Penyidikan Terhadap Tersangka Pelaku Penipuan Jasa Perbaikan Barang Elektronik (Studi Di Kepolisian Sektor Deli Tua)

Main Author: Sulantri, Ririn Mei
Format: Electronic Resource
Terbitan: Ilmu Hukum , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.umsu.ac.id/index.php?p=show_detail&id=2895
ctrlnum ai:slims-2895
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><title>Penyidikan Terhadap Tersangka Pelaku Penipuan Jasa Perbaikan Barang Elektronik (Studi Di Kepolisian Sektor Deli Tua)</title><creator>Sulantri, Ririn Mei</creator><publisher>Ilmu Hukum</publisher><date>2017</date><hasVersion/><language>Indonesia</language><medium>Electronic Resource</medium><type>Other:Electronic Resource</type><extent/><description>Kasus penipuan yang terjadi akhir-akhir ini semakin membuat resah saja. Salah satu bentuk penipuan adalah dengan cara melakukan perbaikan barang elektronik. Penipuan dengan modus jasa perbaikan barang elektronik dilakukan pelaku yang menawarkan jasa perbaikan barang elektronik lalu pelaku meminta biaya perbaikan dan setelah uang diberikan ternyata barang yang diperbaiki masih tetap rusak bahkan beberapa komponen sudah diganti pelaku dan barang dibawa pelaku tanpa dikembalikan lagi. Penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik, untuk mengetahui penerapan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik, untuk mengetahui kendala dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan didukung dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik telah sesuai dengan ketentuan Pidana Pasal 7 Kitab Undang-Undang Hukum Acara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, penyidik mempunyai kewenangan dalam proses pelaksanaan penyidikan tersebut. Terjadinya tindak pidana penipuan asa perbaikan barang elekronik diketahui karena adanya laporan. Penerapan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik adalah suatu upaya mendapatkan keterangan-keterangan melalui alat-alat bukti dan barang bukti, guna memperoleh suatu keyakinan atas benar tidaknya perbuatan pidana yang disangkakan serta dapat mengetahui ada tidaknya kesalahan pada diri tersangka. Kendala dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik adalah kurangnya partisipasi saksi dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan, sumber daya manusia penyidik atau penyidik pembantu dan saksi tidak dapat mengungkap peristiwa pidana serta barang bukti yang ada kurang lengkap.</description><abstract>Kasus penipuan yang terjadi akhir-akhir ini semakin membuat resah saja. Salah satu bentuk penipuan adalah dengan cara melakukan perbaikan barang elektronik. Penipuan dengan modus jasa perbaikan barang elektronik dilakukan pelaku yang menawarkan jasa perbaikan barang elektronik lalu pelaku meminta biaya perbaikan dan setelah uang diberikan ternyata barang yang diperbaiki masih tetap rusak bahkan beberapa komponen sudah diganti pelaku dan barang dibawa pelaku tanpa dikembalikan lagi. Penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik, untuk mengetahui penerapan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik, untuk mengetahui kendala dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan didukung dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik telah sesuai dengan ketentuan Pidana Pasal 7 Kitab Undang-Undang Hukum Acara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, penyidik mempunyai kewenangan dalam proses pelaksanaan penyidikan tersebut. Terjadinya tindak pidana penipuan asa perbaikan barang elekronik diketahui karena adanya laporan. Penerapan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik adalah suatu upaya mendapatkan keterangan-keterangan melalui alat-alat bukti dan barang bukti, guna memperoleh suatu keyakinan atas benar tidaknya perbuatan pidana yang disangkakan serta dapat mengetahui ada tidaknya kesalahan pada diri tersangka. Kendala dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik adalah kurangnya partisipasi saksi dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan, sumber daya manusia penyidik atau penyidik pembantu dan saksi tidak dapat mengungkap peristiwa pidana serta barang bukti yang ada kurang lengkap.</abstract><subject>Penipuan</subject><subject>Penyidikan</subject><subject>Barang Elektronik</subject><subject>NONE</subject><identifier>http://repository.umsu.ac.id/index.php?p=show_detail&amp;id=2895</identifier><identifier/><identifier/><hasPart>1306200320</hasPart><relation>Penyidikan Terhadap Tersangka Pelaku Penipuan Jasa Perbaikan Barang Elektronik (Studi Di Kepolisian Sektor Deli Tua)</relation><recordID>ai:slims-2895</recordID></dc>
format Other:Electronic Resource
Other
author Sulantri, Ririn Mei
title Penyidikan Terhadap Tersangka Pelaku Penipuan Jasa Perbaikan Barang Elektronik (Studi Di Kepolisian Sektor Deli Tua)
publisher Ilmu Hukum
publishDate 2017
topic Penipuan
Penyidikan
Barang Elektronik
NONE
url http://repository.umsu.ac.id/index.php?p=show_detail&id=2895
contents Kasus penipuan yang terjadi akhir-akhir ini semakin membuat resah saja. Salah satu bentuk penipuan adalah dengan cara melakukan perbaikan barang elektronik. Penipuan dengan modus jasa perbaikan barang elektronik dilakukan pelaku yang menawarkan jasa perbaikan barang elektronik lalu pelaku meminta biaya perbaikan dan setelah uang diberikan ternyata barang yang diperbaiki masih tetap rusak bahkan beberapa komponen sudah diganti pelaku dan barang dibawa pelaku tanpa dikembalikan lagi. Penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik, untuk mengetahui penerapan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik, untuk mengetahui kendala dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan didukung dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik telah sesuai dengan ketentuan Pidana Pasal 7 Kitab Undang-Undang Hukum Acara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, penyidik mempunyai kewenangan dalam proses pelaksanaan penyidikan tersebut. Terjadinya tindak pidana penipuan asa perbaikan barang elekronik diketahui karena adanya laporan. Penerapan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik adalah suatu upaya mendapatkan keterangan-keterangan melalui alat-alat bukti dan barang bukti, guna memperoleh suatu keyakinan atas benar tidaknya perbuatan pidana yang disangkakan serta dapat mengetahui ada tidaknya kesalahan pada diri tersangka. Kendala dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik adalah kurangnya partisipasi saksi dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan, sumber daya manusia penyidik atau penyidik pembantu dan saksi tidak dapat mengungkap peristiwa pidana serta barang bukti yang ada kurang lengkap.
id IOS5252.ai:slims-2895
institution Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
institution_id 122
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
library_id 554
collection Repository Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
repository_id 5252
subject_area Generalities(Karya Umum)
city KOTA MEDAN
province SUMATERA UTARA
repoId IOS5252
first_indexed 2018-03-11T03:53:20Z
last_indexed 2018-04-01T07:25:35Z
recordtype dc
_version_ 1686328682026631168
score 17.610468