Menyoroti Sejarah Perkembangan Undang-Undang tentang Air Pengairan dan Sumber Daya Air
Main Author: | Pasandaran, Effendi |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ejurnal.litbang.pertanian.go.id/index.php/fae/article/view/3803 http://ejurnal.litbang.pertanian.go.id/index.php/fae/article/view/3803/3152 |
Daftar Isi:
- Dari perspektif sejarah, Indonesia telah mengalami tiga generasi undang-undang yang terkait dengan air, yaitu Algemene Water Reglement tahun 1936, Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, dan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Tulisan ini bertujuan mempelajari faktor-faktor penyebab munculnya undang-undang pada setiap generasi dan mengusulkan langkah-langkah kebijakan untuk mempersiapkan undang-undang generasi keempat. Berdasarkan konteks sejarah diidentifikasi faktor-faktor dominan yang menjadi pemicu munculnya undang-undang pemicu. Ketiga generasi undang-undang tersebut dipicu oleh berbagai faktor sebagai respons terhadap berbagai kepentingan politik yang muncul. Pada generasi pertama, politik etika, perkembangan teknologi hidrolika, dan kepentingan ekspor komoditas pertanian merupakan faktor-faktor pemicu. Pada generasi kedua, teknologi revolusi hijau dan kepentingan politik mencapai swasembada beras merupakan faktor dominan, sedangkan undang-undang generasi ketiga dipengaruhi oleh perkembangan birokrasi politik pasca krisis ekonomi tahun 1998, liberalisasi ekonomi sebagai persyaratan bantuan Bank Dunia, dan tekanan politik global untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air terpadu. Dengan dibatalkannya undang-undang generasi ketiga, Indonesia memerlukan undang-undang generasi keempat yang perlu disiapkan dengan lebih bertanggung jawab dan didasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola air yang baik