Implementasi Peraturan KPU Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2015

Main Author: Zulkarnaen,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ut.ac.id/7722/1/43449.pdf
http://repository.ut.ac.id/7722/
Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan organisasi serta strategi implementasi peraturan KPU Nomor 04 Tahun 2015 tentang pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Analisis data menggunakan teori Van Meter dan Van Horn untuk hubungan organisasi dan Merille S. Grinder untuk strategi organisasi. Sementara Teknik pengumpulan data dengan menggunakan observasi visual, wawancara dengan subjek terpilih dan studi kepustakaan dengan membaca buku, majalah, surat kabar, dokumen-dokumen, undang-undang dan media informasi lain berdasarkan teori van hom dan van meter yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti, serta ditunjang oleh data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan organisasi telah berhasil mengoptimalkan implementasi Peraturan KPU Nomor 04 Tahun 2015, tentang pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan. Strategi organisasi berhasil mengoptimalkan implementasi peraturan KPU Nomor 04 Tahun 2015 berjalan dengan baik, salah satunya terlihat dengan tingginya tingkat partisipasi pemilih yang mencapai angka 69,92% berdasarkan data KPU Kabupaten Nunukan dan tidak adanya gugatan yang diajukan di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, KPU telah mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan sernua tahapan berdasarkan peraturan perundang-undanganWalaupun demikian tidak dapat dipungkiri ditemukan beberapa permasalahan serta kendala dalam penyelenggaraan Pemilukada. Ada pun faktor-faktor penghambatnya yaitu 1) keterbatasan sumber daya manusia, 2) terlambatnya pencairan anggaran Pemi1ihan Kepala Daerah, 3) Aksesbilitas dan luas wilayah serta sarana dan prasarana yang kurang memadai.