Tanggung Jawab Negara terhadap Korban Perdagangan Orang (Human Trafficking) dari Perspektif Hak Asasi Manusia
Main Author: | AnySuryaniH |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/160980/ |
Daftar Isi:
- Dalam tulisan ini penulis ingin menganalisis tanggung jawab negara terhadap korban perdagangan orang ( human trafficking victims ) dari perspektif hak asasi manusia. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan permasalahan : bagaimanakah konsep tanggung jawab negara terhadap korban perdagangan orang ( human trafficking victim ) dari perspektif hak asasi manusia? Penelitian ini menjawab dua pertanyaan penelitian, yakni: a) Mengapa negara harus bertanggung jawab terhadap korban perdagangan orang?; b) apa alas hak korban meminta pertanggung jawaban negara? Tujuan umum (goal) dari penelitian ini adalah menemukan dan merumuskan konsep tanggung jawab negara terhadap korban perdagangan orang. Guna membahas dan menjawab permasalahan tersebut maka digunakan beberapa teori yaitu teori tujuan negara, teori tanggung jawab negara, teori kewenangan, teori keadilan, teori hak asasi manusia dan teori victimologi. Hasil penelitian menunjukan bahwa; Tanggung jawab negara terhadap korban perdagangan orang belum sesuai dengan tujuan negara Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga perlu ditegaskan tanggung jawab negara terhadap korban perdagangan orang dari perspektif Hak Asasi Manusia mulai dari bentuk tanggung jawab yaitu kelembagaan, peraturan perundang-undangan terkait perdagangan orang. Dari paparan diatas atas empat (4) dimensi pertanggung jawaban negara terhadap korban perdagangan orang yaitu; (1) Pencegahan terjadinya perdagangan orang, (2) penanganan korban, (3). Pemulihan korban, (4). reitegrasi korban. Konsep tanggung jawab negara terhadap korban perdagangan orang adalah konsep tanggug jawab yang bersifat pelayanan pasif karena bersifat umum yaitu dalam bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana pada umumnya, sedangkan perdagangan orang adalah kejahatan khusus yang bersifat transnasional yang kental dengan dimensi kejahatan kemanusiaan, sehingga perlu adanya pembaharuan konsep tanggung jawab negara adalah konsep yang tanggung jawab yang lebih berperspektif korban dengan mengedepankan keadilan dan hak asasi manusia. Dalam upaya penanganan terhadap korban perdagangan orang konsep tanggung jawab yang tepat adalah tanggung jawab berbasis hak asasi manusia.