Implementasi Kebijakan Penyusunan Daftar Pemilllih (Studi Tentang Implementasi Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2013 di Kabupaten Sintang)

Main Author: Samuel,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ut.ac.id/7736/1/43398.pdf
http://repository.ut.ac.id/7736/
Daftar Isi:
  • Latar belakang permasalahan penelitian ini adalah bahwa data pemilih menjadi sumber konflik atau ketidakpuasan semua pihak, karena sulit untuk menyediakan data pemilih yang benar-benar dapat dipercaya untuk digunakan dalam setiap agenda Pemilu. Persoalan utama yang dihadapi akibat dari kurang akurat agregat data pemilih akan berimplikasi pada konflik antara penyelenggara Pemilu dengan kontestan Pemilu maupun antar sesama kontestan Pemilu. Kedudukan pemilih sangat menentukan perolehan suara dan menentukan kemenangan Pemilu Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi kebijakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota Tahun 2014 di Kabupaten Sintang Tahun 2014 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, bentuk penelitian survey (survey) dengan mengandalkan kuesioner atau observasi sekilas sebagai instrumen pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan kebijakkan Peraturan KPU disosialisasikan kepada pihak terutama penyelenggara baik itu PPK, PPS, dan PPDP itu pedoman untuk menentukan data pemilih. Semua tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam jadwal waktu oleh KPU, yang dilakukan mengikuti jadwal waktu yang tersedia. Sosialisasi kepada penyelenggara tingkat bawah merupakan bentuk komunikasi yang dapat membantu penyelenggara memaharni pelaksanaan penyusunan data pemilih dengan bimbingan teknis yang dilakukan dapat dipahami oleh semua level pelaksanaan mulai dari PPK, PPS, dan PPDP. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penyusunan daftar pemilih hams dikomunikasikan kepada PPK, PPS, dan PPDP, sumber pembiayaan dan petugas penyusunan daftar pemilih, disposisi kewenangan penyusunan daftar pemilih dan Struktur birokrasi penyusunan daftar pemilih pada setiap tingkatan sudah berjalan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku.