Urgensi kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam pengaduan konstitusional dalam rangka menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara

Main Author: Indah Agita Widyasari, (NIM. 4011611041)
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ubb.ac.id/3264/4/HALAMAN%20DEPAN.pdf
http://repository.ubb.ac.id/3264/6/BAB%20I.pdf
http://repository.ubb.ac.id/3264/1/BAB%20II.pdf
http://repository.ubb.ac.id/3264/3/BAB%20III.pdf
http://repository.ubb.ac.id/3264/2/BAB%20IV.pdf
http://repository.ubb.ac.id/3264/5/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.ubb.ac.id/3264/
Daftar Isi:
  • Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengaduan konstitusional merupakan konsekuensi logis dari gagasan negara hukum yang meliputi pengawalan terhadap konstitusi dalam menyelesaikan perkara yang diajukan oleh warga negara yang menganggap hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan baik oleh keputusan maupun cabang-cabang kekuasaan negara.Tujuan penelitian ini, yaitu: pertama, untuk mengetahui urgensi kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam pengaduan konstitusional dalam rangka menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara; kedua, untuk mengetahui penerapan pengaduan konstitusional di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan historis, pendekatan konseptual, dan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian membuktikan, bahwa: pertama, kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengaduan konstitusional dalam rangka menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara adalah suatu hal yang sangat urgen atau penting. Urgensi kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengaduan konstitusional merupakan kebutuhan teoritik dan kebutuhan empirik dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara; kedua, dalam praktik peradilan di Indonesia perkara-perkara pengaduan konstitusional menggunakan pengujian undang-undang sebagai pintu masuk agar dapat diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.Pengaduan konstitusional dapat diterapkan di Indonesia melalui fungsi penafsiran konstitusional yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi.