Pengaruh Permen Kp Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus Sp), Kepiting (Scylla Sp) dan Rajungan (Portunus Pelagicus Sp) Terhadap Aktivitas Penangkapan Benur Lobster Ilegal Di Pantai Ungapan, Kabupaten Malang

Main Author: Lubis, Hilman Afai
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/475/4/BAB%20III.pdf
http://repository.ub.ac.id/475/5/BAB%20IV.pdf
http://repository.ub.ac.id/475/6/BAB%20V.pdf
http://repository.ub.ac.id/475/
Daftar Isi:
  • Laut Indonesia merupakan laut terluas kedua di dunia (setelah Kanada) yang memiliki luas laut 7.900.000 km2, empat kali dari luas daratannya. Indonesia juga merupakan negara kepulauan yang memiliki potensi perikanan yang sangat besar dan beragam. Namun besarnya potensi perikanan di Indonesia tidak diikuti dengan pengelolaan yang baik sehingga sering terjadi ekspoitasi sumberdaya perikanan yang berlebihan (over fishing), salah satu dampaknya adalah terjadinya illegal fishing. Di daerah pesisir pantai selatan Kabupaten Malang, khususnya di Pantai Ungapan marak terjadinya praktek illegal fishing berupa aktivitas penangkapan benur lobster yang telah berlangsung setidaknya dari bulan November 2016 kemarin. Aktivitas ini bukan hanya melanggar Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 1 tahun 2015, namun juga dapat membahayakan ekosistem laut dimana potensi perikanan khususnya lobster akan terus berkurang akibat benur yang belum layak ditangkap terus di eksploitasi secara ilegal. Tujuan dari penelitian ini adalah Mengidentifikasi aktivitas penangkapan benur lobster (Panulirus sp) ilegal di Pantai Ungapan pada kasus IUU fishing, Mengetahui Persepsi nelayan Pantai Ungapan tentang diberlakukannya Permen KP No. 1 tahun 2015 tentang penangkapan lobster, rajungan dan kepiting terhadap aktivitas penangkapan benur lobster, Mengetahui pengaruh adanya Permen KP No. 1 Tahun 2015 tersebut terhadap aktivitas penangkapan benur lobster di Pantai Ungapan Kabupaten Malang, Mengetahui peran stakeholder dalam mengawasi aktivitas penangkapan benur lobster ilegal di Malang Selatan khususnya di Pantai Ungapan. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan dari hasil wawancara langsung dengan berbagai informan terkait seperti nelayan setempat yang biasa menangkap benur lobster (Panulirus sp), pihak pengelola Pantai Ungapan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Malang dan pihak Polres Malang serta melakukan studi dokumentasi data yang diperlukan. Data sekunder didapatkan dari berbagai sumber seperti jurnal penelitian terdahulu, Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang illegal fishing, buku-buku maupun website yang berhubungan dengan topik penelitian. Metode yang digunakan untuk menentukan sampel atau responden penelitian adalah menggunakan purposive sampling dan analisis data yang digunakan yaitu menggunakan data reduction, data display dan conclusion drawing/ verification. Hasil penelitian ini diketahui bahwa aktivitas penangkapan benur lobster (Panulirus sp) termasuk dalam tindakan unregulated fishing karena aktivitas ini merupakan penangkapan yang melanggar aturan yang berlaku di Indonesia yaitu melanggar Permen KP No. 1 tahun 2015. Pada umumnya nelayan di Kabupaten Malang termasuk nelayan Pantai Ungapan telah mengetahui adanya Permen-KP No. 1 tahun 2015 melalui sosialisasi yang dilakukan pihak DKP Kab. Malang dan ii info dari antar nelayan itu sendiri. Dari hasil wawancara yang dilakukan, nelayan setempat sebenarnya setuju dan mendukung dengan peraturan tersebut karena adanya peraturan tersebut dapat menjaga kelestarian habitat lobster di perairan Malang selatan dan nelayan juga dapat menangkap lobster untuk dijadikan hasil tangkapan mereka. Namun nelayan masih menganggap Permen tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Pantai Ungapan dan menganggap pemerintah belum memiliki solusi yang jelas jika nelayan diharuskan berhenti menangkap benur lobster. Sehingga, adanya peraturan tersebut tidak mempengaruhi aktivitas penangkapan benur lobster yang dilakukan nelayan. Nelayan tetap mencari dan menangkap benur lobster meskipun merasa takut jika tertangkap aparat penegak hukum yang sering melakukan operasi. Faktor-faktor yang membuat nelayan tetap melakukan penangkapan benur lobster adalah karena harga benur yang tinggi, permintaan pasar yang cukup tinggi untuk benur lobster, musim paceklik ikan yang setiap tahun terjadi serta benur lobster yang selalu ada, ketersediaan benur lobster di perairan Malang Selatan, kemiskinan dan keserekahan, serta rendahnya pendidikan nelayan. Pengawasan yang dilakukan pihak DKP Kab. Malang adalah bekerjasama dengan POKMASWAS yang sering melaporkan pelanggaranpelanggaran peraturan yang sering terjadi di pesisir Malang selatan. Pihak Polres Malang juga telah melakukan pengawasan dengan sistem preemtif, preventif dan represif. Dari sistem tersebut telah diproses beberapa kasus penangkapan benur lobster ilegal. Sedangkan pihak pengelola Pantai Ungapan hanya bisa mengingatkan nelayan untuk tidak menangkap benur lobster lagi namun tidak mau melaporkan ataupun melarang. Hal ini dikarenakan pihak pengelola menganggap bahwa peraturan tersebut belum memiliki solusi yang berpihak ke nelayan setempat.