Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Berat Ringannya Pidana Pada Tindak Pidana Penganiayaan Berencana Yang Menyebabkan Kematian (Analisis Putusan Nomor 146/PID.B/2015/PN. SKH Dan Putusan Nomor 558/PID.B/2012/PN.JKT.UT)

Main Author: Cristina, Cindy Nataline
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169404/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai pertimbangan hakim dalam menentukan berat ringannya pidana pada tindak pidana yang sama yakni tindak pidana penganiayaan berencana yang menyebabkan kematian. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi karena pertimbangan hakim dalam menentukan berat ringannya pidana tersebut menghasilkan jarak masa hukuman antara Putusan Nomor 146/Pid.B/2015/PN. SKH dan Putusan Nomor 558/Pid.B/2012/PN.JKT.UT berbeda jauh, padahal tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana sejenis. Berdasarkan hal tersebut maka karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1)Apa yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menentukan berat ringannya pidana pada suatu putusan? (2)Mengapa terjadi perbedaan berat ringannya putusan pada putusan Nomor 146/Pid.B/2015/PN.SKH dan Putusan Nomor 558/Pid.B/2012/PN.JKT.UT? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer dan sekunder yang akan dianalisis dengan melihat perundang-undangan, putusan pengadilan, literature, jurnal yang akan dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi objek kajian. Dari hasil penelitian menggunakan metode diatas penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang diangkat, yaitu: (1)Perbedaan Unsur Dengan Sengaja, (2)Perbedaan Unsur Direncanakan Terlebih Dahulu yang Berkaitan dengan Pemberatan Pidana, (3)Tidak Adanya Pedoman Pemidanaan (4)Perbedaan Tujuan Pemidanaan yang dijatuhkan Oleh Hakim