Tanggungjawab Plagiator Karya Cipta Buku terhadap Pencipta menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Hukum Islam

Main Author: Wulandari, Annisa Muktiana
Format: Article info Qualitative Kualitatif application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Islam Bandung , 2017
Subjects:
Law
Online Access: http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/5654
http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/5654/pdf
Daftar Isi:
  • Undang-Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menempatkan buku sebagai salah satu objek yang dilindungi hak cipta. Namun, adanya peraturan tersebut tidak menyurutkan seseorang untuk melakukan tindak plagiat. Plagiarisme sebagai bentuk pelanggaran hak cipta akan menimbulkan kerugian bagi pencipta karya buku. Maka, perlu adanya tanggung jawab plagiator karya buku terhadap pencipta. Berdasarkan hal tersebut, dalam penelitian ini permasalahan yang dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaiamana tanggung jawab plagiator karya buku terhadap pencipta menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Hukum Islam? (2) Bagaimana upaya penyelesaian kasus plagiat oleh pencipta kepada plagiator menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Hukum Islam? Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis data yuridis kualitatif. Penelitian ini menghimpun kasus-kasus plagiarisme karya buku dari beberapa sumber pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian kasus-kasus plagiarisme akan dianalisis secara yuridis kualitatif, yakni melakukan analisis data dari studi literatur/kepustakaan. Dari penelitian yang dilakukan, disimpulkan bahwa, (1) Tanggung jawab plagiator karya buku terhadap pencipta menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta adalah seperti yang dicantumkan dalam pasal 96 ayat (1) dan pasal 113 ayat (3), yaitu bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan tanggung jawab perdata dan/atau tanggung jawab pidana. Dalam Islam tanggung jawab plagiator adalah meminta maaf kepada pencipta kemudian mengembalikan identitas pencipta dengan mencantumkan sumber kutipan yang ia ambil (2) Penyelesaian kasus plagiarisme karya buku oleh pencipta menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta bisa dilakukan dengan penyelesaian alternatif sengketa, arbitrase atau melalui pengadilan. Dan sepanjang para pihak masih berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kasus plagiarisme lebih baik diselesaikan dengan mediasi sebelum pencipta menuntut pidana plagiator karya buku. The law No.28 of 2014 About Copyright placed the book as one of the objects protected by copyright. However, the rules did not discourage a person to commit plagiarism. Plagiarism is a copyright violation that will inflict loss for the book creator. There should be the responsibility of the plagiarist then. This research is examined: (1) How the Law No.28 of 2014 About Copyright and Islamic Law to regulating about responsibility of the plagiarist to the author of the book? (2) How the Law No.28 of 2014 About Copyright and Islamic Law to settle the case of plagiarism by the author of the book? The research is using normative juridical approach with juridical qualitative data analysis techniques. This reasearch is collects cases of plagiarism on books from several literatures or secondary data sources. The results of the research cases of plagiarism will be analized based on study of literature in juridical quantitative data analisys techniques. The results are: (1) The responsibility of plagiarist of the book to the author based on the Law No.28 of 2014 About Copyright as stated in article 96 paragrph (1) and article 113 paragraph (3), that is the plagiarist have to responsible for his/her deeds with criminal liability and/or civil liability. Meanwhile in Islamic Law, the plagiarist have to ask for pardon from the author and enter the name of author and the source of citation, (2) The settlement of the case of plagiarism by the author of the book based on the Law No.24 of 2014 About Copyright can be done with alternative dispute settlement, arbitration or through the courts. In the Republic of Indonesia the best way to resolve the cases of plagiarism by mediation prior to prosecute the plagiarist.
  • Undang-Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menempatkan buku sebagai salah satu objek yang dilindungi hak cipta. Namun, adanya peraturan tersebut tidak menyurutkan seseorang untuk melakukan tindak plagiat. Plagiarisme sebagai bentuk pelanggaran hak cipta akan menimbulkan kerugian bagi pencipta karya buku. Maka, perlu adanya tanggung jawab plagiator karya buku terhadap pencipta. Berdasarkan hal tersebut, dalam penelitian ini permasalahan yang dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaiamana tanggung jawab plagiator karya buku terhadap pencipta menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Hukum Islam? (2) Bagaimana upaya penyelesaian kasus plagiat oleh pencipta kepada plagiator menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Hukum Islam? Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis data yuridis kualitatif. Penelitian ini menghimpun kasus-kasus plagiarisme karya buku dari beberapa sumber pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian kasus-kasus plagiarisme akan dianalisis secara yuridis kualitatif, yakni melakukan analisis data dari studi literatur/kepustakaan. Dari penelitian yang dilakukan, disimpulkan bahwa, (1) Tanggung jawab plagiator karya buku terhadap pencipta menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta adalah seperti yang dicantumkan dalam pasal 96 ayat (1) dan pasal 113 ayat (3), yaitu bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan tanggung jawab perdata dan/atau tanggung jawab pidana. Dalam Islam tanggung jawab plagiator adalah meminta maaf kepada pencipta kemudian mengembalikan identitas pencipta dengan mencantumkan sumber kutipan yang ia ambil (2) Penyelesaian kasus plagiarisme karya buku oleh pencipta menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta bisa dilakukan dengan penyelesaian alternatif sengketa, arbitrase atau melalui pengadilan. Dan sepanjang para pihak masih berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kasus plagiarisme lebih baik diselesaikan dengan mediasi sebelum pencipta menuntut pidana plagiator karya buku.