Liability of the Notary in the Making of Contract Financing on Islamic Banks Connected with Sharia Principles According to the Act Number 21 of 2008 about Islamic Banking and Law Number 2 of 2014 about Changes to the Law Number 30 of 2004 Concerning the Office of Notary Public
Main Author: | Nugroho, Muhammad Adlus |
---|---|
Format: | Article info Kualitatif Qualitative application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Islam Bandung
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/5587 http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/5587/pdf |
Daftar Isi:
- The presence of a??notary public??is required??by many??parties.??This relates to??the authority??possessed by??the notary??as??regulated??in the??law No.??2??by 2014??About??changes to the??LAW??number 30??of 2004??concerning??the Office??of??notary,??among others,??to create??an authentic??deed.??The Bank??is one of the??very??establishments that??require the services ofa notary.??Such??is the case with??Islamic banks.??Islamic banks??are??bankoperates in accordance with??Sharia principles.??Therefore??a??financing??contract??using a??notary deed??should also follow the??provisions??as??set forth in??law No.??21??of 2008??about??about??Islamic banks. For it to do research with the identification of issues: How the responsibility of the Notary in the making of contract financing on Islamic banks connected with Sharia principles according to Act No. 9 of 2008 About Islamic banks and ACT Number 21 2014 About Notary Office?, how legal consequences of contract financing in the form of a notary deed is not appropriate is linked with law No. 21 of 2008 About Islamic banking and law No. 9 2014 About About the Office of notary public? The results showed??that the??Notary's responsibility??in the making??of contract??financing on??Islamic banks??connected with??Sharia principles??according to??Act No.??9??of 2008??About??Islamic banks??are not??specificallyregulated.??Thus it must be referring to law No. 9 2014 About the Office of notary public. According to law No. 9 2014 About the Office of notary, the notary responsible for legalizing the agreement made by the parties is the deed under the hands become authentic deed that has the force of law and have the power of eksekutorial. Legal consequences of contract financing on Islamic banks which use the authentic deed which is not in accordance with Sharia principles according to Act No. 9 of 2008 About Islamic banking and law No. 9 2014 About Notary Office of the deed is void or annulled by law means that the law looks at the agreement never happened or cancel by itself without there should be a lawsuit.
- Kehadiran notaris diperlukan oleh banyak pihak. Hal ini berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki oleh notaris seperti yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, antara lain untuk membuat akta otentik. Bank merupakan salah satu instansi yang sangat membutuhkan jasa Notaris. Demikian halnya dengan Bank Syariah. Bank Syariah adalah bank beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itu akad pembiayaan yang menggunakan akta notaris juga harus mengikuti ketentuan seperti yang diatur dalam UU No 21 Tahun 2008 tentang tentang Bank Syariah. Untuk itu dilakukan penelitian dengan identifikasi masalah : Bagaimana tanggung jawab Notaris dalam pembuatan akad pembiayaan pada bank syariah dihubungkan dengan prinsip syariah menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Bank Syariah dan UU Nomor 21 Tahun 2014 Tentang?? Jabatan Notaris?, Bagaimana akibat hukum?? akad pembiayaan yang berupa akta Notaris yang tidak sesuai dihubungkan dengan UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Bank Syariah dan UU No. 21 Tahun 2014 Tentang Tentang Jabatan Notaris? Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab Notaris dalam pembuatan akad pembiayaan pada bank syariah dihubungkan dengan prinsip syariah menurut UU No 21 Tahun 2008 Tentang Bank Syariah tidak diatur secara khusus. Dengan demikian harus mengacu pada UU No 21 Tahun 2014 Tentang?? Jabatan Notaris. Menurut UU No 21 Tahun 2014 Tentang?? Jabatan Notaris, Notaris bertanggung jawab untuk melegalkan perjanjian yang dibuat oleh?? para pihak yang merupakan akta di bawah tangan menjadi akta otentik yang memiliki kekuatan hukum sempurna dan memiliki kekuatan eksekutorial. Akibat hukum akad pembiayaan pada bank syariah yang menggunakan akta otentik yang tidak sesuai dengan prinsip syariah?? menurut UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Bank Syariah dan UU No. 21 Tahun 2014?? Tentang Jabatan Notaris akta tersebut batal atau batal demi hukum?? artinya hukum memandang tidak pernah terjadi perjanjian atau batal dengan sendirinya tanpa harus ada gugatan.??