Peran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Perempuan Dalam Formulasi Kebijakan Responsif Gender (Studi Pada Peran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Perempuan Dalam Formulasi Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Di Kota Malang)

Main Author: Talitha, Septy Amelia Nur
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/178292/
Daftar Isi:
  • Pemerintah telah menetapkan kuota 30% keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, termasuk Kota Malang. Adanya keterwakilan perempuan yakni untuk melihat partisipasi perempuan dalam ranah politik, sekaligus peran mereka dalam membuat kebijakan responsif gender. Salah satu produk kebijakan responsif gender yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah ialah Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Di Kota Malang). Dalam penelitian ini Model formulasi kebijakan yang digunakan ialah ‘model sistem politik’ Easton. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk menganalisis peran anggota DPRD perempuan dalam formulasi kebijakan responsif gender. 2) untuk mendiskripsikan faktor pendukung dan faktor penghambat dalam formulasi kebijakan responsif gender. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data berasal dari informan, peristiwa, dan dokumen dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif Miles, Huberman dan Saldana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat keterwakilan perempuan di DPRD Kota Malang sudah cukup baik, tetapi peran mereka dalam menginisiasi kebijakan responsif gender masih kurang. diharapkan dengan adanya kuota keterwakilan perempuan, anggota perempuan lebih bisa menginisiasi dan mengawal produk kebijakan terutama untuk perempuan dan anak menjadi lebih progresif. sehingga kasus kekerasan baik yang terjadi bisa menurun dan mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan berikutnya. namun tetap patut diapresiasi diluar tugas sebagai anggota legislatif mereka tetap mempunyai kepedulian khususnya perlindungan bagi korban kekerasan perempuan dan anak misalnya dengan mengawal korban kasus kekerasan, memberikan bantuan materiil dan imateril, mendirikan woman crisis center, serta membentuk komunitas perempuan yang peduli terhadap sesama perempuan dan tentunya keberlangsungan pembangunan Kota Malang.