Penyidikan Terhadap Tersangka Pelaku Penipuan Jasa Perbaikan Barang Elektronik (Studi Di Kepolisian Sektor Deli Tua)
Main Author: | Sulantri, Ririn Mei |
---|---|
Format: | Electronic Resource |
Terbitan: |
Ilmu Hukum
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.umsu.ac.id/index.php?p=show_detail&id=2895 |
ctrlnum |
ai:slims-2895 |
---|---|
fullrecord |
<?xml version="1.0"?>
<dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><title>Penyidikan Terhadap Tersangka Pelaku Penipuan Jasa Perbaikan Barang Elektronik (Studi Di Kepolisian Sektor Deli Tua)</title><creator>Sulantri, Ririn Mei</creator><publisher>Ilmu Hukum</publisher><date>2017</date><hasVersion/><language>Indonesia</language><medium>Electronic Resource</medium><type>Other:Electronic Resource</type><extent/><description>Kasus penipuan yang terjadi akhir-akhir ini semakin membuat resah saja. Salah satu bentuk penipuan adalah dengan cara melakukan perbaikan barang elektronik. Penipuan dengan modus jasa perbaikan barang elektronik dilakukan pelaku yang menawarkan jasa perbaikan barang elektronik lalu pelaku meminta biaya perbaikan dan setelah uang diberikan ternyata barang yang diperbaiki masih tetap rusak bahkan beberapa komponen sudah diganti pelaku dan barang dibawa pelaku tanpa dikembalikan lagi. Penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik, untuk mengetahui penerapan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik, untuk mengetahui kendala dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan didukung dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik telah sesuai dengan ketentuan Pidana Pasal 7 Kitab Undang-Undang Hukum Acara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, penyidik mempunyai kewenangan dalam proses pelaksanaan penyidikan tersebut. Terjadinya tindak pidana penipuan asa perbaikan barang elekronik diketahui karena adanya laporan. Penerapan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik adalah suatu upaya mendapatkan keterangan-keterangan melalui alat-alat bukti dan barang bukti, guna memperoleh suatu keyakinan atas benar tidaknya perbuatan pidana yang disangkakan serta dapat mengetahui ada tidaknya kesalahan pada diri tersangka. Kendala dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik adalah kurangnya partisipasi saksi dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan, sumber daya manusia penyidik atau penyidik pembantu dan saksi tidak dapat mengungkap peristiwa pidana serta barang bukti yang ada kurang lengkap.</description><abstract>Kasus penipuan yang terjadi akhir-akhir ini semakin membuat resah saja. Salah satu bentuk penipuan adalah dengan cara melakukan perbaikan barang elektronik. Penipuan dengan modus jasa perbaikan barang elektronik dilakukan pelaku yang menawarkan jasa perbaikan barang elektronik lalu pelaku meminta biaya perbaikan dan setelah uang diberikan ternyata barang yang diperbaiki masih tetap rusak bahkan beberapa komponen sudah diganti pelaku dan barang dibawa pelaku tanpa dikembalikan lagi. Penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik, untuk mengetahui penerapan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik, untuk mengetahui kendala dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan didukung dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik telah sesuai dengan ketentuan Pidana Pasal 7 Kitab Undang-Undang Hukum Acara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, penyidik mempunyai kewenangan dalam proses pelaksanaan penyidikan tersebut. Terjadinya tindak pidana penipuan asa perbaikan barang elekronik diketahui karena adanya laporan. Penerapan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik adalah suatu upaya mendapatkan keterangan-keterangan melalui alat-alat bukti dan barang bukti, guna memperoleh suatu keyakinan atas benar tidaknya perbuatan pidana yang disangkakan serta dapat mengetahui ada tidaknya kesalahan pada diri tersangka. Kendala dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik adalah kurangnya partisipasi saksi dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan, sumber daya manusia penyidik atau penyidik pembantu dan saksi tidak dapat mengungkap peristiwa pidana serta barang bukti yang ada kurang lengkap.</abstract><subject>Penipuan</subject><subject>Penyidikan</subject><subject>Barang Elektronik</subject><subject>NONE</subject><identifier>http://repository.umsu.ac.id/index.php?p=show_detail&id=2895</identifier><identifier/><identifier/><hasPart>1306200320</hasPart><relation>Penyidikan Terhadap Tersangka Pelaku Penipuan Jasa Perbaikan Barang Elektronik (Studi Di Kepolisian Sektor Deli Tua)</relation><recordID>ai:slims-2895</recordID></dc>
|
format |
Other:Electronic Resource Other |
author |
Sulantri, Ririn Mei |
title |
Penyidikan Terhadap Tersangka Pelaku Penipuan Jasa Perbaikan Barang Elektronik (Studi Di Kepolisian Sektor Deli Tua) |
publisher |
Ilmu Hukum |
publishDate |
2017 |
topic |
Penipuan Penyidikan Barang Elektronik NONE |
url |
http://repository.umsu.ac.id/index.php?p=show_detail&id=2895 |
contents |
Kasus penipuan yang terjadi akhir-akhir ini semakin membuat resah saja. Salah satu bentuk penipuan adalah dengan cara melakukan perbaikan barang elektronik. Penipuan dengan modus jasa perbaikan barang elektronik dilakukan pelaku yang menawarkan jasa perbaikan barang elektronik lalu pelaku meminta biaya perbaikan dan setelah uang diberikan ternyata barang yang diperbaiki masih tetap rusak bahkan beberapa komponen sudah diganti pelaku dan barang dibawa pelaku tanpa dikembalikan lagi. Penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik, untuk mengetahui penerapan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik, untuk mengetahui kendala dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan didukung dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik telah sesuai dengan ketentuan Pidana Pasal 7 Kitab Undang-Undang Hukum Acara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, penyidik mempunyai kewenangan dalam proses pelaksanaan penyidikan tersebut. Terjadinya tindak pidana penipuan asa perbaikan barang elekronik diketahui karena adanya laporan. Penerapan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik adalah suatu upaya mendapatkan keterangan-keterangan melalui alat-alat bukti dan barang bukti, guna memperoleh suatu keyakinan atas benar tidaknya perbuatan pidana yang disangkakan serta dapat mengetahui ada tidaknya kesalahan pada diri tersangka. Kendala dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka pelaku penipuan jasa perbaikan barang elekronik adalah kurangnya partisipasi saksi dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan, sumber daya manusia penyidik atau penyidik pembantu dan saksi tidak dapat mengungkap peristiwa pidana serta barang bukti yang ada kurang lengkap. |
id |
IOS5252.ai:slims-2895 |
institution |
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara |
institution_id |
122 |
institution_type |
library:university library |
library |
Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara |
library_id |
554 |
collection |
Repository Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara |
repository_id |
5252 |
subject_area |
Generalities(Karya Umum) |
city |
KOTA MEDAN |
province |
SUMATERA UTARA |
repoId |
IOS5252 |
first_indexed |
2018-03-11T03:53:20Z |
last_indexed |
2018-04-01T07:25:35Z |
recordtype |
dc |
_version_ |
1686328682026631168 |
score |
17.610468 |