamin keamanan dan kenyamanan acara. Pihak Pertama dianggap tidak mampu mengendalikan emosi penonton setelah padamnya listrik, yang berakibat kericuhan. Upaya hukum yang dilakukan para pihak atas terjadinya wanprestasi dalam kasus di atas adalah dengan melakukan negosiasi. Dalam negosiasi tersebut, Pihak Pertama meminta ganti rugi sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kepada Pihak Kedua, karena mereka hanya membawakan 6 lagu. Untuk membebaskan diri dari hukuman ganti rugi, maka Pihak Kedua mengajukan alasan bahwa Pihak Pertama juga lalai terhadap kewajibannya menjamin keamanan dan kenyamanan pada saat pertunjukan. Adapun betuk pertanggung jawaban para pihak atas terjadinya wanprestasi tersebut, diperoleh beberapa kesepakatan sebagai berikut: 1.Pihak Pertama akan menjaga nama baik Pihak Kedua di depan publik, dengan tidak menggembor-gemborkan masalah tersebut. 2.Pihak Kedua akan mengembalikan sebagian nilai total kontrak yang telah dibayar Pihak Pertama, sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah). 3.Para pihak sepakat menempuh jalan damai dan menganggap masalah sengketa bisnis tersebut telah berakhir.
id IOS4109.9806
institution Universitas Muhammadiyah Malang
institution_id 136
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Malang
library_id 546
collection UMM Institutional Repository
repository_id 4109
city MALANG
province JAWA TIMUR
repoId IOS4109
first_indexed 2017-03-21T02:41:35Z
last_indexed 2017-03-21T02:41:35Z
recordtype dc
_version_ 1675924145994465280
score 17.607244