Pertanggung Jawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Membuat Akta Jual Beli Dengan Dasar Penetapan Ijin Jual Anak Di Bawah Umur

Main Author: Noerawan, Eriezky Dwi
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/178220/
Daftar Isi:
  • Penulis mengangkat permasalahan tentang Pertanggungjawaban dari pada Pejabat Pembuat Akta Tanah yang membuat Akta Jual Beli yang sertipikat hak atas tanah atau bukti kepemilikannya anak di bawah umur. Berdasarkan uraian pembahasan ini penulis merumuskan masalah : 1. Bagaimana bentuk Pertanggungjawaban hukum yang dilakukan Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap Pembeli, yang penjualnya adalah anak dibawah umur yang diwakilkan oleh Wali orang tua? 2. Bagaimana Akibat Hukumnya terhadap Akta Jual Beli yang di buat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan dasar Penetapan Ijin Jual di bawah Umur, yang ternyata Penetapan Ijin Jualnya bermasalah? dan dalam penulisan tesis ini penulis menggunakan Metode Penelitian Yuridis Normatif. Teori yang digunakan dalam penulisan ini Teori Kepastian Hukum, Teori Pertanggungjawaban, dan Teori Perlindungan Hukum. Hasil dari penelitian dengan judul “Pertanggung Jawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah, Yang Membuat Akta Jual Beli Dengan Dasar Penetapan Ijin Jual Untuk Anak Dibawah Umur” dan menjelaskan sebuah kesimpulan dalam pembuatan Akta Jual Beli sebaiknya PPAT wajib cermat dan berhati-hati, karena setiap Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah menjadi tanggung jawab dari PPAT tersebut, karena sudah menjadi tugasnya. PPAT wajib memastikan apakah orang tua tersebut di izin kan pengadilan untuk mewakili orang tua untuk mengagunkan atau menjual harta anak di bawah umur, sebab PPAT nantinya akan bertanggung jawab terhadap perbuatan nya apabila akta tersebut tidak dapat di daftarkan di Badan Pertanahan.