Jejaring Kelembagaan Dalam Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 (Studi Di Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia)
Main Author: | Handala, Hilmi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/182047/1/Hilmi%20Handala%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/182047/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana relasi antar institusi dibangun dan dikelola oleh sebuah lembaga negara yang dalam hal ini adalah Bawaslu RI melalui pembentukan sebuah Jejaring Kelembagaan dalam penanganan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019. Penelitian ini memiliki beberapa latar belakang permasalahan, yaitu masalah netralitas ASN ini menjadi salah satu dari tiga permasalahan utama dalam setiap momen Pemilu. di Pemilu 2019 banyak temuan dan laporan pelanggaran Pemilu tentang dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara sebanyak 1.096 kasus. Permasalahan lainnya adalah Bawaslu RI bertanggung jawab mengawasi netralitas ASN, tetapi terhambat oleh keterbatasan kewenangan di mana Bawaslu tidak bisa menindak ASN, hanya sebatas memberikan rekomendasi. Penelitian ini menggunakan teori Network Governance yang dikemukakan oleh Klijn, Koppenjan, & Termeer. Teori ini diterapkan melalui dua langkah strategi yang masing-masing memiliki tiga indikator di dalamnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif yang akan menghasilkan data kualitatif. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa dari enam indikator yang ada di dalam teori Network Governance, pada Jejaring Kelembagaan Bawaslu RI hanya menerapkan lima dari enam indikator. Indikator lainnya tidak diterapkan karena suatu alasan tertentu. Melalui Strategi Game Management dan Network Structuring yang ada di dalam teori Network Governance ini, Jejaring Kelembagaan ini menghasilkan dua output yaitu Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang mengatur dan mengikat antar dua institusi yaitu Bawaslu RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara.