ASPEK HUKUM INTERNASIONAL PADA BATAS“IMAJINER” NEGARA

Main Author: Fahroy, Caesar Ali; Pejabat Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI
Format: Article info application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: Sekolah Tinggi Hukum Bandung , 2017
Online Access: http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/127
http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/127/93
Daftar Isi:
  • AbstrakKemajuan teknologi informasi dan transportasi menipiskan batas antar negara dewasa ini. Hal ini menjadi prinsip dalam tatanan hukum internasional, terutama mengenai konsepsi kedaulatan negara seringkali di abaikan bahkan disepelekan oleh masyarakat pada umumnya. Melalui batas negara inilah pembatasan kekuasaaan antar negara yang berdaulat dipisahkan satu sama lainnya. Kedaulatan merupakan suatu hal yang sangat mutlak (absolut) yang tidak boleh diabaikan, mengingat perannyasebagai tanda sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Artikel ini akan membahas mengenai prinsip kedaulatan di perbatasan, terutama pada batas buatan (imajiner) yang berada di pelabuhan udara internasional, termasuk fungsi keimigrasian sebagai peran pemerintah dalam rangka menjaga kedaulatan sebagai negara yang merdeka. Kata Kunci: Batas "Imajiner"; Kedaulatan Negara.