Kedudukan Hukum Jaminan Pada Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ; kajian Yuridis Peraturan Bapepam No. IX.K.I.1 tentang Pedoman Kontrak Investas

Main Author: HerdiyanPrastanto
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/110400/1/050902268.pdf
http://repository.ub.ac.id/110400/
ctrlnum 110400
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.ub.ac.id/110400/</relation><title>Kedudukan Hukum Jaminan Pada Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ; kajian Yuridis Peraturan Bapepam No. IX.K.I.1 tentang Pedoman Kontrak Investas</title><creator>HerdiyanPrastanto</creator><subject>340 Law</subject><description>Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas kedudukan hukum jaminan pada Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kajian yuridis Peraturan Bapepam No. IX.K.I.1 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset, yang dilatarbelakangi oleh KIK EBA yang merupakan produk baru, sudah barang tentu eksistensi EBA ini bersentuhan bahkan kemungkinan bertabrakan dengan hukum konvensional yang ada sangkut pautnya dengan EBA, khususnya hukum jaminan dalam KIK EBA. Dengan latar belakang tersebut, ditemukan permasalahan, yaitu bagaimana kedudukan hukum jaminan pada Kontak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yang didalamnya timbul pengalihan aset melalui prinsip true sale . Dalam penulisan ini metode pendekatan yang dipakai adalah metode pendekatan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan ( Statue Approach ). Kemudian bahan-bahan hukum yang diperoleh dianalisis dengan teknik analisis metode preskriptif dengan mengunakan teknik penafsiran gramatikal dan penafsiran filosofis. Berdasarkan hasil dan pembahasan, Efek Beragun Aset (EBA) dari istilahnya dapat dipahami bahwa efek yang diterbitkan dijamin dengan adanya agunan aset (tagihan), lebih tepatnya adalah efek yang menggunakan agunan aset keuangan ( financial assets ). Berkaitan dengan agunan atau jaminan yang ada dalam hukum jaminan di Indonesia, terdapat dua macam &#x201C;jaminan kebendaan&#x201D; yang berlaku atas suatu benda yang berhubungan dengan KIK EBA, yaitu Fidusia, dan Gadai. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) merupakan benda bergerak, dasar hukum yang melandasinya yaitu ketentuan Pasal 511 ayat (5) KUH Perdata. Untuk benda bergerak lembaga jaminannya adalah Gadai, namun KIK EBA bukan termasuk dalam &#x201C;lembaga jaminan&#x201D; ini karena perjanjian pokoknya adalah jual-beli, bukan hutang piutang. Melihat belum diaturnya secara tegas mengenai lembaga jaminan dalam pasar modal atau pada KIK EBA ini, maka lembaga yang berwenang secepatnya harus mengatur ketentuan mengenai lembaga jaminan yang ada pada KIK EBA. Pihak perbankan dan lembaga keuangan lainnya harus lebih selektif dalam memilih debitur, karena kemampuan keuangan ( financial ) dari debitur merupakan jaminan dalam KIK EBA. Selain itu investor yang merupakan salah satu pihak terpenting yang berperan di dalam kegiatan pasar modal harus menunjukkan secara nyata kredibilitasnya, investor domestik harus terus berkembang dan memperluas jaringan bisnisnya ( networking ) agar menjadi lebih kuat untuk mendukung pasar modal yang stabil.</description><date>2009-08-10</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.ub.ac.id/110400/1/050902268.pdf</identifier><identifier> HerdiyanPrastanto (2009) Kedudukan Hukum Jaminan Pada Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ; kajian Yuridis Peraturan Bapepam No. IX.K.I.1 tentang Pedoman Kontrak Investas. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya. </identifier><relation>SKR/FH/2009/183/0509002268</relation><recordID>110400</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author HerdiyanPrastanto
title Kedudukan Hukum Jaminan Pada Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ; kajian Yuridis Peraturan Bapepam No. IX.K.I.1 tentang Pedoman Kontrak Investas
publishDate 2009
topic 340 Law
url http://repository.ub.ac.id/110400/1/050902268.pdf
http://repository.ub.ac.id/110400/
contents Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas kedudukan hukum jaminan pada Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kajian yuridis Peraturan Bapepam No. IX.K.I.1 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset, yang dilatarbelakangi oleh KIK EBA yang merupakan produk baru, sudah barang tentu eksistensi EBA ini bersentuhan bahkan kemungkinan bertabrakan dengan hukum konvensional yang ada sangkut pautnya dengan EBA, khususnya hukum jaminan dalam KIK EBA. Dengan latar belakang tersebut, ditemukan permasalahan, yaitu bagaimana kedudukan hukum jaminan pada Kontak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yang didalamnya timbul pengalihan aset melalui prinsip true sale . Dalam penulisan ini metode pendekatan yang dipakai adalah metode pendekatan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan ( Statue Approach ). Kemudian bahan-bahan hukum yang diperoleh dianalisis dengan teknik analisis metode preskriptif dengan mengunakan teknik penafsiran gramatikal dan penafsiran filosofis. Berdasarkan hasil dan pembahasan, Efek Beragun Aset (EBA) dari istilahnya dapat dipahami bahwa efek yang diterbitkan dijamin dengan adanya agunan aset (tagihan), lebih tepatnya adalah efek yang menggunakan agunan aset keuangan ( financial assets ). Berkaitan dengan agunan atau jaminan yang ada dalam hukum jaminan di Indonesia, terdapat dua macam “jaminan kebendaan” yang berlaku atas suatu benda yang berhubungan dengan KIK EBA, yaitu Fidusia, dan Gadai. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) merupakan benda bergerak, dasar hukum yang melandasinya yaitu ketentuan Pasal 511 ayat (5) KUH Perdata. Untuk benda bergerak lembaga jaminannya adalah Gadai, namun KIK EBA bukan termasuk dalam “lembaga jaminan” ini karena perjanjian pokoknya adalah jual-beli, bukan hutang piutang. Melihat belum diaturnya secara tegas mengenai lembaga jaminan dalam pasar modal atau pada KIK EBA ini, maka lembaga yang berwenang secepatnya harus mengatur ketentuan mengenai lembaga jaminan yang ada pada KIK EBA. Pihak perbankan dan lembaga keuangan lainnya harus lebih selektif dalam memilih debitur, karena kemampuan keuangan ( financial ) dari debitur merupakan jaminan dalam KIK EBA. Selain itu investor yang merupakan salah satu pihak terpenting yang berperan di dalam kegiatan pasar modal harus menunjukkan secara nyata kredibilitasnya, investor domestik harus terus berkembang dan memperluas jaringan bisnisnya ( networking ) agar menjadi lebih kuat untuk mendukung pasar modal yang stabil.
id IOS4666.110400
institution Universitas Brawijaya
affiliation mill.onesearch.id
fkp2tn.onesearch.id
institution_id 30
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Brawijaya
library_id 480
collection Repository Universitas Brawijaya
repository_id 4666
subject_area Indonesian Language Collection/Kumpulan Karya Umum dalam Bahasa Indonesia*
city MALANG
province JAWA TIMUR
shared_to_ipusnas_str 1
repoId IOS4666
first_indexed 2021-10-19T07:08:05Z
last_indexed 2021-10-28T07:00:39Z
recordtype dc
_version_ 1751455528296382464
score 17.60897