TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERTAMBANGAN PASIR TANPA IZIN DI KECAMATAN BOTUPINGGE KABUPATEN BONEBOLANGO DITINJAU DARI PASAL 519 KUH PERDATA

Main Author: ZULQARNAIN A. R. MUHAMAD
Format: Bachelors
Terbitan: Universitas Negeri Gorontalo , 2017
Subjects:
Di
519
Kuh
Online Access: http://repository.ung.ac.id/skripsi/show/271413241/tinjauan-hukum-terhadap-pertambangan-pasir-tanpa-izin-di-kecamatan-botupingge-kabupaten-bonebolango-ditinjau-dari-pasal-519-kuh-perdata.html
Daftar Isi:
  • ABSTRAK ZULQARNAIN MUHAMAD (NIM : (271413241) 2017. "TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERTAMBANGAN PASIR TANPA IZIN DI KECAMATAN BOTUPINGGE KABUPATEN BONE BOLANGO DI TINJAU DARI PASAL 519 KUH PERDATA". Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I : NIRWAN JUNUS, SH., MH dan Pembimbing II : DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum terhadap pertambangan pasir tanpa izin di Kecamatan Botupingge Kabupaten Bone Bolango jika di tinjau dari pasal 519 KUH PERDATA dan untuk mengetahui upaya hukum apa yang di lakukan untuk menghentikan pertambangan pasir tanpa izin. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan empiris. Hasil penelitian menunjukan, bahwa berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pada pasal 519 yang menjelaskan bahwa "ada barang yang bukan milik siapapun, barang lainnya adalah milik Negara, milik persekutuan atau milik perorangan)" ini menjelaskan semua aktifitas pertambangan dalam konteks bahan galian kedalam tanah ketika tidak dimiliki oleh siapapun harus dikembalikan kepada Negara. Namun hal ini tidak sesuai dengan isi dari Kitab Undang-undang tersebut, pasalnya pertambangan yang telah berlangsung dari tahun 2014 masih belum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku sehingga aktifitas pertambangan masih berlangsung hingga saat ini. Adapun upaya yang dilakukan untuk menghentikan pertambangan pasir tanpa izin di kecamatan botupingge antara lain, adanya peraturan daerah bone bolango yang mengatur tentang kawasan lindung, pengawasan dan pencegahan. KATA KUNCI : PERTAMBANGAN PASIR TANPA IZIN