Implementasi sistem penjaminan mutu akademik di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (Studi multi kasus di STAIN Kediri, ATAIN Ponorogo, dan STAIN Tulungagung) / Mu'awanah
Main Author: | Mu'awanah |
---|---|
Other Authors: | 1. Ahmad Sonhadji K.H. ; 2. Willem Mantja ; 2. Bambang Budi Wiyono |
Format: | PeerReviewed |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Negeri Malang. Program Studi Manajemen Pendidikan
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://mulok.library.um.ac.id/oaipmh/../home.php?s_data=Skripsi&s_field=0&mod=b&cat=3&id=58547 |
ctrlnum |
slims-58547 |
---|---|
fullrecord |
<?xml version="1.0"?>
<dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><title>Implementasi sistem penjaminan mutu akademik di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (Studi multi kasus di STAIN Kediri, ATAIN Ponorogo, dan STAIN Tulungagung) / Mu'awanah</title><creator>Mu'awanah</creator><subject>1. PERGURUAN TINGGI - MANAJEMN DAN ADMINISTRASI<BR>2. SISTEM PENJAMINAN MUTU</subject><publisher>Universitas Negeri Malang. Program Studi Manajemen Pendidikan</publisher><date>2013-04-09</date><language>ind</language><type>PeerReview:PeerReviewed</type><contributor>1. Ahmad Sonhadji K.H. ; 2. Willem Mantja ; 2. Bambang Budi Wiyono</contributor><identifier>http://mulok.library.um.ac.id/oaipmh/../home.php?s_data=Skripsi&s_field=0&mod=b&cat=3&id=58547</identifier><identifier>01080/KI/13</identifier><description>Kata kunci: sistem penjaminan mutu, mutu akademik, standar mutu, STAIN.Harapan masyarakat terhadap mutu pendidikan tinggi amat besar, salah satu upaya yang dilakukan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) dalam pemberian jaminan mutu secara konsisten dan berkelanjutan (continous improvement ) adalah dengan implementasi sistem penjaminan mutu. Penjaminan mutu adalah proses penetapan standar mutu, metode pencapaian, dan diikuti dengan proses pengawasan. Penjaminan mutu merupakan salah satu teknik manajemen mutu yang berorientasi pada proses dan mempunyai kedudukan strategis dalam peningkatan mutu akademik terutaman untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan yang baik (good governance) dan peningkatan kesehatan organisasi di perguruan tinggi. Sistem penjaminan mutu di perguruan tinggi dibedakan menjadi dua bagian, yaitu penjaminan mutu internal dan eksternal. Penjaminan mutu internal (internal quality assurance) dilakukan sendiri oleh perguruan tinggi yang bersangkutan, sedang penjaminan mutu eksternal (eksternal quality assurance) dari lembaga independen yang memiliki kredibilitas, profesionalitas, dan kewenangan untuk melakukan akreditasi seperti BAN-PT atau lembaga akreditasi internasional lainnya.Fokus penelitian ini adalah implementasi sistem penjaminan mutu (quality assurance system) akademik di STAIN yang dijabarkan menjadi sub fokus sebagai berikut: (1) proses sosialisasi penjaminan mutu akademik; (2) proses penetapan standar mutu akademik; (3) proses pemenuhan standar mutu akademik; dan (4) proses monitoring mutu akademik di STAIN Kediri, STAIN Ponorogo, dan STAIN Tulungagung. Sedangkan tujuannya adalah mendeskripsikan dan men-jelaskan implementasi mutu akademik, dengan rincian tujuan (1) proses sosiali-sasi penjaminan mutu akademik; (2) proses penetapan standar mutu akademik; (3) proses pemenuhan standar mutu akademik; dan (4) proses monitoring mutu akademik di STAIN Kediri, STAIN Ponorogo, dan STAIN Tulungagung.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan rancangan studi multi kasus. Metode pengumpulan data dengan observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi. Pengecekan keabsahan data dilakukan dengan teknik triangulasi, pengecekan anggota, dan diskusi teman sejawat. Teknik analisis datadilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sistem penjaminan mutu di STAIN meliputi kegiatan sosialisasi, proses penetapan standar mutu, proses pemenuhan standar mutu, dan proses monitoring serta evaluasi pencapaian standar. Selanjutnya berdasarkan sub fokus temuan penelitian dapat dijelaskan sebagai berikut (1) proses sosialisasi dimaksud untuk meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi tentang pelaksanaan penjaminan mutu di kalangan civitas akademika STAIN, dengan cara (a) penyampaian upaya-upaya peningkatan mutu oleh pimpinan kepada civitas akademika, (b) menghadirkan expert penjaminan mutu dari perguruan tinggi lain sebagai konsultan awal, (c) pembentukan lembaga penjaminan mutu internal, dan (d) penyampaian dokumen mutu, renstra STAIN, buku pedoman, dan buku kurikulum kepada civitas akademika agar mereka memahami visi, misi, program dalam pelaksanaan mutu lembaga; (2) proses penetapan standar mutu akademik di STAIN dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut (a) formulasi visi, misi dan tujuan lembaga, (b) penyusunan dokumen mutu berupa kebijakan akademik, manual prosedur mutu dan buku kurikulum, (c) benchmarking, yaitu merevisi standar mutu dengan melihat standar mutu yang dikembangkan perguruan tinggi lain dengan cara kaji banding ke perguruan tinggi lain, (d) workshop dan pelatihan penjaminan mutu, baik yang berorientasi pada peningkatan layanan dan kinerja dosen, maupun tentang teknis pelaksanaan penjaminan mutu; (3) proses pemenuhan standar mutu dilakukan melalui (a) pelaksanaan butir-butir mutu yaitu kurikulum, proses pembelajaran dan peningkatan sumber daya manusia, (b) pelaksanaan praktikum untuk memper-kaya kurikulum dan memberikan pengalaman riil kepada mahasiswa, (c) pem-bentukan clauster keilmuan dosen yang terdiri terdiri dari clauster ilmu pendidik- an, filsafat, metodologi penelitian, psikologi, ilmu tafsir, ilmu hadits, bahasa, ilmu fiqih, dan ilmu sosial, (d) peningkatan sumber daya manusia dosen melalui workshop, pelatihan, studi lanjut S3 dalam dan luar negeri, sort cours, dan ARFI; (4) proses evaluasi dan monitoring dengan cara (a) monitoring eksternal akreditasi BAN-PT, dan monitoring internal oleh pusat penjaminan mutu. (b) review butir mutu kurikulum tiap 4 (empat) tahun sekali yang melibatkan dosen, stakeholder, praktisi dan alumni, (c) evaluasi butir mutu proses pembelajaran untuk mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran, evaluasi proses oleh jurusan dan program studi, sedangkan evaluasi hasil oleh dosen pengampu mata kuliah, (d) evaluasi kinerja dosen meliputi laporan pelaksanaan beban kinerja dosen, dan survey kepuasan mahasiswa terhadap layanan akademik dosen. Saran diajukan kepada pimpinan STAIN dan kepala pusat penjaminan mutu untuk melengkapi struktur organisasi penjaminan mutu internal dan deskripsi tugas yang jelas, meningkatkan komitmen mutu, pemahaman pelaksana-an penjaminan mutu, dan melengkapi dokumen mutu. Bagi Ditjen Diktis Kemenag RI dan Ditjen Dikti Kemendikbud RI untuk terus mendorong pelaksana-an penjaminan mutu di perguruan tinggi dan menyempurnakan kebijakan model penjaminan mutu. Peneliti lain, perlu dilakukan penelitian lebih luas dan mendalam tentang penjaminan mutu dilihat dari aspek lain. </description><geographic>Perpustakaan UM Lantai 2 Ruang Referensi</geographic><recordID>slims-58547</recordID></dc>
|
language |
ind |
format |
PeerReview:PeerReviewed PeerReview |
author |
Mu'awanah |
author2 |
1. Ahmad Sonhadji K.H. ; 2. Willem Mantja ; 2. Bambang Budi Wiyono |
title |
Implementasi sistem penjaminan mutu akademik di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (Studi multi kasus di STAIN Kediri, ATAIN Ponorogo, dan STAIN Tulungagung) / Mu'awanah |
publisher |
Universitas Negeri Malang. Program Studi Manajemen Pendidikan |
publishDate |
2013 |
topic |
1. PERGURUAN TINGGI - MANAJEMN DAN ADMINISTRASI<BR>2. SISTEM PENJAMINAN MUTU |
url |
http://mulok.library.um.ac.id/oaipmh/../home.php?s_data=Skripsi&s_field=0&mod=b&cat=3&id=58547 |
contents |
Kata kunci: sistem penjaminan mutu, mutu akademik, standar mutu, STAIN.Harapan masyarakat terhadap mutu pendidikan tinggi amat besar, salah satu upaya yang dilakukan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) dalam pemberian jaminan mutu secara konsisten dan berkelanjutan (continous improvement ) adalah dengan implementasi sistem penjaminan mutu. Penjaminan mutu adalah proses penetapan standar mutu, metode pencapaian, dan diikuti dengan proses pengawasan. Penjaminan mutu merupakan salah satu teknik manajemen mutu yang berorientasi pada proses dan mempunyai kedudukan strategis dalam peningkatan mutu akademik terutaman untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan yang baik (good governance) dan peningkatan kesehatan organisasi di perguruan tinggi. Sistem penjaminan mutu di perguruan tinggi dibedakan menjadi dua bagian, yaitu penjaminan mutu internal dan eksternal. Penjaminan mutu internal (internal quality assurance) dilakukan sendiri oleh perguruan tinggi yang bersangkutan, sedang penjaminan mutu eksternal (eksternal quality assurance) dari lembaga independen yang memiliki kredibilitas, profesionalitas, dan kewenangan untuk melakukan akreditasi seperti BAN-PT atau lembaga akreditasi internasional lainnya.Fokus penelitian ini adalah implementasi sistem penjaminan mutu (quality assurance system) akademik di STAIN yang dijabarkan menjadi sub fokus sebagai berikut: (1) proses sosialisasi penjaminan mutu akademik; (2) proses penetapan standar mutu akademik; (3) proses pemenuhan standar mutu akademik; dan (4) proses monitoring mutu akademik di STAIN Kediri, STAIN Ponorogo, dan STAIN Tulungagung. Sedangkan tujuannya adalah mendeskripsikan dan men-jelaskan implementasi mutu akademik, dengan rincian tujuan (1) proses sosiali-sasi penjaminan mutu akademik; (2) proses penetapan standar mutu akademik; (3) proses pemenuhan standar mutu akademik; dan (4) proses monitoring mutu akademik di STAIN Kediri, STAIN Ponorogo, dan STAIN Tulungagung.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan rancangan studi multi kasus. Metode pengumpulan data dengan observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi. Pengecekan keabsahan data dilakukan dengan teknik triangulasi, pengecekan anggota, dan diskusi teman sejawat. Teknik analisis datadilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sistem penjaminan mutu di STAIN meliputi kegiatan sosialisasi, proses penetapan standar mutu, proses pemenuhan standar mutu, dan proses monitoring serta evaluasi pencapaian standar. Selanjutnya berdasarkan sub fokus temuan penelitian dapat dijelaskan sebagai berikut (1) proses sosialisasi dimaksud untuk meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi tentang pelaksanaan penjaminan mutu di kalangan civitas akademika STAIN, dengan cara (a) penyampaian upaya-upaya peningkatan mutu oleh pimpinan kepada civitas akademika, (b) menghadirkan expert penjaminan mutu dari perguruan tinggi lain sebagai konsultan awal, (c) pembentukan lembaga penjaminan mutu internal, dan (d) penyampaian dokumen mutu, renstra STAIN, buku pedoman, dan buku kurikulum kepada civitas akademika agar mereka memahami visi, misi, program dalam pelaksanaan mutu lembaga; (2) proses penetapan standar mutu akademik di STAIN dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut (a) formulasi visi, misi dan tujuan lembaga, (b) penyusunan dokumen mutu berupa kebijakan akademik, manual prosedur mutu dan buku kurikulum, (c) benchmarking, yaitu merevisi standar mutu dengan melihat standar mutu yang dikembangkan perguruan tinggi lain dengan cara kaji banding ke perguruan tinggi lain, (d) workshop dan pelatihan penjaminan mutu, baik yang berorientasi pada peningkatan layanan dan kinerja dosen, maupun tentang teknis pelaksanaan penjaminan mutu; (3) proses pemenuhan standar mutu dilakukan melalui (a) pelaksanaan butir-butir mutu yaitu kurikulum, proses pembelajaran dan peningkatan sumber daya manusia, (b) pelaksanaan praktikum untuk memper-kaya kurikulum dan memberikan pengalaman riil kepada mahasiswa, (c) pem-bentukan clauster keilmuan dosen yang terdiri terdiri dari clauster ilmu pendidik- an, filsafat, metodologi penelitian, psikologi, ilmu tafsir, ilmu hadits, bahasa, ilmu fiqih, dan ilmu sosial, (d) peningkatan sumber daya manusia dosen melalui workshop, pelatihan, studi lanjut S3 dalam dan luar negeri, sort cours, dan ARFI; (4) proses evaluasi dan monitoring dengan cara (a) monitoring eksternal akreditasi BAN-PT, dan monitoring internal oleh pusat penjaminan mutu. (b) review butir mutu kurikulum tiap 4 (empat) tahun sekali yang melibatkan dosen, stakeholder, praktisi dan alumni, (c) evaluasi butir mutu proses pembelajaran untuk mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran, evaluasi proses oleh jurusan dan program studi, sedangkan evaluasi hasil oleh dosen pengampu mata kuliah, (d) evaluasi kinerja dosen meliputi laporan pelaksanaan beban kinerja dosen, dan survey kepuasan mahasiswa terhadap layanan akademik dosen. Saran diajukan kepada pimpinan STAIN dan kepala pusat penjaminan mutu untuk melengkapi struktur organisasi penjaminan mutu internal dan deskripsi tugas yang jelas, meningkatkan komitmen mutu, pemahaman pelaksana-an penjaminan mutu, dan melengkapi dokumen mutu. Bagi Ditjen Diktis Kemenag RI dan Ditjen Dikti Kemendikbud RI untuk terus mendorong pelaksana-an penjaminan mutu di perguruan tinggi dan menyempurnakan kebijakan model penjaminan mutu. Peneliti lain, perlu dilakukan penelitian lebih luas dan mendalam tentang penjaminan mutu dilihat dari aspek lain. |
id |
IOS5407.slims-58547 |
institution |
Universitas Negeri Malang |
affiliation |
onesearch.perpusnas.go.id mill.onesearch.id |
institution_id |
59 |
institution_type |
library:university library |
library |
Perpustakaan Universitas Negeri Malang |
library_id |
309 |
collection |
Mulok Perpustakaan UM |
repository_id |
5407 |
city |
MALANG |
province |
JAWA TIMUR |
shared_to_ipusnas_str |
1 |
repoId |
IOS5407 |
first_indexed |
2018-03-22T02:42:45Z |
last_indexed |
2018-07-26T04:38:57Z |
recordtype |
dc |
_version_ |
1741950157299122176 |
score |
16.915823 |