Hukuman Mati Di Indonesia Menurut Perspektif Alkitab dan Implikasi Bagi Penegak Hukum Kristen

Main Author: Takaliuang, Morris Phillips
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Sekolah Tinggi Teologi Simpson , 2020
Subjects:
Online Access: http://journal.sttsimpson.ac.id/index.php/EJTI/article/view/180
http://journal.sttsimpson.ac.id/index.php/EJTI/article/view/180/pdf
Daftar Isi:
  • Provisions and implementation of the death penalty, is a serious and very severe law for perpetrators who are considered to have committed serious and serious violations before the law. The Indonesian state still holds and carries out such a death sentence, as regulated in the Criminal Code. There are three stages in the Bible regarding the provisions and execution of the death penalty: (1) The death penalty applies to people who sin directly to God, such as worshiping idols, turning to the spirits of the dead, chanting the name of God carelessly and not keeping the Sabbath day holy, (2 ) The death penalty applies to people who commit sins against others such as killing and all the acts of adultery, and (3) The provisions and execution of the death penalty are null and void for anyone who is in faith and obedience to Christ. The task as a Christian and church law enforcer is to bring sinners to believe and be in fellowship with Christ. For "criminals" who deserve to be sentenced to death, according to the Criminal Code, it is recommended that they be sentenced to life in retribution for violations. In this way, "criminals" are given the opportunity to be rehabilitated and reconstructed by Christ and His church, through Faith in Christ and His atonement work. So the point is that, the provisions and implementation of the death penalty must be canceled and replaced with life sentences. In such a sentence, "prisoners" only need to trust and obey Christ for the rest of their lives. This is called the Law of God's Grace. Ketentuan dan pelaksanaan hukuman mati, merupakan hukum yang serius dan sangat berat bagi para pelaku yang dianggap melakukan pelanggaran-pelanggaran serius dan berat di mata hukum. Negara Indonesia masih memegang dan melaksanakan hukuman mati seperti itu, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di dalam Alkitab terdapat tiga tahapan tentang ketentuan dan pelaksanaan hukuman mati: (1) Hukuman mati diberlakukan kepada orang yang berdosa langsung kepada Allah, seperti menyembah berhala, berpaling kepada arwah orang mati, menyebut nama Tuhan dengan sembarangan dan tidak menguduskan hari sabat, (2) Hukuman mati diberlakukan bagi orang yang melakukan dosa terhadap sesama seperti membunuh dan semua perbuatan zinah, dan (3) Ketentuan dan pelaksanaan hukuman mati batal dan tidak berlaku lagi bagi siapapun yang berada di dalam iman dan ketaatan kepada Kristus. Tugas sebagai penegak hukum Kristen dan gereja adalah membawa orang-orang berdosa supaya percaya dan berada di dalam persekutuan dengan Kristus. Bagi “para penjahat” yang patut dihukum mati, sesuai dengan KUHP, disarankan supaya dihukum seumur hidup saja sebagai retribusi atas pelanggaran yang dilakukan. Dengan cara demikian, “para pelaku kriminal” diberi kesempatan untuk direhabilitasi dan direkonstruksi oleh Kristus dan gereja-Nya, melalui Iman kepada Kristus dan karya pendamaian-Nya. Jadi intinya adalah bahwa, ketentuan dan pelaksanaan hukuman mati harus batal dan diganti dengan hukuman seumur hidup. Dalam status hukuman seperti itu, “para narapidana” hanya perlu percaya dan taat kepada Kristus selama sisa hidup yang masih ada. Inilah namanya Hukum Kasih Karunia Allah.