Analisis Perlindungan Hukum Kreditor Sebagai Pihak Ketiga Yang Dirugikan Berdasarkan Putusan Pidana Terkait Harta Pailit Yang Menjadi Barang Rampasan Negara (Studi Putusan Nomor 37/Pdt.Sus-Pkpu/2017 Pn. Jkt Pst)

Main Author: Siregar, Zipora Nadya A.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/13464/1/Zipora%20Nadya%20A.%20Siregar.pdf
http://repository.ub.ac.id/13464/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas permasalahan Analisis Perlindungan Hukum Kreditor Sebagai Pihak Ketiga Yang Dirugikan Berdasarkan Putusan Pidana Terkait Harta Pailit Yang Menjadi Barang Rampasan Negara (Studi Putusan Nomor 37/Pdt. SusPKPU/2017 Pn. Jkt Pst). Penulisan ini dilatarbelakangi kasus KSP Pandawa Mandiri Group dimana perlindungan hukum bagi pihak ketiga sebagai kreditor saat putusan pernyataan pailit yang terlebih dahulu ada berhadapan dengan suatu putusan pidana terkait harta pailit yang menjadi barang rampasan negara. Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang terjadi bahwa status harta pailit dalam perkara KSP Pandawa Mandiri Group adalah milik kreditor berdasarkan asas jaminan yang tertulis pada Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata sehingga walaupun hak milik harta tersebut adalah debitor namun setelah adanya Putusan Pernyataan Pailit harta tersebut berganti status menjadi milik para kreditornya. Sehingga dalam hal ini perlu adanya perlindungan hukum kepada para kreditor sebagai pihak ketiga yang dirugikan dengan adanya Putusan perkara Pidana untuk menjamin kreditor mendapatkan haknya. Dalam hukum perdata dikenal adanya derden verzet sebagai upaya perlawanan pihak ketiga yang dirugikan dalam suatu Putusan Pengadilan. Namun dalam proses peradilan hukum pidana di Indonesia secara yuridis belum diatur secara khusus seperti pada hukum perdata. Sehingga terdapat kekosongan peraturan yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap para kreditor KSP Pandawa Mandiri Group. Berdasarkan hal itu derden verzet yang dikenal dalam hukum perdatadapat diterapkan juga dalam peradilan perkara pidana sebagai suatu bentuk perlindungan hukum bagi kreditor dalam kasus yang terjadi pada KSP Pandawa Mandiri Group.