Rekonstruksi Kebijakan Izin Pemanfaatan Perairan Pesisir (IP-3) Berbasis Kearifan Lokal Awig-Awig (Studi Pada Masyarakat Hukum Adat Lombok Utara)
Main Authors: | Hilmawan, Arif, Prof. Ir. Marsoedi,, Ph.D, Dr. Ir. Edi Susilo,, M.S, Dr. Ir. H. Rudianto,, M.A |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195708/1/Arif%20Hilmawan.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195708/ |
ctrlnum |
195708 |
---|---|
fullrecord |
<?xml version="1.0"?>
<dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195708/</relation><title>Rekonstruksi Kebijakan Izin
Pemanfaatan Perairan Pesisir (IP-3)
Berbasis Kearifan Lokal Awig-Awig
(Studi Pada Masyarakat Hukum Adat Lombok Utara)</title><creator>Hilmawan, Arif</creator><creator>Prof. Ir. Marsoedi,, Ph.D</creator><creator>Dr. Ir. Edi Susilo,, M.S</creator><creator>Dr. Ir. H. Rudianto,, M.A</creator><subject>551.457 Coastal regions</subject><description>Pengelolaan sumberdaya laut dan pesisir pada dasarnya memiliki tujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat (social-well-being)
secara berkelanjutan, terutama komunitas masyarakat lokal yang bermukim di
wilayah pesisir (coastal zone). Untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan
keberlanjutan sumberdaya yang ada di wilayah pesisir, kearifan lokal yang
tumbuh dan berkembang di wilayah pesisir harus dimaksimalkan peranannya
sebagai landasan utama dalam pengelolaan ekosistem dan sumberdaya pesisir
disamping adanya hukum formal.
Kearifan Lokal atau yang lebih dikenal dengan Hak Ulayat di Indonesia
dalam hal ini hak ulayat atas lahan atau perairan untuk pengelolaan sumber daya
alam perairan (akuatik) masih ada yang bertahan dan dipraktekkan oleh
sekelompok anggota masyarakat walaupun terdapat tekanan dari konfigurasi
sistem pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan modern. Di sisi lain,
terdapat pengakuan bahwa eksistensi hukum adat di Indonesia terutama yang
berkaitan dengan sistem pengelolaan sumberdaya perikanan dan kelautan
merupakan modal nasional yang memiliki nilai strategis dan penting dalam
menunjang pengelolaan sumberdaya perikanan dan kelautan secara
berkelanjutan. Salah satu kearifan lokal yang masih terus dipertahankan sampai
dengan saat ini adalah Awig-Awig di wilayah Lombok Utara. Awig-Awig
merupakan pranata yang mengatur hubungan manusia dengan alam khususnya
di wilayah pesisir dan laut.
Lahirnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 sebagai pengganti dari
undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah mengakui
eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Adat/Kearifan Lokal dalam rangka
pengembangan wilayah pesisir dengan tetap menjaga kelestarian kawasan
pesisir. Namun disisi lain, UU ini mendapat pertentangan dari berbagai pihak
mengenai konsep Izin Pemanfaatan Perairan Pesisir (IP3), karena ada kekhawatiran
dapat menghilangkan nilai kearifan lokal yang berkembang di suatu daerah khususnya
nilai kearifan lokal awig-awig. Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut. a).
Menganalisis dan menjelaskan secara menyeluruh mengenai Izin Pemanfaatan
Perairan Pesisir (IP-3) dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengabaikan eksistensi
Awig-Awig. b). Menganalisis dan menjelaskan impilikasi kebijakan Izin
Pemanfaatan Perairan Pesisir (IP-3) yang mengabaikan eksistensi Awig-Awig.c).
Menggambarkan dan menjelaskan rekonstruksi kebijakan perizinan dalam Izin
Pemanfaatan Perairan Pesisir (IP-3) yang akomodatif terhadap sistem Kearifan
Lokal Awig-Awig. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus (Yin, 2011)
dengan analisis kualitatif. Pendekatan dilakukan dengan teknik etnografi karena

membahas masalah budaya yaitu nilai kearifan lokal, selain itu juga
menggunakan pendekatan normatif karena berkaitan dengan Undang-Undang
dan hukum adat yang berlaku di wilayah Lombok UtaraTeknik pengambilan
sampel secara purposive kepada tokoh-tokoh kunci
Hasil penelitian menunjukkan a.). pasal-pasal dalam Izin Pemanfaatan
Perairan Peisisir tersebut melemahkan dan berpotensi menghilangkan
keberadaan masyarakat adat beserta hukum adat yang ada yaitu pasal 16,17,20
dan 22. Pasal tersebut berpotensi menutup akses masyarakat adat dan nelayan
tradisional di wilayah pesisir, selain itu pasal-pasal tersebut dianggap
melemahkan dan meminggirkan keberadaan masyarakat adat serta berpotensi
menggusur masyarakat tersebut dari wilayah yang telah didiami turun-temurun.
Selanjutnya akan menghilangkan hak hidup dan kehidupan masyarakat karena
adanya kebijakan untuk memiliki izin dalam kegiatan pemanfaatan dan
pengelolaan wilayah khusunya di pesisir. b). Impilikasi Kebijakan Izin Pemanfaatan
Perairan Pesisir (IP-3) yang mengabaikan eksistensi Awig-Awig di wilayah pesisir
akan membuka peluang terjadinya eksploitasi yang dilakukan oleh pihak pengelola
dalam hal ini orang perorang atau badan usaha secara massif.c). Dalam rangka
merekonstruksi kebijakan dalam konteks Izin Pemanfaatan Perairan Pesisir (IP-
3) yang akomodatif terhadap hukum adat, Pemerintah harus menggandeng
lembaga adat berserta kearifan lokal, tradisi dan hukum adat untuk dimanfaatkan
dalam upaya pembinaan terhadap masyarakat adat dan nelayan tradisional.</description><date>2018-02-20</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195708/1/Arif%20Hilmawan.pdf</identifier><identifier> Hilmawan, Arif and Prof. Ir. Marsoedi,, Ph.D and Dr. Ir. Edi Susilo,, M.S and Dr. Ir. H. Rudianto,, M.A (2018) Rekonstruksi Kebijakan Izin Pemanfaatan Perairan Pesisir (IP-3) Berbasis Kearifan Lokal Awig-Awig (Studi Pada Masyarakat Hukum Adat Lombok Utara). Doktor thesis, Universitas Brawijaya. </identifier><relation>DIS/551.457/HIL/r/2018/061810698</relation><identifier>DIS/551.457/HIL/r/2018/061810698</identifier><recordID>195708</recordID></dc>
|
language |
eng |
format |
Thesis:Thesis Thesis PeerReview:NonPeerReviewed PeerReview Book:Book Book |
author |
Hilmawan, Arif Prof. Ir. Marsoedi,, Ph.D Dr. Ir. Edi Susilo,, M.S Dr. Ir. H. Rudianto,, M.A |
title |
Rekonstruksi Kebijakan Izin
Pemanfaatan Perairan Pesisir (IP-3)
Berbasis Kearifan Lokal Awig-Awig
(Studi Pada Masyarakat Hukum Adat Lombok Utara) |
publishDate |
2018 |
topic |
551.457 Coastal regions |
url |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195708/1/Arif%20Hilmawan.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195708/ |
contents |
Pengelolaan sumberdaya laut dan pesisir pada dasarnya memiliki tujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat (social-well-being)
secara berkelanjutan, terutama komunitas masyarakat lokal yang bermukim di
wilayah pesisir (coastal zone). Untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan
keberlanjutan sumberdaya yang ada di wilayah pesisir, kearifan lokal yang
tumbuh dan berkembang di wilayah pesisir harus dimaksimalkan peranannya
sebagai landasan utama dalam pengelolaan ekosistem dan sumberdaya pesisir
disamping adanya hukum formal.
Kearifan Lokal atau yang lebih dikenal dengan Hak Ulayat di Indonesia
dalam hal ini hak ulayat atas lahan atau perairan untuk pengelolaan sumber daya
alam perairan (akuatik) masih ada yang bertahan dan dipraktekkan oleh
sekelompok anggota masyarakat walaupun terdapat tekanan dari konfigurasi
sistem pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan modern. Di sisi lain,
terdapat pengakuan bahwa eksistensi hukum adat di Indonesia terutama yang
berkaitan dengan sistem pengelolaan sumberdaya perikanan dan kelautan
merupakan modal nasional yang memiliki nilai strategis dan penting dalam
menunjang pengelolaan sumberdaya perikanan dan kelautan secara
berkelanjutan. Salah satu kearifan lokal yang masih terus dipertahankan sampai
dengan saat ini adalah Awig-Awig di wilayah Lombok Utara. Awig-Awig
merupakan pranata yang mengatur hubungan manusia dengan alam khususnya
di wilayah pesisir dan laut.
Lahirnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 sebagai pengganti dari
undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah mengakui
eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Adat/Kearifan Lokal dalam rangka
pengembangan wilayah pesisir dengan tetap menjaga kelestarian kawasan
pesisir. Namun disisi lain, UU ini mendapat pertentangan dari berbagai pihak
mengenai konsep Izin Pemanfaatan Perairan Pesisir (IP3), karena ada kekhawatiran
dapat menghilangkan nilai kearifan lokal yang berkembang di suatu daerah khususnya
nilai kearifan lokal awig-awig. Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut. a).
Menganalisis dan menjelaskan secara menyeluruh mengenai Izin Pemanfaatan
Perairan Pesisir (IP-3) dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengabaikan eksistensi
Awig-Awig. b). Menganalisis dan menjelaskan impilikasi kebijakan Izin
Pemanfaatan Perairan Pesisir (IP-3) yang mengabaikan eksistensi Awig-Awig.c).
Menggambarkan dan menjelaskan rekonstruksi kebijakan perizinan dalam Izin
Pemanfaatan Perairan Pesisir (IP-3) yang akomodatif terhadap sistem Kearifan
Lokal Awig-Awig. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus (Yin, 2011)
dengan analisis kualitatif. Pendekatan dilakukan dengan teknik etnografi karena
membahas masalah budaya yaitu nilai kearifan lokal, selain itu juga
menggunakan pendekatan normatif karena berkaitan dengan Undang-Undang
dan hukum adat yang berlaku di wilayah Lombok UtaraTeknik pengambilan
sampel secara purposive kepada tokoh-tokoh kunci
Hasil penelitian menunjukkan a.). pasal-pasal dalam Izin Pemanfaatan
Perairan Peisisir tersebut melemahkan dan berpotensi menghilangkan
keberadaan masyarakat adat beserta hukum adat yang ada yaitu pasal 16,17,20
dan 22. Pasal tersebut berpotensi menutup akses masyarakat adat dan nelayan
tradisional di wilayah pesisir, selain itu pasal-pasal tersebut dianggap
melemahkan dan meminggirkan keberadaan masyarakat adat serta berpotensi
menggusur masyarakat tersebut dari wilayah yang telah didiami turun-temurun.
Selanjutnya akan menghilangkan hak hidup dan kehidupan masyarakat karena
adanya kebijakan untuk memiliki izin dalam kegiatan pemanfaatan dan
pengelolaan wilayah khusunya di pesisir. b). Impilikasi Kebijakan Izin Pemanfaatan
Perairan Pesisir (IP-3) yang mengabaikan eksistensi Awig-Awig di wilayah pesisir
akan membuka peluang terjadinya eksploitasi yang dilakukan oleh pihak pengelola
dalam hal ini orang perorang atau badan usaha secara massif.c). Dalam rangka
merekonstruksi kebijakan dalam konteks Izin Pemanfaatan Perairan Pesisir (IP-
3) yang akomodatif terhadap hukum adat, Pemerintah harus menggandeng
lembaga adat berserta kearifan lokal, tradisi dan hukum adat untuk dimanfaatkan
dalam upaya pembinaan terhadap masyarakat adat dan nelayan tradisional. |
id |
IOS4666.195708 |
institution |
Universitas Brawijaya |
affiliation |
mill.onesearch.id fkp2tn.onesearch.id |
institution_id |
30 |
institution_type |
library:university library |
library |
Perpustakaan Universitas Brawijaya |
library_id |
480 |
collection |
Repository Universitas Brawijaya |
repository_id |
4666 |
subject_area |
Indonesian Language Collection/Kumpulan Karya Umum dalam Bahasa Indonesia* |
city |
MALANG |
province |
JAWA TIMUR |
shared_to_ipusnas_str |
1 |
repoId |
IOS4666 |
first_indexed |
2022-12-06T07:27:51Z |
last_indexed |
2022-12-06T07:27:51Z |
recordtype |
dc |
_version_ |
1751456440009097216 |
score |
17.60897 |