PERAN PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP PERISTIWA TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DI WILAYAH HUKUM KOTA GORONTALO

Main Author: ARIYATI AGUNE
Format: Bachelors
Terbitan: Universitas Negeri Gorontalo , 2017
Subjects:
Di
Online Access: http://repository.ung.ac.id/skripsi/show/271413144/peran-penyidik-dalam-mengungkap-peristiwa-tindak-pidana-pencemaran-nama-baik-melalui-media-sosial-di-wilayah-hukum-kota-gorontalo.html
Daftar Isi:
  • ABSTRAK ARIYATI AGUNE ( 271 413 144) 2017 " Peran Penyidik Dalam Mengungkap Peristiwa Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Di Wilayah Hukum Kota Gorontalo " . Di bawah bimbingan Bapak Moh. R. U. Puluhuhalawa, SH., M.Hum sebagai pembimbing I dan Bapak Suwitno Y. Imran, SH., MH Sebagai pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran penyidik dalam mengungkap peristiwa tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan faktor-faktor yang menjadi kendala penyidik dalam mengungkap peristiwa tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Penelitian hukum empiris merupakan istilah lain yang digunakan dalam penelitian hukum sosiologi, dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan. Adapun yang menjadi hasil penelitian ini yaitu dalam hal mengungkap peristiwa tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial selama ini di lakukan sesuai prosedur yang berlaku, meskipun demikian masih banyak kasus pencemaran nama baik melalui media sosial di Kota Gorontalo yang belum tuntas sampai ke ranah pengadilan karena tidak adanya alat khusus berupa komputer forensik dimana pihak penyidik harus berangkat ke Jakarta atau ke pusat laboratorium forensik di Mabes Polri. Faktor yang menjadi kendala penyidik dalam mengungkap peristiwa tindak pidana pencemaran nama baik yakni faktor internal yaitu sumber daya aparat penegak hukum di bidang teknologi informasi dan komunikasi, sarana dan prasarana dan penyidik sulit untuk memahami isi dari kalimat-kalimat yang terdapat dalam media sosial yang digunakan untuk melakukan pencemaran nama baik, faktor eksternal dimana saat laporan sudah masuk kepihak kepolisian dan dilakukan penyidikan, pihak korban mencabut laporannya dan merasa tidak keberatan dengan hal tersebut, maka penyidikan akan dihentikan karena pencemaran nama baik melalui media sosial merupakan delik aduan. Kata Kunci: Penyidik, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial