Implementasi pasal 6 peraturan bank Indonesia nomor 7/6/PBI/2005 tentang transparansi informasi produk bank dan penggunan data pribadi nasabah terhadap kebijakan penuntupan rekening oleh bank dalam produk tabungan

Main Author: Annisa Rizkia Putri
Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Fak. Hukum , 2015
Subjects:
Online Access: http://digilib.unsri.ac.id//index.php?p=show_detail&id=158
http://digilib.unsri.ac.id//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/HUKUM.jpg.jpg
Daftar Isi:
  • Setiap bank memiliki kewajiban untuk melaksanakan Transparansi Informasi Produk Bank kepada nasabah. Oleh karena itu, bank wajib menetapkan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai Transparansi Informasi Produk Bank yang meliputi beberapa hal, diantaranya adalah mengenai penutupan rekening. Informasi mengenai produk bank termasuk penutupan rekening tersebut wajib diberitahukan kepada nasabah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 6 Peraturan Bank Indonesia No.7/6/PBI/2005 Tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Pasal 6 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 terhadap kebijakan penutupan rekening tabungan oleh bank, apakah hambatan dalam pelaksanaan transparansi informasi produk tabungan dan bagaimana pertanggungjawaban bank apabila Pasal 6 tersebut tidak dilaksanakan.Metode penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris, dengan sifat penelitian berupa deskriptif analitis. Hasil dari penelitian skripsi ini adalah bahwa Pasal 6 Peraturan Bank Indonesia No.7/6/PBI/2005 Tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah belum dilaksanakan secara efektif dikarenakan pada kebijakan bank yang dimuat dalam bentuk perjanjian standar (baku) pada formulir pembukaan rekening tabungan terdapat klausul yang memberi hak kepada bank untuk menutup rekening nasabah tanpa pemberitahuan. Hambatan yang dihadapi dalam melaksanakan Pasal 6 ini adalah apabila nasabah tidak bisa dihubungi atau alamat yang diberikan sebelumnya telah mengalami perubahan dan nasabah tidak mengonfirmasi kepada bank, sehingga menyulitkan pihak bank untuk melakukan pemberitahuan. Mengenai tanggung jawab bank apabila Pasal 6 tidak dilaksanakan didasarkan pada keabsahan perjanjian itu sendiri, apabila sah maka bank tidak bertanggung jawab jika tidak melaksanakan pemberitahuan tersebut. Di dalam PBI No. 7/6/PBI/2005 diatur mengenai sanksi bagi bank yang tidak melaksanakan Pasal 6 tersebut yaitu berupa teguran tertulis.
  • xii, 100 hlm. : ilus.