PENETAPAN ASPEK HUKUM PIDANA MATERIEL DALAM RUU PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME

Main Author: Sujasmin, Sujasmin; Sekolah Tinggi Hukum Bandung
Format: Article info application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: Sekolah Tinggi Hukum Bandung , 2017
Online Access: http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/128
http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/128/94
Daftar Isi:
  • AbstrakTindak pidana terorisme (TPT) beraksi kembali dengan peledakan bom di kawasan Sarinah Jakarta, 14 Januari 2016, yang mengakibatkan korban sipil meninggal dunia, dan luka-luka. Aksi peledakan bom bunuh diri terhadap pelaku TPT, sebelumnya pemerintah mengaku sudah mendapat informasi adanya rencana aksi kelompok teroris. Namun, aparat tidak mengetahui kapan dan di mana lokasi serangan akan dilakukan. Dengan kejadian tersebut, pemerintah mengambil sikap untuk merevisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (PTPT) perlu segera dilakukan. Penetapan aspek hukum pidana materiel dalam RUU PTPT memberikan perumusan TPT dapat ditempuh kebijakan formulasi sebagai tindak pidana tertentu dengan sanksi pidana pokok, yang mengenal ketentuan minimum khusus dan maksimum khusus untuk pidana penjara atau pidana denda. Penetapan sanksi pidananya bersifat alternatif. Ajaran percobaan, pembantuan, pemudahan, dan permufakat jahat mengenal ajaran yang sempurna atau delik berdiri-sendiri, bahkan ditetapkannya sanksi pidana mati. Sistem pendanaan TPT diatur tersendiri dalam undang-undang sebagai perbuatan melawan hukum.Kata Kunci: Aspek Hukum Pidana Materiel; Penetapan; RUU Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme.