Pencegahan Human Trafficking Dalam Rangka Ketahanan Sosial (Studi Pada Yayasan Tapen Bikomi)

Main Author: Sengkoen, Mariano
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/177648/1/Mariano%20Sengkoen%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/177648/
Daftar Isi:
  • Human trafficking merupakan ancaman terhadap pribadi manusia, masyarakat, bangsa dan negara. Upaya untuk melawan dan memberantas praktek tersebut, baik melalui upaya pencegahan maupun penanganan, telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh berbagai pihak, sesuai dengan kapasitas dan bentuk intervensi masing-masing. NGO sebagai mitra pemerintah juga ikut bergerak menjadi mitra kerja pemerintah dalam pencegahan masalah human trafficking. Dalam prakteknya, NGO menempuh beberapa cara seperti edukasi dan penyadaran publik, advokasi kebijakan, pelatihan kerja dan keterampilan, untuk mencegah terjadinya praktek human trafficking. Melalui berbagai upaya tersebut, NGO mengembangkan kondisi dan potensi masyarakat untuk menjadi subyek utama yang mandiri dan berpartisipasi aktif dalam tindakan pencegahan human trafficking di komunitasnya. Kemampuan dan gerakan bersama masyarakat merupakan kunci efektivitas pencegahan human trafficking. Oleh karena itu, berbagai upaya yang dilakukan oleh NGO mesti mengarah pada pemberdayaan kapasitas untuk membangun kemandirian masyarakat dalam pencegahan human trafficking dalam komunitasnya. Salah satu modus utama dari praktek human trafficking adalah melalui perekrutan tenaga kerja migran secara ilegal. Untuk modus ini, propinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu wilayah zona merah. Sejumlah data menunjukkan bahwa masih terdapat banyak kasus human trafficking yang juga menelan banyak korban jiwa dari Propinsi Nusa Tenggara Timur. Penelitian ini bertujuan untuk mendalami bentuk upaya pencegahan human trafficking yang dilakukan oleh NGO. Subyek penelitian ini adalah Yayasan Tapen Bikomi, sebuah NGO lokal yang melakukan berbagai kegiatan pencegahan human trafficking di Kabupaten Timor Tengah Utara, Propinsi Nusa Tenggara Timur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis upaya pencegahan human trafficking yang dilakukan oleh Yayasan Tapen Bikomi, dan untuk mengajukan strategi pencegahan human trafficking dalam rangka ketahanan sosial. Upaya pencegahan human trafficking yang dilakukan oleh Yayasan Tapen Bikomi akan dideskripsikan dengan merujuk pada model Spectrum of Prevention (Cohen & Swift, 1990) yang terdiri dari enam level spektrum yaitu, memperkuat pengetahuan dan kemampuan individu; mempromosikan pendidikan komunitas; edukasi terhadap penyedia layanan masyarakat atau provider; memperluas jaringan dan membangun koalisi; mengubah praktek organisasi atau lembaga yang terlibat dalam upaya pencegahan; dan mempengaruhi kebijakan dan peraturan. Sementara itu, strategi pencegahan human trafficking dalam rangka ketahanan sosial akan diajukan berdasarkan pada deskripsi dan analisis perihal xi kondisi masyarakat dalam mencegah dan menghadapi praktek human trafficking dalam komunitasnya. Konsep ketahanan sosial dalam pencegahan human trafficking merujuk pada kondisi masyarakat yang memiliki kemampuan melindungi pribadi dan kelompok rentan, kemampuan membangun jaringan kerjasama, serta kemampuan menyusun dan melaksanakan mekanisme pencegahan human trafficking dalam komunitasnya (Pusbangtansosmas, 2002). Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan para informan, observasi dan studi dokumentasi. Penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling, dengan mempertimbangkan pengetahuan dan keterlibatan para informan dalam upaya pencegahan human trafficking yang dilakukan oleh Yayasan Tapen Bikomi. Penelitian ini dilaksanakan pada Januari – Maret tahun 2019. Uji kredibilitas dilakukan dengan pendekatan triangulasi sumber untuk menjamin akurasi keterangan yang diperoleh dari setiap informan. Sementara itu, langkah-langkah analisis data yang digunakan adalah model analisis data Interactif yang terdiri dari data colection, data cendentation, data display dan conclution (Miles & Huberman, 2014). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam rangka pencegahan human trafficking, Yayasan Tapen Bikomi menempuh beberapa upaya sebagai berikut. Pertama, pemberdayaan individu dan masyarakat. Upaya ini dimaksudkan untuk transfer pengetahuan, ketampilan pencegahan serta mendorong partisipasi publik yang lebih luas dalam pencegahan human trafficking. Pemberdayaan individu dan masyarakat ini dilakukan dalam tiga bentuk kegiatan yaitu sosialisasi, pelatihan dan kampanye publik. Kegiatan sosialisasi dilakukan dalam dua bentuk, yaitu secara terpusat di tingkat kabupaten dan secara langsung di desa-desa. Materi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi adalah tentang hal-hal mendasar seputar praktek human trafficking serta mekanisme atau prosedur migrasi legal. Dalam prakteknya, kegiatan pelatihan kepada masyarakat dilakukan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi. Dalam kegiatan pelatihan, masyarakat peserta kegiatan diarahkan tentang bagaimana prosedur migrasi legal serta tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk menjadi tenaga kerja migran. Hal tersebut dianggap sebagai solusi untuk mencegah agar masyarakat tidak menjadi korban human trafficking. Selanjutnya, melalui kampanye publik, Yayasan Tapen Bikomi berupaya membangkitkan kepedulian dan kewaspadaan serta mendorong partisipasi publik di Kabupaten Timor Tengah Utara untuk bersama-sama mencegah terjadinya praktek human trafficking. Kampanye publik ini dilakukan melalui penyebaran informasi dan publikasi kegiatan pencegahan human trafficking, dengan menggunakan berbagai media, baik yang bersifat konkrit dan dapat diakses secara langsung maupun yang bersifat digital dan diakses di ruang virtual. Kedua, membangun jaringan kerjasama dengan pemerintah. Guna menjamin keberlangsungan dan keberhasilan upaya pencegahan human trafficking di Kabupaten Timor Tengah Utara, Yayasan Tapen Bikomi membangun kerjasama dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa. Kerjasama dengan pemerintah daerah dilakukan dalam dua bentuk. Pertama, secara terkoordinir dalam Gugus Tugas Anti Perdagangan Orang dan Pencegahan serta Penanganan Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah/Non Prosedural xii Kabupaten Timor Tengah Utara. Gugus tugas ini dibentuk pada tahun 2018, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 190/KEP/HK/IV/2018. Kedua, kerjasama secara terpisah dan langsung antara Yayasan Tapen Bikomi dengan berbagai instansi pemerintah daerah untuk melaksanakan berbagai program dan kegiatan pencegahan dan penanganan masalah human trafficking di lapangan, seperti Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kepolisian Resort Kabupaten Timor Tengah Utara. Sementara itu, kerjasama antara Yayasan Tapen Bikomi dengan pemerintah desa terbangun melalui koordinasi untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi, penataan lingkungan desa serta pembuatan peraturan desa anti human trafficking. Kerjasama ini baru berhasil terbangun dan dilaksanakan dengan beberapa desa. Ketiga, penguatan kapasitas dan kebijakan lembaga formal. Melalui upaya ini Yayasan Tapen Bikomi menyediakan sumberdaya dan melakukan berbagai pendekatan untuk meningkatkan kemampuan lembaga pemerintah dalam tataran paradigma, praktis operasional serta kebijakan dan produk hukum dalam rangka pencegahan human trafficking. Upaya ini dilakukan melalui tiga cara yaitu sharing pengetahuan dan keterampilan, advokasi dan dukungan kepada pemerintah. Dalam sharing pengetahuan dan keterampilan, Yayasan Tapen Bikomi membangun komunikasi, dialog dan diskusi dengan berbagai elemen pemerintah. Yayasan Tapen Bikomi juga memfasilitasi berbagai pihak yang berkompeten untuk membagikan memperluas dan memperdalam wawasan pemerintah dalam pencegahan human trafficking. Sementara itu, advokasi yang dilakukan oleh Yayasan Tapen Bikomi dimaksudkan untuk mendorong terbentuknya berbagai kebijakan dan peraturan yang semakin memperkuat upaya pencegahan human trafficking di Kabupaten Timor Tengah Utara. Beberapa hasil advokasi tersebut misalnya dalam pembentukan gugus tugas anti human trafficking dan rancangan Peraturan Daerah Anti Human Trafficking Kabupaten Timor Tengah Utara; dan juga peraturan desa tentang prosedur migrasi legal dan anti human trafficking di beberapa desa. Akhirnya, melalui dukungan kepada pemerintah, Yayasan Tapen Bikomi juga menyediakan bantuan sumberdaya, baik dalam bentuk anggaran, sarana dan jaringan kerjasama untuk menunjang keberhasilan pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai bentuk upaya pencegahan human trafficking. Upaya pencegahan human trafficking dalam rangka ketahanan sosial terbangun dari dua unsur pokok. Pertama, kemampuan masyarakat dalam melakukan pencegahan human trafficking dalam komunitasnya. Kemampuan pencegahan ini terlihat dari bagaimana masyarakat melindungi diri dan sesamanya dari ancaman para trafficker, bagaimana masyarakat menghadapi para trafficker serta bagaimana masyarakat menetapkan dan melaksanakan mekanisme pencegahan human trafficking dalam komunitasnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sudah masyarakat yang telah mengikuti berbagai kegiatan pemberdayaan yang dilakukan oleh Yayasan Tapen Bikomi telah mampu melindungi diri dari ajakan untuk bermigrasi secara ilegal. Masyarakat juga sudah mulai bergerak untuk memberikan perlindungan, arahan dan bimbingan kepada sesamanya, terutama pribadi dan keluarga yang rentan menjadi korban human trafficking. Selain dengan cara itu, masyarakat juga sudah tahu ke mana mesti melaporkan atau xiii meminta bantuan untuk menghadapi para trafficker. Namun gerakan masyarakat tersebut masih bersifat spontan, pribadi dan belum terorganisir secara baik. Sementara mekanisme pencegahan human trafficking oleh masyarakat dalam komunitasnya selama ini belum dibentuk dan dilaksanakan. Masyarakat mengikuti mekanisme legal sebagaimana ditetapkan dalam berbagai produk kebijakan dan peraturan yang ada. Kedua, gerakan bersama masyarakat dalam melakukan tindakan pencegahan human trafficking. Gerakan bersama ini terlihat dari partisipasi aktif masyarakat serta terbangunnya jaringan kerjasama antar masyarakat dalam komunitasnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah mulai berpartisipasi secara sederhana dengan saling memberi pemahaman, meningatkan, melindungi dan melaporkan indikasi praktek human trafficking dalam komunitasnya. Sementara itu, jaringan kerjasama antar masyarakat dalam pencegahan human trafficking di komunitasnya selama ini belum dibangun dan dikembangkan, baik oleh Yayasan Tapen Bikomi maupun oleh pemerintah. Hal tersebut menjadikan gerakan masyarakat pencegahan human trafficking menjadi terpecah, tidak terfokus dan tidak mempunyai bentuk yang jelas. Oleh karena ini beberapa strategi yang dapat diajukan untuk pencegahan human trafficking dalam rangka ketahanan sosial yaitu, memperkuat kemampuan masyarakat dengan kecakapan praktis dalam hal mendeteksi, mencegah, menghadapi, mengatasi aksi-aksi yang dilakukan oleh para trafficker; mengorganisir gerakan pencegahan masyarakat dalam wadah-wadah tertentu untuk memastikan agar tindakan-tindakan konkrit yang dilakukan oleh masyarakat dalam rangka pencegahan human trafficking tetap terfokus, terarah dan berkelanjutan; membentuk jaringan kerjasama antar masyarakat melalui pendekatan integratif dengan memanfaatkan berbagai komunitas atau kelompok yang ada dalam masyarakat; melakukan kegiatan pemberdayaan kepada masyarakat dengan fokus pada penguatan daya kritis untuk mendorong pembentukan atau perbaikan terhadap berbagai kebjikan pencegahan human trafficking yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Akhirnya, berdasarkan kajian dalam penelitian ini, ada beberapa saran yang perlu dikemukakan. Pertama, kegiatan pemberdayaan masyarakat perlu ditingkatkan baik secara intensif maupun eksentif. Kedua, kerjasama yang dibangun dengan pemerintah perlu dijaga agar tidak menghilangkan kekhasan masing-masing pihak dalam menerapkan intervensi pencegahan yang beragam. Ketiga, penguatan kepada lembaga pemerintah perlu dilakukan dengan cara, isi dan sasaran yang dapat diperhitungkan dan dipertanggungjawabkan. Keempat, seluruh upaya tersebut mesti diarahkan pada pembangunan masyarakat sebagai subyek utama yang memiliki kemandirian dan berpartisipasi aktif dalam pencegahan human trafficking di komunitasnya. Kelima, masyarakat perlu melihat masalah human trafficking sebagai masalahnya sendiri, sehingga berbagai upaya NGO dan pemerintah dapat dianggap sebagai motivasi kepada masyarakat untuk melakukan tindakan pencegahan dalam komunitasnya.